HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Fadlon.SH Pimpin Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Ta...



Lentera24.com | ACEH TAMIANG - DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Senin 28 November 2022 lalu. 


Rapat ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 Hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 serta hasil Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 24 Oktober 2022.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerimtahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 


Pimpinan Rapat, Fadlon, SH selaku Wakil Ketua Aceh Tamiang dalam pidatonya menyampaikan bahwa masa jabatan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang sudah menjelang 5 tahun pada bulan Desember 2022 sejak pelantikan pada tanggal 29 Desember 2017. Usul pemberhentian ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.


"Dalam kesempatan ini pula, kami mewakili segenap lapisan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Saudara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang telah menjalankan roda pemerintahan dan telah menjalin kerja sama sebagai mitra DPRK Aceh Tamiang selama ini dalam menjalankan program pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Aceh Tamiang yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu 5 tahun" kata Fadlon di depan peserta Rapat yang hadir.


Usul pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2022 yang dibacakan oleh Eko Prasetyo, S.IP. MAP. selaku Kabag Hukum dan Persidangan Sekr. DPRK Aceh Tamiang dalam sela Rapat Paripurna.


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Dewan sebanyak 24 orang, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, unsur Forkompimda, Sekretaris Daerah beserta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. []L24.Sai