Innez Putri Prameswari Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Di Indonesia terdapat dua pe...
Lentera24.com - Di Indonesia terdapat dua peraturan yang berlaku yaitu, aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Adapun hukum tertulis atau Written Law, merupakan aturan atau hukum yang telah dicantumkan dalam perundangan yang sah seperti Undang - Undang Dasar 1945, Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah, sedangkan hukum tidak tertulis yaitu hukuman yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan contoh dari hukum tidak tertulis yaitu hukum adat. Seluruh kegiatan masyarakat di atur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh warga negara harus menjalankan aturan yang berlaku. Aturan hukum adalah dimana warga negara di atur oleh hukum. Hukum adalah proposi hukum yang memperlakukan sama terhadap semua orang yang berada dalam situasi yang sama.
Baru-baru ini banyak terjadi kasus-kasus yang menimpa para pejabat tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah kasus Narkoba Irjen Teddy Minahaasa. Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 3,3 kilogram dalam pengembangan kasus Teddy Minahasa, sisa dari 5 kilogram yaitu sebanyak 1,7 kilogram telah di jual ke kampong Bahari, Jakarta Utara. Tetapi Teddy Minahasa mengklaim bahwa penyisihan barang bukti tersebut untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery. Dalam kasus ini bersama Teddy Minahasa juga ada beberapa apparat yang terlibat, apparat - aparat yang ikut tersandung ke dalam kasus ini telah di tangkap dan ada juga warga sipil yang turut di terapkan sebagai tersangka dalam kasus. Atas perbuatannya tersebut Teddy di kenakan pasal 114 ayat (3) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun kurungan penjara.
Kondisi penegak hukum kita pada saat ini masih belum sesuai dengan cita-cita pancasila kita, masih banyak penegak-penegak hukum di Indonesia yang belum memunculkan sikap profesionalitas mereka sehingga memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia oleh karena itu dibutuhkan perbaikan penegak hukum kita sehingga penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik, karena penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara. Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh. Jika ini terus dibiarkan tanpa adanya perbaikan maka mau dibawa ke mana hukum negara kita, dan selain itu para penegak hukum seharusnya juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.
Kembali ke kasus Teddy Minaahasa terkait narkoba, ia telah dijerat beberapa pasal dan pidana kasus terutama terkait dengan Narkotika. Adapun beberapa pasal yang telah dilanggar Teddy yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 Kilogram, dan pelaku dapat dipenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selanjutnya Teddy juga melanggar Pasal 12 ayat (2) UU Narkotika tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Masih banyaknya pejabat di Indonesia yang melanggar aturan dan memiliki kasus selain Teddy Minaahasa, padahal sejatinya pejabat merupakan orang yang dipilih karena dipercaya dapat menjalankan tugas dan memiliki tanggungjawab yang baik dalam menjalankan tugas negara maupun pemerintahan. Tetapi pada realitanya masih banyak pejabat di Indonesia yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan justru merugikan masyarakat seharusnya kasus-kasus pejabat setiap tahunnya harus berkurang, memang sangat sulit untuk menciptakan hal tersebut tetapi ada beberapa prinsip yang harus ditekankan oleh pejabat sehingga kasus-kasus berkurang seperti tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, bertanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan, keluhuran budi, terpercaya, taat pada hukum, berusaha menghasilkan yang terbaik dan senantiasa berbuat atas dasar dan untuk kebajikan.
Atas terjadinya kasus dan peristiwa yang menimpa pejabat tersebut seharusnya para pimpinan pusat seperti presiden, menteri, dan kapolri memberikan teguran keras terhadap pejabat yang telah melanggar tersebut. Bahkan jika para pimpinan pusat tersebut berani mengambil keputusan untuk memecat dan menghukum yang bersangkutan maka nilai kepercayaan publik ke pemerintah akan membaik dan dalam hal ini nilai-nilai pancasila terkait keadilan sosial juga akan dipertaruhkan, sehingga rakyat juga akan menilai apakah negara sudah adil atau masih belum.
***