HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jalan Nasional Kalsel Ambles Akibat Pertambang, Siapa Yang Di Untungkan?

Muhammad Haidar Makki Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Artikel ini dilatarbelakangi oleh...

Muhammad Haidar Makki Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Artikel ini dilatarbelakangi oleh kegiatan pertambangan yang banyak merusak lingkungan yang berdampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Melalui artikel ini kita dapat mengetahui berbagai masalah atau kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dan benar sehingga mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan seperti kerusakan tanah air udara laut serta hutan Oleh karena itu sebaiknya kita mengelola kegiatan pertambangan dengan baik agar tidak memberikan dampak yang buruk. Untuk kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang terbaru adalah amblasnya jalan nasional Trans Kalimantan di KM 171 Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

A. Bagaimana Pertambangan Bisa Dituduh Sebagai Penyebab Amblesnya Jalan?

Badan Jalan Nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, longsor diduga akibat aktivitas pertambangan batubara. Jalan yang longsor itu belum juga ditangani dengan baik sehingga menghambat kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Sejak akhir September 2022, jalan nasional di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, itu ambles dan longsor. Jalan tersebut merupakan jalan Trans-Kalimantan lintas selatan Kalsel, penghubung Kalsel dengan Kalimantan Timur. Badan jalan yang longsor berdekatan dengan lubang bekas galian tambang batubara dan juga aktivitas pertambangan yang masih aktif beroperasi.

Longsornya jalan nasional di Kilometer 171 sangat merugikan masyarakat setempat. Sedikitnya 23 keluarga di Satui terdampak langsung karena tanah dan bangunan tempat tinggal mereka ikut ambles dan rusak. Mereka pun terpaksa mengungsi ke tempat lain.

B. Apakah Hanya Aktivitas Pertambangan yang Menjadi Penyebab Terjadinya Amblesnya jalan ataukah Ada Faktor Lain?

Hampir setiap hari terjadi antrean panjang kendaraan untuk melintasi jalan yang longsor karena diberlakukan sistem buka-tutup satu arah. Kendaraan dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu, ataupun sebaliknya dari Batulicin menuju Banjarmasin harus bergantian lewat. Aktivitas warga juga terganggu karena adanya antrean panjang kendaraan di jalan raya Satui. Jalan nasional itu sebetulnya tidak layak dilewati lagi karena sudah tidak memenuhi faktor standar keamanan jalan raya. Namun, masyarakat tidak punya pilihan karena jalan alternatifnya juga jelek dan licin.

Sejak jalan nasional di Satui longsor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanah Bumbu bersama Kepolisian Resor Tanah Bumbu sudah melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat, mulai dari minibus, bus, hingga truk. Jalur alternatif itu melalui jalan angkutan batubara yang masih berupa jalan tanah merah. Penanganan darurat dengan penimbunan di lokasi jalan yang longsor sejauh ini tidak menyelesaikan persoalan, bahkan justru menimbulkan masalah baru. Beberapa mobil terbenam di tengah jalan karena nekat melintas sehingga semakin memperparah kemacetan.

Kerusakan jalan Trans-Kalimantan ini adalah masalah darurat karena menyangkut urat nadi perekonomian masyarakat dan keselamatan rakyat pengguna jalan raya. Ini bukan hanya masalah Tanah Bumbu, melainkan juga masalah Kalsel dan masalah nasional,

C. Bagaimana Bisa Aktivitas Tambang Dapat Merusak Lingkungan?

Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Hasil kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan.

Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak termasuk logam, batubara, minyak dan gas bumi dan bahan radioaktif). Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan lain-lain.

Kegiatan pemecahan ,peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/ penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri.

Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa pertambangan. Kegiatan pengambilan, pembersihan dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum.

Tahapan kegiatan pertambangan meliputi prospeksi dan penelitian umum, eksplorasi, persiapan penambangan dan pembangunan, eksploitasi dan pengolahan/pengilangan/pemurnian.

Propeksi adalah suatu kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.

Eksplorasi adalah suatu kegiatan lanjutan dari prospeksi yang meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk mengetahui ukuran, bentuk, posisi, kadar rata-rata dan besarnya cadangan serta "studi kelayakan" dari endapan bahan galian atau mineral berharga yang telah diketemukan.

Eksploitasi adalah suatu kegiatan penambangan yang meliputi pekerjaan-pekerjaan pengambilan dan pengangkutan endapan bahan galian atau mineral berharga sampai ke tempat penimbunan dan pengolahan/pencucian, kadang-kadang sampai ke tempat pemasaran.

Pengolahan/Pemurnian adalah suatu pekerjaan memurnikan/meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga, kemudian membuang mineral yang tidak berharga tersebut (dapat dilakukan dengan cara kimia).

Masyarakat modern bergantung pada logam seperti tembaga, emas, dan nikel untuk obat-obatan hingga elektronik.

Sebagian besar elemen ini jarang ditemukan di permukaan Bumi, sehingga membutuhkan upaya memindahkan tanah dan batu dalam skala besar untuk menambangnya. Wilayah pertambangan merupakan sumber utama polusi air dan menyebabkan masalah bagi generasi yang mendatang. Jejak karbon tambang secara global juga berdampak langsung bagi sebagian besar topografi Bumi, meninggalkan bukti keberadaan manusia yang tak terhapuskan. Di sebagian besar lokasi, konsentrasi tembaga, emas, dan elemen lainnya terlalu rendah untuk bisa diekstraksi secara menguntungkan.

Namun, di beberapa tempat, bijih mineral tersebut dapat ditambang dalam konsentrasi yang tinggi. Konsentrasi mineral yang layak secara ekonomi ini sangat tergantung pada harga pasar. Bijih emas dapat bertahan pada konsentrasi serendah 0,0001%, sementara tembaga tidak ekonomis jika di bawah 0,5%.

Untuk mencapai cadangan bawah tanah tersebut, para penambang akan menggali terowongan, lubang terbuka atau mengikis permukaan Bumi. Pemilihan teknik tergantung pada bermacam faktor, termasuk cara menggabungkan bijih hingga mengatur geologis dan kedalaman bijih tersebut di bawah tanah.

Tambang dalam akan sedikit merusak permukaan tanah, tetapi lebih berbahaya bagi para penambang yang berisiko menghadapi gas beracun atau tanpa oksigen karena berada jauh di bawah permukaan bumi.

Tekanan internasional akan keselamatan tambang, perubahan teknologi dan kualitas bijih mendorong adanya perubahan dari pertambangan dalam ke tambang lubang atau tambang permukaan, yang mengakses bijih dari udara terbuka.

Tambang dalam bisa mencapai kedalaman tiga perempat mil, tapi biasanya mencakup kurang dari 20 mil persegi. Sebaliknya, tambang permukaan tamemanjang kurang dari 1.000 kaki ke kerak bumi, tetapi dapat memanjang lebih dari ratusan mil persegi.

Menambang bijih mineral biasanya akan membongkar batuan dasar, mengeluarkannya dari terowongan atau lubang dan menyimpan limbah di dekatnya setelah mengekstraksi. Di tumpukan batu lepas ini, yang dikenal sebagai spoil piles, mineral mentah yang sebelumnya terkubur terkena udara atau air. Senyawa kaya sulfur dalam batuan bereaksi dengan oksigen dan air, menghasilkan asam sulfat, yang dapat menurunkan pH aliran air terdekat ke tingkat yang sebanding dengan jus lemon atau cuka. Proses yang dikenal sebagai drainase tambang asam ini dapat membunuh sebagian besar kehidupan air. Jika drainase asam mencapai air tanah, ia dapat bertahan selama beberapa dekade atau abad dan memulai riam dampak lain yang merusak kualitas air di seluruh jaringan sungai setempat.

Ketika drainase tambang asam menurunkan pH aliran, logam lain juga dapat mulai meleleh keluar dari mineral di spoil piles, terowongan tambang atau tanah yang berdekatan, kemudian larut ke tanah dan air tanah yang berkaitan dengan daerah-daerah ini. Proses ini meningkatkan kadar kadmium, tembaga, timah dan logam berat lainnya pada air sehingga berbahaya bagi serangga air, ikan, hingga kesehatan manusia. Selanjutnya, akan berdampak kepada kehidupan di hilir dan bertahan selama beberapa generasi. Tambang tua dan terbengkalai di seluruh dunia sudah merusak kualitas air jauh sebelum berhenti beroperasi.

Operasi penambangan juga menyebabkan ribuan mil persegi tanah berubah. Dalam beberapa kasus, khususnya penambangan di puncak gunung, seluruh bentuk tanah berubah secara permanen.

Selama ribuan tahun permukaan planet Bumi terbentuk oleh proses geologis angin dan hujan yang lambat. Sebaliknya, penambangan mengubah sangat geologi, topografi, hidrologi, dan ekologi situs hanya dalam beberapa tahun atau dekade.

Penyebab Jalan Utama Jalan Trans Kalimantan di KM 171 remuk dan bergelombang adalah aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak jauh dari lokasi jalan tersebut. Aktivitas pertambangan yang menyebabkan terjadinya galian yang tidak jauh dari pinggir. Lubang tambang tersebut memicu kerusakan infrastruktur dan pemukiman sehingga membuat jalan ambles, bahkan saking parahnya rumah dan toko warga di tepi jalan ikut rusak retak dari lantai hingga tembok dan atap.

Aktivitas tambang yang cukup membuat lingkungan rusak didukung dengan adanya musim hujan dengan curah hujan yang cukup tinggi sehingga memperparah keadaan akibat aktivitas pertambangan.

Sebenarnya jalan di area tersebut sudah pernah diperbaiki namun kali ini jalan tersebut rusak lagi Hal ini dikarenakan sering dilintasi aktivitas pertambangan secara terus-menerus. Sehingga percuma apabila diperbaiki maka akan terjadi kerusakan lagi apabila masih ada aktivitas pertambangan. Bahkan menurut penuturan warga sekitar Jalan tersebut sudah dua kali amblas artinya perlu penanganan khusus mengenai kasus ini. Warga mendesak agar perbaikan dipercepat.

Sehingga dari uraian tersebut kita tahu bahwa tidak ada aktivitas lain selain pertambangan yang menyebabkan terjadinya amblesnya jalan. Namun ada faktor lain yaitu faktor cuaca di mana pada saat musim penghujan curah hujan tinggi dan debit air meningkat sehingga memperparah kondisi jalan yang sudah rusak.

D. Tambang Apa Saja Yang Terdapat Di Sana?

Provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah yang terkenal kaya akan sumber daya alam khususnya tambang. Bahan galian tambang yang ditemukan di wilayah Kalimantan Selatan terdiri atas bahan galian energi, bahan galian logam, maupun bahan galian industri.

Bahan galian seperti batubara dan bijih besi merupakan komoditi unggulan yang menjadikan sektor pertambangan menjadi salah satu leading sector dalam menopang perekonomian Kalimantan Selatan. Selain batubara dan bijih besi, Kalimantan Selatan juga dikenal sebagai produsen intan terbesar di Indonesia. Pendulangan dan penggosokan intan dapat dijumpai di Kota Martapura, Kabupaten Banjar. Ada beberapa jenis pertambangan yang terdapat di Kalimantan Selatan. Pertambangan tersebut diantaranya batubara, minyak bumi, emas, biji besi, Intan, kromit, marmer, batu gamping, pasir kuarsa, dan kaolin.

Pengusahaan batubara di Kalimantan Selatan dilakukan oleh perusahaan yang tergolong dalam kelompok PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Jumlah PKP2B yang beroperasi menambang pada tahun 2013 sebanyak 13 perusahaan, sedangkan jumlah IUP yang beroperasi menambang sebanyak 160 perusahaan. Produksi batubara Kalimantan Selatan tahun 2013 sebesar 162.952.196 ton, yang terdiri dari produksi batubara PKP2B sebesar 101.234.960 ton dan produksi batubara IUP sebesar 61.717.236 ton. Lokasi endapan batubara di Kalimantan Selatan berada di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan dan Tabalong.

Potensi minyak bumi di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tabalong. Potensi ini dieksplorasi dan dieksploitasi oleh PT Pertamina Unit Bisnis, Eksplorasi dan Produksi (UBEP) Tanjung dengan wilayah pengerjaan seperti Tanjung Raya, Murung Pudak, Warukin Tengah, Warukin Selatan, Tapian Timur, Tanta dan Kambitin dengan produksi rata-rata 4.000-4.500 barel per hari.

Potensi emas di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu sebesar 11.250 ton, Kotabaru sebesar 25.289 ton dan Hulu Sungai Tengah sebesar 67.500 ton.

Potensi tambang bijih besi di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tanah Laut sebesar 185.667 ton, Tanah Bumbu sebesar 593.800.000 ton, Kotabaru sebesar 510.633.000 ton, Tapin sebesar 625.000 ton dan Balangan sebesar 5.062.900 ton.

Dengan terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur pelarangan ekspor sejumlah mineral sebelum diolah (termasuk diantaranya bijih besi), maka di Kalimantan Selatan berdiri sejumlah pabrik smelter (pengolahan bijih besi menjadi besi spons). Proyek smelter berkapasitas 315.000 ton/ tahun yang digarap oleh PT. Aneka Tambang bersama PT Krakatau Steel dengan membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT. Meratus Jaya Iron & Steel di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi yang pertama beroperasi di Kalimantan Selatan.

Selain itu, terdapat 2 perusahaan lagi yang menggarap proyek smelter, yaitu PT. Sebuku Iron Lateritic Ore (kapasitas 1 juta ton/tahun) di Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru dan PT. Delta Prima Steel (kapasitas 100.000 ton/tahun) yang berlokasi di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Pendulangan intan merupakan salah satu mata pencaharian turun temurun, khususnya di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru yang merupakan daerah penghasil intan terbesar di Kalimantan Selatan. Para pendulang biasanya berkelompok-kelompok menggali lubang pada kedalaman ± 10-12 m dengan menggunakan peralatan tradisional dan metode lama. Bahan galian tersebut selanjutnya dicuci untuk mencari sebutir Intan, terkadang pendulang menemukan pula batu akik dan pasir emas.

Intan yang ditemukan kemudian dibawa ke Martapura untuk dibersihkan dan digosok. Di jantung Kota Martapura, banyak ditemukan rumah-rumah tempat penggosokan intan baik secara tradisional maupun modern. Intan-intan tersebut digosok hingga menghasilkan bentuk yang beraneka macam dan kemudian dijadikan cincin, gelang, kalung, bros dan anting.

Kromit merupakan satu-satunya mineral yang menjadi sumber logam kromium. Mineral ini mempunyai komposisi kimia FeCr2O3. Komposisi kimia kromit sangat bervariasi karena terdapat unsur-unsur lain yang mempengaruhinya. 

Berdasarkan perbandingan Cr:Fe, kromit dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: kromit kaya krom, kaya aluminium dan kaya besi. Kromit banyak dimanfaatkan untuk bahan campuran anti karat, pemberi kesan mengkilap untuk pembuatan stainless steels, campuran baja, baja cor, dan besi cor, sebagai katalis dalam penyamakan kulit, dll. Di Kalimantan Selatan, kromit terdapat di Kabupaten Tanah Laut dengan potensi sebesar 235.620 ton.

Potensi marmer di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tanah Laut sebesar 2.660.840 ton, Tanah Bumbu sebesar 334.250.000 ton, Kotabaru sebesar 23.930.000 ton, Hulu Sungai Selatan sebesar 90.105.599 ton, Hulu Sungai Tengah sebesar 1.054.442.500 ton, Balangan sebesar 2.348.785.410 ton dan Tabalong sebesar 1.455.652.000 ton.

Potensi batu gamping di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tanah Laut sebesar 116.800.000 ton, Tanah Bumbu sebesar 5.754.148.125 ton, Kotabaru sebesar 19.087.343.687 ton, Tapin sebesar 462.466.950 ton, Hulu Sungai Selatan sebesar 2.990.178.132 ton, Hulu Sungai Tengah sebesar 110.000.000 ton, Balangan sebesar 488.643.307 ton dan Tabalong sebesar 12.966.901.972 ton.

Pasir kuarsa di Kalimantan Selatan ditemukan di beberapa kabupaten, seperti Tanah Laut sebesar 23.868.643 ton, Tanah Bumbu sebesar 693.750.000 ton, Kotabaru sebesar 155.552.500 ton, Tapin sebesar 927.500 ton, Hulu Sungai Selatan sebesar 122.656.250 ton, Balangan sebesar 2.757.731.300 ton dan Tabalong sebesar 195.000 ton.

Dalam kegiatan industri, penggunaan pasir kuarsa sudah berkembang luas, baik sebagai bahan baku utama maupun tambahan. Sebagai bahan baku utama, digunakan dalam industri gelas kaca, semen, tegel, mosaik keramik, dll. Sedangkan sebagai bahan tambahan, digunakan dalam industri cor, industri perminyakan dan pertambangan, bata tahan api, dll.

Lokasi endapan kaolin di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Banjar sebesar 10.233.023 ton, Tanah Bumbu sebesar 100.000 ton, Tapin sebesar 7.765.000 ton, Hulu Sungai Utara sebesar 988.000 ton dan Balangan sebesar 12.037.750 ton. Kaolin digunakan sebagai bahan untuk membuat porselen atau untuk bahan campuran membuat kain tenun (kertas, karet, obat-obatan, pasta gigi, kosmetik, dsb).

E. Perusahaan Apa Saja Yang Berhasil Mengelola Pertambang Area Di Sana?

Sementara itu perusahaan tambang yang berhasil menduduki wilayah Kalimantan adalah PT. Adaro Energi Tbk, PT. Arutmin Indoenesia, PT. Jhonlin Bharatama, PT. Bangun Banua Persada, dan Hasnour Group.

PT Adaro Energy Tbk saat ini tercatat menjadi perusahaan tambang batu bara terbesar yang beroperasi di Indonesia. Tambang terbesarnya berada di Kabupaten Tabalong, Kalsel. Adaro jadi salah satu pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama itu menjalankan operasi pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi mencapai 31.380 hektare. Sepanjang tahun 2019, produksi batu bara Adaro mencapai 58,03 juta ton.

Arutmin PT Arutmin Indonesia merupakan raksasa tambang batu bara yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. Dikutip dari laman resmi perusahaan, produksi tahunan Arutmin mencapai 40 juta ton. Perusahaan ini mulai melakukan eksplorasi batu bara di Pulau Borneo sejak memperoleh izin PKP2B dengan pemerintah Orde Baru pada tahun 1981. Sementara produksi komersialnya baru dimulai pada tahun 1990. Lokasi tambang besarnya ada di Senakin yang berada 350 kilometer dari Banjarmasin. Lokasi lainnya tersebar di Satui, Batulicin, Asamasam, dan Kintap. Perusahaan juga memiliki pelabuhan untuk mengapalkan batu bara melalui North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT).

Jhonlin Jhonlin Group lewat PT Jhonlin Baratama jadi raksasa perusahaan batu bara berikutnya yang menguasai banyak izin tambang di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini milik Andi Syamsuddin Arsyad, seorang pengusaha kaya raya asal Bone, Sulawesi Selatan. Di Kalsel, namanya lebih dikenal dengan panggilan Haji Isam. Selain batu bara, perusahaannya merambah ke berbagai sektor lewat anak perusahaan antara lain PT Jhonlin Marine and Shipping, PT Jhonlin Agro Mandiri, dan PT Jhonlin Air Transport.

PT Bangun Banua Persada Kalimantan adalah salah satu anak perusahaan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan. Berbeda dengan perusahaan tambang pada umumnya, saham perusahaan ini sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Dilihat dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, sebanyak 33 persen saham perusahaan dimiliki Pemprov Kalsel lewat PD Bangun Banua, sementara 31 persen saham dikuasai PT Hasnur Jaya Utama yang dimiliki pengusaha lokal Haji Abdussamad Sulaiman. Sisa saham perusahaan ini dimiliki oleh koperasi TNI dan Polri antara lain Puskopolda 10 persen, Puskopad 10 persen, Puskud 5 persen, hingga KPN Adyaksa.

Hasnur Group Salah satu pengusaha lokal Kalimantan Selatan yang cukup sukses di bidang usaha batu bara adalah Haji Abdussamad Sulaiman. Ia adalah pemilik dari Hasnur Group yang salah satu lini bisnis utamanya adalah batu bara. Dikutip dari laman resmi perusahaan, usaha pertambangan batu bara Hasnur Group saat ini ditangani oleh dua anak perusahaan batu bara yaitu PT Energi Batubara Lestari yang mempunyai cadangan sebesar 80 juta MT, dan PT Bhumi Rantau Energi mempunyai cadangan sebesar 200 juta MT yang berlokasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel. Disamping itu terdapat beberapa proyek batubara yang saat ini dalam tahapan eksplorasi (IUP eksplorasi). Hasnur juga memiliki terminal khusus batubara yang terletak di Sungai Putting dan Sungai Salai, Kalimantan Selatan dan pelabuhan khusus di Pendang, Kalimantan Tengah.

F. Siapa Yang Diuntungkan Dengan Kejadian Tersebut?

Kasus amblesnya jalan di Kalimantan Selatan tentu saja yang diuntungkan adalah pihak pertambangan dan pihak masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan. Perusahaan tambang untung miliaran rupiah namun masyarakat sekitar dirugikan karena banyak dari mereka yang mengalami kerusakan di rumahnya akibat amblasnya jalan sementara itu perusahaan seakan menutup mata dengan kejadian yang sudah terjadi. Bahkan pemerintah seolah ikut tutup mata dan telinga mengenai kejadian rusaknya lingkungan.

Oleh sebab itu LSM Kaki mendesak agar para wakil rakyat yang ada di rumah Banjar memanggil para pihak yang terkait dengan amblasnya jalan di KM 171 Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini tersesat sangat aneh karena ada aktivitas pertambangan yang berada di sisi jalan namun semua pihak seperti menutup mata padahal dampak yang ditimbulkan sudah sangat dirasakan masyarakat. Di samping masalah jalan nasional yang longsor akibat pertambangan batubara yang diduga ilegal LSM kaki juga meminta pihak kepolisian khususnya reskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan batu di gunung wilayah Hulu Sungai Selatan tepatnya di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batung. Oleh karena itu menurut aktivis yang kerap menyampaikan aksi di KPK Jakarta ini para pejabat maupun aparat kepolisian seharusnya turun tangan untuk menyelidiki aktivitas pertambangan yang diduga illegal tersebut. Selain merugikan negara karena tak membayar pajak aktivitas pertambangan batu gunung tersebut juga berpotensi mengakibatkan banjir dan tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat. Bahkan saat jalan longsor dan ambles perusahaan masih tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun dengan kondisi yang seperti itu. Masyarakat sekitar menilai perusahaan tidak memiliki empati terhadap masyarakat.

G. Apa Tindakan Pemerintah Untuk Menangani Masalah Yang Ada?

Pada kasus jalan ini peran pengawasan pemerintah dan penegak hukum patut dipertanyakan karena ada kesan pembaiaran terhadap aksi penambangan yang kian hari kian memepet pemukiman warga dan juga jalan nasional. Pemerintah dinilai selalu lalai dan membiarkan kejadian ini terulang terus menerus. Mencegah peristiwa terus berulang masyarakat mendorong pemerintah untuk bertindak tegas terhadap apa yang mereka sebut sebagai kejahatan lingkungan hidup tersebut. Mereka menilai seharusnya izin perusahaan tersebut harus dicabut dan kemudian dikenakan kewajiban atau sanksi untuk memulihkan lingkungan dan kerusakan jalan yang diakibatkan akibat aktivitas tambang yang mereka lakukan. Setelah diselidiki oleh polisi di dalam area tambang tersebut polisi mengendus indikasi aktivitas penambangan yang dilakukan bukan mewakili perusahaan melainkan pribadi oknum tertentu. Mereka menambang di lokasi bekas tambang perusahaan.

Reklamasi menjadi problem lainnya. Patut diduga akumulasi dari tidak konsennya pemerintah dalam penegakan aturan teknik tambang yang berwawasan lingkungan. Ambil contoh dengan tidak dilakukannya segera reklamasi pascatambang atau penegakan aturan oleh pemerintah untuk menunjuk pihak ketiga dengan menggunakan dana jaminan reklamasi.

Adanya lubang tambang yang tidak direklamasi dan masih terdapat cadangan batu bara menjadi jalan masuk bagi penambang tanpa izin baik mekanis maupun manual. Semua itu patut diduga juga tidak lepas dari keterlibatan oknum masyarakat yang memiliki lahan. Yang dengan persetujuan mereka dan ada imbal balik membiarkan lahan mereka ditambang. Kemudian terhadap konsesi penambang yang lalai dalam menjaga konsesinya, mestinya turut menjadi catatan bahwa mereka diberikan kuasa kelola oleh pemerintah.

H. Bagaimana Cara Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan?

Kegiatan perusahaan pertambangan bukanlah kegiatan seperti pada umumnya. Hal ini dikarenakan disetiap proses produk pasti menghasilkan limbah, yang sulit untuk terurai oleh mikroorganisme yang ada di lingkungan. Karena itu, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan kerja, tanpa melakukan riset dan survey langsung mengenai kondisi lingkungan saat itu. Pendataan kondisi lingkungan tidak bisa hanya dilakukan sekali saja, melainkan harus berkala dan berkali-kali, selama perusahaan tersebut masih berdiri di sana.

Salah satu cara mengatasi pencemaran lingkungan adalah dengan tidak menjalankan program kerja yang sekiranya beresiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Maka perlu diadakan survey secara berkelanjutan, agar data yang ada di lapangan tidak kadaluarsa.

Selanjutnya adalah pengadaan evaluasi dan monitoring keadaan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan program yang dijalankan oleh perusahaan pertambangan, dengan kondisi lingkungan. Dengan begitu kita bisa menghindari kerusakan lingkungan secara berkala, karena keterlambatan pengecekan. Jika pada pengecekan terjadi ketidaksesuaian kondisi, maka program yang dijalankan bisa dihentikan sementara, dan dicarikan solusi lain.

Pembangunan perusahaan tambang pasti membutuhkan pembebasan lahan. Karena itu perusahaan bertanggungjawab untuk memperhatikan lokasi pertambangan. Hal ini untuk terhindar dari merusak kondisi lingkungan, yang bisa berimbas pada eksistensi flora dan juga fauna yang ada di sana.

Perusahaan juga memiliki tanggungjawab penuh, terhadap kelestarian dan keselamatan flora dan juga fauna yang ada di lingkungan. Jangan sampai kegiatan operasional tambang malah merusak ekosistem yang ada.

Pelaksanaan reklamasi merupakan sebuah usaha untuk menanggulangi bekas lahan galian yang telah ditinggalkan. Hal ini agar bisa dimanfaatkan dalam bentuk lainnya, yang tidak membahayakan kondisi lingkungan. Perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk merencanakan proses reklamasi,dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat di lingkungan tersebut.

Pembiaran bekas galian merupakan hal yang berbahaya. Sebab nantinya beresiko mencemari lingkungan dengan masih adanya kandungan logam di dalamnya. Bekas lobang galian ini juga berbahaya karena biasanya menjadi lokasi kecelakaan. Mengingat longgarnya pengawasan terhadap masyarakat yang memasuki area pertambangan. Karena itu, reklamasi harus dilakukan secepat dan setepat mungkin agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.

I. Bagaimana Contoh Penerapan CSR (Corporate Social Responsibilty) Yang Sudah Dilaksanakan Oleh Perusahaan Tambang?

Keberadan perusahaan tambang batu bara bukan hanya memiliki kontribusi yang besar kepada perekonomian negara. Namun juga, kehadiran perusahaan tambang telah memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di sekitar daerah pertambangan.

Selama ini ada kesan perusahaan yang memanfaatkan sumberdaya alam, seperti perusahaan batu bara, merupakan perusahaan yang merusak lingkungan. Padahal tidak semua perusahaan seperti itu. Bahkan perusahaan tambang besar yang illegal wajib hukumnya untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya. Baik lingkungan ekologi maupun kondisi sosial masyarakat. Itu sebabnya di hampir semua perusahaan tambang memiliki program community development atau yang dikenal juga dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR. Kegiatan CSR ini bukan sekedar kegiatan amal atau public relation, namun memang wajib bagi perusahaan tambang. Itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pasal tersebut berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumberdaya Alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Dari sisi perusahaan menyelenggarakan CSR merupakan upaya melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut membantu keberadaan perusahaan sekaligus kelancaraan operasional tambang. Di sisi lain masyarakat sekitar yang memiliki resiko tinggi akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraannya dari Program CSR.

Seperti yang dilakukan oleh PT Bukit Asam (PT BA), perusahaan tambang batu bara terbesar di Sumatera milik pemerintah (BUMN). Beberpa bulan yang lalu melalui kegiatan CSR perusahaan, melakukan relokasi terhadap 188 kepala keluarga (KK), yang sebelumnya tinggal di Kawasan pertambangan batu bara di Muara Enim Sumatera Selatan.

Ratusan KK itu direlokasi ke perumahan Bara Lestari yang dibangun dan disiapkan oleh perusahaan. Direktur Utama Bukit Asam Suryo Eko Hadianto menegaskan relokasi warga ini bukanlah karena perusahaan ingin mengeksplorasi batu bara di lokasi tersebut. Relokasi ini merupakan penerapan nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh perusahaan atau eksplorasi untuk masa depan yang lebih baik (explore to brighter future). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang berada di lingkungan operasional tambang perusahaan.

Kegiatan CSR lainnya diselenggarakan oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ). Bersama dengan pemerintah daerah setempat membangun balai Pendidikan untuk Suku Anak Dalam, yang berada di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pendirian balai Pendidikan ini terwujud atas inisiatif Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Bayung Lencir dan Kabupaten Muba untuk warga SAD di wilayah Rompok Soak Buring, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, dan Desa Pangkalan Bayat.

Meski balai Pendidikan ini hanya berupa balai yang terbuat dari kayu dan bambu berukuran 6×8 meter, namun bagi anak-anak di Desa Pagar Desa, yang terbiasa hidup di tengah hutan, balai itu sudah seperti gedung pendidikan.

Sebenarnya masyarakat desa tersebut sudah lama berkeinginan untuk memiliki fasilitas pendidikan. Dan baru terwujud Juni lalu. Harapan para orang tua di desa tersebut juga sederhana saja. Melalui balai Pendidikan tersebut bisa membuat anak-anak mereka lancar membaca. Tidak seperti kebanyakan orang dewasa di desa tersebut yang buta huruf.

Apa yang dilakukan oleh PT MBJ, membuktikan Program CSR yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sangat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.

J. Peraturan Mengenai Pertambangan Yang Ada Di Indonesia. 
Di Indonesia peraturan mengenai pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan regulasi dalam penguasaan serta pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara, turunan Pasal 33 UUD 1945. Undang-Undang ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah dan/pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha berdasarkan izin yang sejalan dengan otonomi daerah dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan. Kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat.

Subjek hukum pidana di Indonesia tidak hanya manusia, tapi juga korporasi yang umumnya suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukuman pidana yang berlaku. Selama ini ada kesulitan pengungkapan dan pemberian sanksi pidana dengan subjek hukum korporasi karena kompleksitas permasalahan yang memerlukan identifikasi mendalam dan komprehensif.

Salah satu tindak pidana korporasi yang menonjol di sektor pertambangan di beberapa daerah di Indonesia yakni dalam operasional pertambangan bahan galian batubara. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa tidak hanya perorangan sebagai subjek delik, tapi juga korporasi. Namun disayangkan, sangat jarang kasus pidana di sektor pertambangan batubara yang sampai ke pengadilan dan menjerat korporasi. Memidanakan korporasi tidak mudah, mengingat perangkat hukum formil yang dimiliki kurang memberikan ruang sehingga perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut dalam hal rekonstruksi hukum. Ketentuan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 selama ini meliputi:

a) Pasal 158, Pelaku usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.0000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b) Pasal 159, Pemegang IUP dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu kepada Pemberi IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

c) Pasal 160, Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

d) Pasal 161, Pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

e) Pasal 162, Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

f) Pasal 163, ayat (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan, ayat (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum;

g) Pasal 164, Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana; dan (h)

h) Pasal 165, Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ketentuan sanksi pidana dalam undang-undang tersebut masih belum lengkap, khususnya sanksi pidana jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dalam reklamasi dan pasca tambang. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dimana memberi amanat kepada setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang saat mengajukan permohonan izin. Diwajibkan pula pemegang izin untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. Kewajiban-kewajiban tersebut dalam rangka menjamin kesungguhan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang berlangsung secara terencana, sistematis dan berkelanjutan. Pelaksanaannya pun ditegaskan dengan perencanaan yang cermat serta komitmen semua tingkatan dan golongan perusahaan pertambangan pada seluruh tahapan pertambangan. Ditegaskan lagi soal reklamasi dan pascatambang tersebut pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.


Sebagai contoh Provinsi Kalimantan Timur, program rehabilitasi lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang sangat mendesak. Mengingat jumlah izin pengusahaan batubara yang begitu banyak seiring meningkatnya investasi di sektor pertambangan batubara di daerah ini. Izin pertambangan batubara yang telah diterbitkan sebanyak 1.434 izin usaha. Dari total izin tersebut, sebanyak 1.404 izin kategori Izin Usaha.

Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota se- Kalimantan Timur, sedangkan 30 izin usaha kategori PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Luas areal konsesi mencapai 5.134.272,51 hektare atau 40,3 persen luas wilayah Kalimantan Timur yang 12.737.692 hektare, dengan cadangan batubara 12,45 miliar ton dan data produksi rata-rata 250 juta ton per tahun. Namun, sangat disayangkan setelah dilakukan rekonsiliasi dan finalisasi data menunjukkan dari 1.404 IUP yang ada di Kalimantan Timur, hanya 386 IUP yang tercatat sesuai Clean and Clear (CNC) dan masih berlaku.***