HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hak Perlindungan Warga Negara Asing di Indonesia

Dewi Arumi Janah Mahasiswi Semester 1  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang  Lentera24.com - Warga negara asing merupakan seseora...

Dewi Arumi Janah Mahasiswi Semester 1 
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang 
Lentera24.com - Warga negara asing merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi terdaftar sebagai warga negara, yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis maupun hal lainnya. Individu yang bertempat tinggal dalam suatu negara berupa warga negara dan bukan warga negara. 

Orang yang bukan warga negara ini disebut sebagai orang asing, untuk menentukan seseorang penduduk adalah warga negara atau bukan, hal tersebut diatur oleh hukum Nasional dari masing-masing negara. Dalam hukum nasionalnya akan ditentukan siapa saja termasuk warga negaranya dan yang bukan. Meskipun masing-masing negara berwenang menentukan peraturan kewarganegaraannya yang diberlakukan dalam wilayah negara itu, tetapi negara tersebut juga harus memperhatikan prinsip - prinsip hukum Internasional yang terdapat dalam perjanjian Internasional, hukum kebiasaan Internasional dan asas-asas umum hukum Internasional mengenai kewarganegaraan.

Hak yang dimiliki oleh Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, di antaranya: Berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri atau harta benda yang dimiliki WNA tersebut, selama dalam proses yang resmi. Berikut pasal yang berkaitan dengan warga negara asing.

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan denganundang-undang.

Pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Undang-undang Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa orang asing dapat memiliki hak atas tanah dengan status hak pakai. Status tersebut memperbolehkan orang asing memiliki rumah untuk tinggal dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu.

Secara hukum, orang asing dapat memiliki hak-hak atas tanah dan bangunan tertentu yaituhak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun (Sarusun), dan rumah tempat tinggal atau hunian. Terdapat kerangka hukum yang mengatur hak kepemilikan tanah bagi warga asing UUPA, UU 20/2011 tentang Rumah Susun serta UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat aturan pelaksana Peraturaemerintah (PP) 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Oorang Asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 23/2016 tentang orang asing atau Ahli Waris yang merupakan orang asing sebagai Pemilik Rumah Tinggal atau Hunian yang tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

Bagi warga negara asing (WNA) yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia antara lain: Kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada peraturan perundang - undangan, Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya, tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih, tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan. Inilah yang membuat perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal,  pasal 27 ayat (1)  “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Dalam kaitan ini, dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara, misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pertahanan. Sebelum amendemen, tidak ada HAM dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan HAM tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk menjamin masyarakat secara persatuan.

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. 

Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara.Dengan demikian, cukup penting untuk terlebih dahulu menentukan status kewarganegaraan seseorang supaya tidak timbul keragu-raguan dalam penerapan hukum kepadanya. Apabila timbul keragu - raguan, maka aturan hukum yang dipergunakan adalah hukum nasional setempat yang diakui oleh orang tersebut atau hukum yang berlaku di negara yang diduga menjadi kebangsaan orang tersebut, demikian pendapat Russell J dalam perkara Stoeck v Public Trustee, sebagai berikut : Persoalan dari negara mana seseorang berasal pada akhirnya harus diputuskan oleh hukum nasional setempat dari negara yang diklaim oleh orang itu sebagai negaranya atau yang diduga sebagai negaranya.

Prinsip tersebut sesuai pula dengan pasal 1 dan 2 The Hague Convention ons the Conflict of Nationality Law 1930, berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 : Setiap negara untuk menentukan menurut haknya sendiri tentang siapa yang merupakan warganegaranya. Hukum ini harus diakui oleh negara-negara lain sejauh hal tersebut konsisten dengan konvensi-konvensi Internasional, kebiasaan Internasional dan prinsip-prinsip hukum yang umumnya diakui berkenaan dengan nasionalitas. Pasal 2 : Setiap persoalan mengenai apakah seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara harus ditentukan sesuai dengan hukum dari negara tersebut (J.G. Starke, 2003: 460-461) Dalam membahas persoalan perlindungan hukum Internasional terhadap orang asing ini digunakan pendekatan doktrinal dan praktik engadilan Internasional. Dari pendapat para ahli hukum Internasional, akan ditemukan asas-asas dan teori-teori hukum mengenai kedudukan individu sebagai subjek hukum Internasional. Asas-asas kewarganegaraan sebagai dasar utama pemberlakuan asas dan tanggung jawab segara terhadap warga negaranya dan orang asing. ***