HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat

Lusi Puji Astuti Mahasiswi Semester 1  Fakultas Hukum Universitas muhammadiyah Malang Lentera24.com - Pajak merupakan salah satu instrumen ...

Lusi Puji Astuti Mahasiswi Semester 1 
Fakultas Hukum Universitas muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Sebagian pajak sebagai sumber pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Ketika suatu negara memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari pajak misalnya, lebih banyak pekerjaan dapat diciptakan, pengangguran mengurangi, baik pendidikan, pelayanan kesehatan dapat mencapai. Dan juga instrumen yang baik untuk distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan menjadi masalah terbesar saat ini ekonomi. Di mana kaya makin kaya dan miskin makin miskin. Ketika pajak menjadi instrumen untuk mengurangi ketidakcocokan pendapatan apakah itu memengaruhi kesejahteraan rakyat atau tidak makalah ini akan menguraikan bahwa.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung. Kebutuhan akan dana pembangunan dapat diperoleh melalui berbagai cara yang semuanya diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan negara dalam hal ini adalah sektor pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Seharusnya Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu pewujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan Negara dalam Pembangunan Nasional guna tercapainya tujuan negara. Penting dan strategisnya peran serta sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat pada Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, terjadinya peningkatan persentase sumbangan pajak dari tahun ke tahun. 

Sumber Penerimaan Negara berdasarkan Undang-Undang APBN terdiri dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah. Kebijakan Pemerintah di bidang pendapatan negara dan hibah diarahkan untuk mendukung kebijakan fiskal yang berkesinambungan melalui upaya optimalisasi pendapatan negara dan hibah, khususnya penerimaan dalam negeri. Hal ini sesuai dengan peran pendapatan dan hibah sebagai sumber pendanaan program - program pembangunan.

Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan nasional. Penting dan strategisnya peran sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, terjadinya peningkatan persentase sumbangan perolehan pajak bagi APBN dari tahun ke tahun.

Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, Pajak merupakan kewajiban bernegara yang diatur jelas dalam UUD 1945.

Dalam pasal 23 (A)di tegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.sesuai dengan pasal 27 ayat (1). Pasal 23 (A)

UUD 1945 (Amendemen IV), merupakan dasar hukum pungutan pajak di Indonesia yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Berkaitan dengan pajak, ada banyak pengertian yang diberikan oleh para sarjana mengenai apa sebenarnya pajak itu. berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”

Peran pajak belum menjawab atau memenuhi kebutuhan rakyat, misalnya infrastruktur jalan, banyak sekali ditemui jalan rusak dan belum diperbaiki, fasilitas jembatan yang masih kurang.

Dari segi pendidikan pun dirasa kurang, dana pendidikan telah dialokasikan sebesar 20% dari APBN, dan terjadi kenaikan setiap tahun. Tetapi dampaknya dirasa belum begitu mengena, karena bantuan operasional sekolah (BOS), memberikan nominal yang sangat kecil kepada masyarakat kurang mampu, begitu pun tunjangan yang diberikan kepada guru tidak tetap, minim sekali. Dana bantuan operasional lebih ditujukan kepada rehabilitasi sarana secara fisik, tetapi harus diakui tunjangan profesi guru cukup menambah tingkat kesejahteraan para guru. Pajak yang besar pastinya akan menambah kualitas pendidikan di Indonesia.

Dari segi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan dengan program jaminan kesehatan masyarakat dengan total dana 7,3 triliun, memang sangat membantu rakyat miskin, yang selama ini merasa anti pasti untuk berobat ke rumah sakit. Namun pelayanan tersebut masih kurang, lembaga kesehatan swasta biasanya bisa memberikan pelayanan dengan baik. Ini berarti, masih dibutuhkan dana lebih besar untuk memberikan kenyamanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

Indonesia akan dibangun terus-menerus dan berkesinambungan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk merealisasikan tujuan ini, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Di mana pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Maka, sebagai warga negara yang baik, kita patuh membayar pajak. Kita Bangga membayar pajak, dengan membayar pajak kita berkontribusi bagi pembangunan Indonesia tercinta.

Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Masih adanya warga masyarakat atau wajib pajak yang


belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi mengenai manfaat pajak. Padahal, pajak amat bermanfaat bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. ***