HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Time Value of Money Menurut Ekonomi Syariah

Dimas Nurcahyo Mahasiswa Semester 5 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lentera24.com - Apa...

Dimas Nurcahyo Mahasiswa Semester 5 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Lentera24.com - Apa itu Time Value of Money? Time value of money adalah sebuah konsep tentang pandangan terhadap uang dalam konsep ekonomi konvensional. Time value of money juga sering disebut sebagai positive time preference yang menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi nilainya dari nilai tersebut di masa yang akan datang. Konsep time value of money sangat erat kaitannya dengan konsep diskonto yang membuatnya diperbincangakan dalam ekonomi syariah. Diskonto dalam positive time preference biasanya didasari oleh tingkat bunga. Dan dalam ekonomi syariah, bunga dinilai sebagai riba dan diharamkan oleh Islam.

Ada beberapa sebab mengapa ekonomi syariah mengkritisi teori time value of money. Time value of money diklaim oleh beberapa besar ahli ekonomi syariah sebagai sesuatu yang diharamkan karena adanya unsur riba di dalamnya. Dalam ajaran Islam, uang dianggap hanya sebagai alat tukar yang memiliki nilai dan bukan sebagai barang dagangan. Uang menjadi berguna ketika ditukarkan dengan suatu barang atau jasa, sehingga tidak dapat diperjual belikan secara kredit. Selain adanya unsur riba, didalamnya juga terdapat unsur ketidak pastian return.

Berikut beberapa hal yang dikritisi oleh ekonomi syarih terhadap teori time value of money: (1) Menggunakan Sistem Bunga. Time value of money sangat berkaitan dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal. Oleh karena itu al-ajal dalam hal ini diharamkan oleh syara. (2) Adanya Unsur Ketidakpastian (Gharar) Al-Gharar adalah ketidakpastian. 


Maksud dari ketidakpastian dalam transaksi adalah adanya sesuatu yang disembunyikan suatu pihak dan menimbulkan adanya ketidakadilan atas pihak lainnya. Secara sederhana, Gharar adalah semua transaksi jual beli yang mengandung ketidakjelasan tentang adanya komoditas yang menjadi objek jual beli, ketidakjelasan akibat, dan ketidakjelasan antara untung dan rugi.

Dalam mengahadapi teori time value of money, Ekonomi Syariah memiliki teori tersendiri tentang uang yang sangat berbeda dengan bagaimana konvensional beranggapan. Teori economic value of time, Economic value of time adalah sebuah konsep dimana waktu memiliki nilai ekonomi, tetapi uang tidak memiliki nilai waktu dan hanya sebagai alat tukar dan pengukur nilai. Economic value of time diartikan memaksimalkan nilai ekonomis suatu dana pada periode ekonomi dan membiarkan ekonomi berputar untuk kemaslahatan umat. Dalam Islam khususnya ekonomi syariah sangat menghargai adanya waktu maka dari itu produktivitas menjadi tujuan agar ekonomi selalu berputar dan menghasilkan nilai ekonomi dengan memanfaatkan waktu seproduktif mungkin.

 

Ilustrasi time value of money, Credit: Penulis

Dalam teori economic value of time, Ekonomi syariah berpandangan bahwa uang adalah milik masyarakat dan menyerahkan nilai tersebut pada produktivitas ekonomi suatu masyarakat. Oleh kareana itu, Islam melarang penimbunan uang dan tidak dibiarkan produktif. Dengan menimbun uang berarti membiarkan uang tidak berputar dan tidak menghasilkan produktivitas dan sama saja menghambat kalancaran suatu ekonomi dan implikasinya proses ekonomi akan melambat.

Jadi, ada beberapa perbedaan yang sangat mencolok antara time value of money dan economic value of time. Dalam konsep uang, time value of money menanganggapnya sebagai komoditas, sedangkan economic value of time menganggap uang hanya sebagai alat tukar dan komoditas. Dalam kontrak kerja sama, time value of money mendasarinya dengan perhitungan bunga, sedangkan economic value of time mendasarinya dengan sistem bagi hasil. Dalam orientasinya, time value of money berorientasi pada keuntungan semata dan berorientasi kapitalisme, sedangkan economic value of time berorientasi pada tolong menolong dan risk-sharing. ***