HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Definisi SHU Koperasi Seharusnya Dibagikan Secara Transparan

Raden Roro Tisie Yuhara, S.M. Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Lentera24.com | YOGYAKARTA - SHU merupakan p...

Raden Roro Tisie Yuhara, S.M. Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Lentera24.com | YOGYAKARTA - SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha. Definisi ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. 
Sebenarnya istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) itu merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, namun undang undang tersebut telah dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012.

Hal itu Raden Roro Tisie Yuhara, S.M. Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, dimana menurut dia dalam UU tersebut ditulis, aturan alokasi dan besaran pembagian SHU koperasi tercantum dalam Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi.

“Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
1. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.
2. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki.
3. Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi.
4. Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya.
5. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Dalam pembagian SHU terdapat prinsip bahwa SHU anggota harus dibagikan secara transparan, artinya setiap anggota berhak tahu perhitungan SHU mulai dari berapa persen pembagian SHU pada anggaran dasar, berapa besar SHU sehingga para anggota juga bisa menghitung besarnya SHU yang seharusnya mereka terima. SHU atau Sisa Hasil Usaha koperasi harus dibagikan secara adil, maksudnya adil adalah sesuai dengan jasa yang dilakukan oleh anggotanya, bukan dibagi secara merata.

Pada dasarnya Interpretasinya “Semakin besar Rata-rata Sisa Hasil Usaha (SHU), semakin besar keuntungan yang dihasilkan”.

Kegunaan Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dan cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, tutup Tisie Yuhara. []L24.Sai