Nindiantika Nur Muriza Mahasiswi Semester 1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Pemindahan ibu kota tidak semud...
Nindiantika Nur Muriza Mahasiswi Semester 1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Pemindahan ibu kota tidak semudah memindahkan rumah. Pemindahan ibu kota berarti harus disertai dengan dasar hukum. Pemerintah juga harus menyerahkan rancangan peraturan kepada DPR untuk dibahas sebelum disahkan. Seperti yang dikatakan anggota komite kedua DPR Mardani Ali Sera, pemerintah harus membuat setidaknya enam undang-undang. Jika tidak, maka pemerintah melanggar aturan. Pemerintah harus mengajukan enam undang-undang untuk dibahas, termasuk empat amandemen dan dua rancangan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang perlu diubah agar Ibu Kota Negara dapat direlokasi. Memang, Indonesia bisa dikatakan “terlambat” dalam hal pemindahan ibu kota. Beberapa negara, terutama di Asia, sudah lama memindahkan ibu kotanya, misalnya, Malaysia memindahkan ibu kota ke Putrajaya mengingat kepadatan penduduk Kuala Lumpur. Kemudian datanglah Myanmar yang memindahkan ibu kota dari Yangon ke Nay Pyi Taw.
Demikian pula, Sri Lanka telah menjadikan Sri Jayawardenepura Kotte sebagai ibu kota baru mereka untuk menggantikan Kolombo. Korea Selatan, Pakistan dan Kazakhastan. Di luar Asia, Amerika Serikat, India, Brasil, Finlandia, dan Pantai Gading juga telah memindahkan ibu kotanya ke Pantai Gading. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) kemungkinan akan dilakukan tak lama setelah RUU IKN disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI.
Tidak hanya itu, pemerintah telah memilih "Nusantara" sebagai nama ibu Kota Negara. Tapi kenapa ibu kota negara harus pindah ke lokasi baru? Terlalu padat penduduknya.Salah satu alasan utama pemindahan ibu kota adalah karena Jakarta dan Jawa sudah terlalu berat. Sangat membebani APBN, dalam kondisi ekonomi sedang sulit, Merusak ekosistem lingkungan tempat pemindahan IKN tersebut, karenar uas dan banyaknya lahan yang akan di pakai unruk sarana dan Infrastruktur pendukung, memerlukan proses adaptasi yang relatif lama, khususnya untuk para ASN yang akan bertugas, yang akan berdampak kepada kinerja dan pelayanannya kepada rakyat.
Sensus Penduduk (SUPAS) 2015 menunjukkan bahwa 56,56% penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Di pulau-pulau lain, kurang dari 10 persen. Kedua kontribusi ekonomi terhadap PDB. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, perekonomian Jawa menyumbang 58,49% terhadap PDB. Ketiga krisis air bersih, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Jawa mengalami krisis air yang parah. Beberapa daerah memiliki indikator kuning, yang berarti berada di bawah tekanan pasokan air, seperti di Jawa Tengah. Keempat pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi, pada tahun 2013, Jakarta menduduki peringkat ke-10 kota terpadat di dunia (PBB, 2013). Pada tahun 2017, Kota ini menjadi kota terpadat ke-9 di dunia. Kelima ancaman bahaya banjir, gempa dan tanah jatuh di Jakarta, sekitar 50% wilayah Jakarta memiliki tingkat aman banjir kurang dari 10 tahun. Selain itu, wilayah Jakarta terancam oleh aktivitas vulkanik (Krakatau, G.Gede) dan potensi gempa bumi dan tsunami.
Ternyata, Jakarta diakui tidak bisa mengatasi bencana banjir dan kemacetan lalu lintas yang akan menganggu kegiatan Jakarta sebagai ibiukota Negara, sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mulai mendiskusikan rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi. Semua Indonesia (APPSI) di Palangkaraya pada awal Desember 2009. Menurut pendapat SBY, beban fungsi pelayanan dan kelayakan Jakarta sebagai Ibukota Negara semakin berat. Pembahasan pemindahan iibukota Negara harus diamati dari berbagai aspek dan tidak hanya melihat sebab kemacetan di Jakarta untuk digunakan alasan pemindahan ibukota negara, tetapi juga harus dilihat dari berbagai masalah upaya strategis untuk mendistribusikan pembangunan secara merata dan adil agar tidak ada yang dirugikan oleh siapa pun.
Menurut Presiden Jokowi, Kaltim dipilih karena memiliki Infrastruktur yang lengkap, yaitu berupa Bandara Internasional, Pelabuhan Laut, dan Tol sehingga akan menghemat biaya, terlebih dari aspek geografis, Kaltim diklaim minim bencana, mulai dari bencana longsor, gempa bumi dan lainnya sehingga dinilai cukup strategis. Minimnya konflik sosial juga disebut menjadi alasan Kaltim dipilih oleh Presiden Jokowi, terlebih ketika menyebut bahwa kajian pemindahan ibu kota Negara tidak hanya urusan infrastruktur, tetapi juga sosiologis dan sosio politik. terdapat enam alasan utama dari pemindahan ibu kota dari Jakarta.
Ibu Kota Negara baru faktanya tidak dibangun pada satu kota yang telah sudah terbentuk, melainkan dengan membuat sebuah kota di sebuah tempat dengan nama yang baru dibuat. Nama Nusantara dipilih untuk buat Ibu Kota Negara (IKN) setelah mendapat persetujuan konfirmasi dari Presiden Joko Widodo, dengan alasan kata tersebut sudah dikenal sejak lama dan Ikonik di dunia Internasional. Ada juga titik Nol IKN Nusantara sebagai patokan utama pembangunan Pusat Pemerintahan ditetapkan/ditentukan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Awal Pembangunan IKN Nusantara akan memprioritaskan Infrastruktur utama contohnya Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan di area lokasi utama IKN, yang diikuti dengan pemindahan ASN/PNS tahap pertama seperti TNI, Polri, dan MPR. IKN sebagai smart city disebut Presiden Jokowi akan menjadi ajang pamer transformasi besar Indonesia di bidang ekonomi hingga sosial dengan konsep "New Smart Metropolis". Diperkirakan Indonesia akan keluar dari pendapatan menengah pada tahun 2036. Oleh karena itu, transformasi ekonomi diperlukan untuk mencapai Visi Indonesia 2045 Transformasi Ekonomi akan didukung oleh penambahan industri dengan sumber daya manusia, infrastrukturnya, penyederhanaan regulasi dan birokrasi pada 2020-2024. Untuk itulah diperlukan IKN yang dapat mendukung dan mendorong perubahan ekonomi ini. Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, termasuk di kawasan timur Indonesia. Hingga kini, Jakarta dan sekitarnya terkenal sebagai pusat segalanya (pemerintahan, politik, industri, bisnis, investasi, teknologi, budaya, dan lainnya). Tidak heran, peredaran uang Jakarta 70 persen dan luasnya hanya 664,01 km² atau 0,003 persen dari luas Indonesia yang 1.919.440 km². Sementara jumlah penduduk 10,56 juta jiwa atau 3,9 persen dari 270,20 juta penduduk Indonesia (data 2020). Hal ini menyebabkan ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.
Pembangunan terpusat di Jakarta dan pulau Jawa. Kondisi ini kurang baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, yang tidak memanfaatkan potensi daerah secara optimal, tidak mendukung keadilan antardaerah dan rentan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itulah diperlukan IKN yang dapat menjawab tantangan tersebut, yaitu kota kelas dunia bagi seluruh rakyat Indonesia. Berbasis di Kalimantan, IKN diharapkan dapat menjadi“hub” ekonomi baru di Indonesia, termasuk Indonesia bagian tengah dan timur. IKN baru diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, kondisi obyektif Jakarta tidak lagi sesuai dengan IKN. Hal ini terlihat pada “beban”yang harus dipikul Jakarta, antara lain: 1) kepadatan penduduk 16.704 jiwa per km², sedangkan kepadatan penduduk Indonesia hanya 141 jiwa per km².
Kemacetan di Jakarta yang menempati urutan ke-10 paling padat di dunia pada tahun 2019, meskipun telah turun menjadi 31.dari 416 kota besar di 57 negara pada tahun 2020 (TomTom Traffic Index). 3) Masalah lingkungan dan geologi yang akut, misalnya banjir yang setiap tahun melanda Jakarta dan penurunan permukaan tanah yang membuat sebagian Jakarta berada di bawah permukaan laut. Kepindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan pasti ada pro dan kontra. Namun, jika negara, sebagai negara demokrasi, memutuskan untuk mentransfer IKN melalui proses demokrasi demi hukum, semua bagian masyarakat harus mendukungnya. Masyarakat Indonesia harus meminimalisir transfer IKN yang berlebihan.
Alasan pemindahan ibu kota selain faktor internal Indonesia mencerminkan keberhasilan transfer modal yang dilaksanakan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, telah memindahkan ibu kotanya dari kota-kota baru.Dari NewYork ke Washington D.C. Negara Brasil yang memindahkan ibu kotanya dari Salvador Rio de Janeiro. Negara Jerman yang ibu kotanya dipindahkan dari Bonn ke Berlin. Di negara-negara ASEAN seperti Malaysia, mempertimbangkan pemindahan Ibu Kota dari Kuala Lumpur ke Putrajaya kesuksesan. Keberhasilan pemindahan ibu kota negara yang dilaksanakan di negara-negara tersebut harus diwujudkan dalam pemindahan ibu kota negara ini. Dilakukan di Indonesia. Latar belakang rencana pemindahan modal di atas pada dasarnya adalah sebagai berikut.
Alasan berdasarkan pertumbuhan ekonomi pembangunan yang adil mempengaruhi kebijakan pemukiman kembali modal juga harus dibarengi dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Hal ini pertanyaannya adalah instrumen politik seperti apa mereka nantinya. Dibuat untuk mencapai tujuan tersebut, apakah pemindahan modal terjadi secara otomatis mencapai keadilan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Rencana pergeseran modal berdasarkan penciptaan tata kelola yayasan juga masih belum mendukung kepemimpinan yang baik, bersih dan professional kerangka konseptual yang kuat melalui berbagai kajian yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu dalam hal ini, badan perencanaan terutama akan mempertimbangkan pemindahan Ibu Kota. Pembangunan Nasional seperti apa, kecuali minimnya hasil penelitian? diterbitkan dan penelitian ini masih dalam pembahasan. Di sisi lain, berbagai penelitian telah dilakukan tentang pemerintahan. Pemerintah harus memastikan bahwa praktik tata kelola Indonesia masih menghadapi banyak masalah umum masalah pelayanan publik dan korupsi sering terjadi. Oleh pejabat pemerintah tata kelola yang baik sudah ada.
Penjelasan di atas membangun pemahaman bahwa tidak ada apa-apa dukungan konseptual yang andal sebagai dasar kebijakan pergeseran modal yang baik. Berdasarkan alasan pemerataan pembangunan dan realisasi kepemimpinan yang baik. Berdasarkan fakta yang ada di Indonesia perkembangan kota sebagai pusat pemerintahan di tingkat negara bagian (Ibukota Federal Negara Bagian) serta tingkat kabupaten/kota (ibukota kabupaten/kota). Oleh pembangunan ekonomi dan pusat perdagangan di wilayah yang sama. Dengan perpindahan ibu kota,upaya harus dilakukan untuk menghilangkan kemungkinan kejadian serupa membangun platform transfer modal yang sesuai yang diharapkan tersedia.Menciptakan instrumen yang tepat dan sesuai untuk kebijakan pergerakan modal.
Dari pengembangan UMKM hingga pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi nasional harus dimulai dengan pemulihan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama pada saat krisis. Dalam teori ekonomi, tidak akan ada kebangkitan kecuali usaha kecil dan menengah dihidupkan kembali sesegera mungkin. Pasalnya, hingga 99% pelaku ekonomi Indonesia adalah UMKM. Pemerintah juga memberikan dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sebanyak 8,33 juta debitur, usaha mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, membina ekonomi keluarga sejahtera sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur.“ Berdasarkan data APEC tahun 2018 jumlah UMKM mencapai 97 persen dari total keseluruhan usaha dan berkontribusi 50 persen terhadap tenaga kerja. UMKM juga berkontribusi signifikan GDP mencapai 20 persen - 50 persen.Untuk itu pemerintah dengan melakukan tindakan secara responsif dalam pengaturan regulasi karena dalam kondisi saat ini peran pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan setingkat dengan Undang-Undang berupa Perppu.
Peran KPPU untuk memberikan perlindungan lebih pada sisi pengawasan kemitraan tentu berkaitan dengan UMKM sebagaimana pihak KPPU telah merilis Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Perkom Kemitraan), yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM), dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU UMKM (PP Pelaksanaan UU UMKM). Tujuan adanya perkom kemitraan ini adalah untuk menghindari adanya bentuk abuse of dominant power atau adanya posisi tawar dominan pelaku usaha besar, dalam kemitraannya dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, yang tidak membatasi ataupun mengurangi kewenangan KPPU untuk mengawasi kemitraan. Sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPPU Harry Agustanto pada edisi II Majalah Kompetisi Tahun 2020 bahwa kontribusi KPPU terkait Undang-Undang Persaingan Usaha yang memberikan kepastian hukum bagi UMKM berelevansi pada terbukanya terkonsentrasi kepada pelaku usaha besar saja. Pembukaan pasar ini memberikan peluang bagi UMKM untuk meningkatkan diri dan usahanya.
Menanggapi tantangan yang luar biasa ini, pemerintah telah mengembangkan berbagai strategi dan alat untuk membantu usaha kecil dan koperasi bertahan dan bahkan pulih. Presiden dalam hal ini tidak dapat melakukan keputusan secara unilateral (sepihak) terkait pemindahan dan ibu kota yang didasarkan sebagai berikut:1. Pasal 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dinyatakan bahwa ‘Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara', maka dapat ditafsirkan pula bahwa MPR pula yang menentukan lokasi Ibu Kota Negara untuk menjadi lokasi MPR bersidang. Terlibatnya unsur MPR tentu sangat tepat, mengingat MPR sebagai wadah permusyawaratan rakyat, yang mana pemindahan ibu kota berdampak luas terhadap masyarakat luas dan kedudukan lembaga-lembaga negara. 2. Ditinjau dari sudut pandang historis Konstitusi, bahwa salah satu founding father yakni Moh. Yamin menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Walaupun pendapat ini ditolak oleh peserta rapat, akan tetapi hal ini menunjukkan bahwa pemikiran pemindahan ibu kota Indonesia telah dirancang dan dibahas oleh pendiri negara Indonesia. 3. Ditinjau dari sudut pandang bentuk hukum yang secara tegas menyatakan lokasi ibu kota adalah Undang-Undang. Secara konstitusional, pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Vide Pasal 20 UUD NRI 1945). ***