Budiman Sudjatmiko (berdiri) saat berdiskusi memperjuangkan revisi UU Desa terutama Pasal 72 dalam Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesi...
Budiman Sudjatmiko (berdiri) saat berdiskusi memperjuangkan revisi UU Desa terutama Pasal 72 dalam Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Selasa 13 November 2022. |
Salah satu yang disoroti oleh Budiman Sudjatmiko yakni
bagaimana ada alokasi anggaran untuk Pemerintah Desa yang fokus pada
peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Kedepan bagaimana mengalokasikan sumber daya manusia di
desa, karena itu saya kembali memperjuangkan revisi UU Desa terutama Pasal 72,
saya mengajukan ada dana SDM Desa dari APBN," ujar Budiman dalam diskusi
di acara Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Selasa 13November
2022.
Budiman Sudjatmiko menegaskan harapannya bahwa ke depan ada
anggaran yang dikelola Pemerintah Desa untuk pendidikan warga, seperti beasiswa
perguruan tinggi.
"Ditambah lagi alokasi Dana SDM Desa, fungsinya untuk
penyelenggaraan pendidikan SDM di desa, baik untuk perangkat desa maupun
warganya anak-anak muda yang cerdas," ujar Budiman.
"Misalnya untuk pendidikan wawasan kebangsaan, nanti
Pemerintah Desa bisa bekerjasama dengan Lemhanas. Untuk pendidikan hard and
soft skill, nanti bekerjasama dengan perguruan tinggi terdekat dengan desa
tersebut, atau formatnya berupa beasiswa bagi perangkat desa dan warga, semacam
program LPDP-Des begitu," jelas Budiman mencontohkan.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI), penggagas Undang-undang Desa ini menyebut bahwa saat ini dengan uang
milyaran rupiah di Desa, maka dibutuhkan orang-orang cerdas untuk mengelolanya.
"Kalau dikelola dengan baik, maka akan maju desa itu.
Sekarang ini kan format anggaran itu ada DD (Dana Desa) untuk pembangunan
infrastruktur, ADD untuk operasional perangkat desa, makanya sangat penting
ditambahkan Dana SDM Desa, jadi khusus untuk peningkatan kualitas SDM di
desa," tegasnya.
Dalam diskusi yang dimoderatori Pengamat Kebijakan Publik DR Taufiqurokhman
dari Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) juga dihadiri Ketua Umum APDESI
(Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Arifin Abdul Majid tersebut,
Budiman juga mengajak APDESI untuk membahas gagasannya ini dengan seluruh
kepala desa.
Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid, menyatakan setuju dengan gagasan Budiman Sudjatmiko tersebut. APDESI mengaku siap menindaklanjuti gagasan revisi Undang-undang Desa tersebut untuk peningkatan kualitas desa lebih baik.
"Jika kita merefleksikan selama sewindu Undang-undang
Desa ini berjalan hasilnya sudah sangat baik dan meningkatkan kualitas
pembangunan di desa. Hanya saja masih ada kendala yang terjadi, terutama faktor
kurangnya kualitas SDM," ujar Arifin.
Arifin juga mengakui bahwa ada sebanyak 686 oknum Kades yang
terjerat korupsi Dana Desa, dan faktor utama hal tersebut bisa terjadi yakni
dinilai karena masih rendahnya kualitas SDM.
Pengurus Media Siber Indonesia (SMSI) dalam Rapat Kerja di Jakarta, Selasa 13 November 2022. |