HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja

Disusun Oleh Farida Maharani 201011200675 Nunik Marfuah 201011200385, Mutiara Dewi 201011200040, Uswatun Khasanah 201011200116, Dosen Pengam...

Disusun Oleh Farida Maharani 201011200675 Nunik Marfuah 201011200385, Mutiara Dewi 201011200040, Uswatun Khasanah 201011200116, Dosen Pengampu : Bapak Adi Martono, S.T., M.M. Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Lentera24.com - Wabah Covid-19 telah membawa dampak yang sangat banyak, dalam penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang dampaknya terhadapa karyawan dan apa yang bisa dilakukan oleh karyawan bila dilakukan PHK oleh perusahaan, hak yang bisa diperoleh dan jalan apa yang bisa di tembak bila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan. 

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah sistematik literature review, dimana mengumpulkan jurnal-jurnal lalu menganalisisnya. Hasil dari penelitian ini adalah wabah Covid - 19 menyebabkan penurunan perekonomian yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana bila PHK tersebut dilakukan dan ada mantranya maka perlu dilakukan sebuah mediasi untuk mencari jalan temu sampai jalan yang terakhir adalah di pengandilan.

Kesejahteraan telah menjadi kata yang paling populer sebagai ukuran dari sebuah pola hubungan kerja yang dibangun antara pengusaha dan pekerja. Pada prinsipnya, kesejahteraan bukan hanya dimaknai menjadi hal yang harus diberikan kepada salah satu pihak saja, namun pengusaha maupun pekerja sama-sama memiliki hak untuk menjadi sejahtera.

Salah satu pemenuhan hak pekerja mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk upaya dalam pembangunan nasional. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa:
“Pembangunan Nasional diselenggarakan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.”

Prinsip negara yang dimaksud dalam persoalan kali ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, terutama untuk para pekerja. Pekerja merupakan masyarakat Indonesia yang memiliki hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja yaitu kompensasi dan kejelasan alasan pemutusan hubungan kerja tersebut. Di mana kompensasi diberikan untuk memberikan kesejahteraan ekonomi saat seorang pekerja sudah tidak mendapatkan upah persetiap bulan seperti biasanya dan menjadi antisipasi simpanan saat belum mendapat pekerjaan kembali.

Fenomena PHK yang terjadi di Indonesia pada tahun 2019-2021 ini, diakibatkan oleh munculnya wabah Virus corona yang ditemukan pertama kali di Kota Wuhan, China. Virus ini kemudian menyebar dengan cepat hingga ke seluruh penjuru dunia, dan tak terkecuali Indonesia.

Virus Corona merupakan sekelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia dan/atau hewan, dimana virus ini menyerang saluran pernafasan manusia, yang pada akhirnya menyebabkan infeksi saluran pernafasan seperti batuk, pilek, hingga yang lebih serius dapat mengakibatkan penyakit yang dikenal dengan Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan/atau Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus Corona ini kemudian bermutasi dan membentuk jenis baru yang selanjutnya disebut dengan wabah Covid-19 dan memiliki sifat yang menular.

Akibat penyebaran Covid-19 yang terus meluas dan tidak terkontrol ke berbagai belahan dunia tak terkecuali Indonesia, pada Maret 2020 WHO menyatakan dan menetapkan secara resmi bahwa Covid-19 merupakan Pandemi Global. Untuk memutus persebaran Covid-19 ini pada akhirnya banyak negara di dunia yang memutuskan untuk melarang sama sekali kedatangan warga asing ke negaranya dan menutup sebagian kota-kota (lockdown). Bahkan ada beberapa negara yang memutuskan untuk menutup perbatasan daratan dan wilayah udaranya dan mewajibkan masyarakatnya untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. 

Pandemi Corona Vint Disease 2019 (Covid-l9) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara - negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya l,5℅ (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu.

Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Efek Pandemi Corona

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karna suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberentian oleh perusahaan, atau habis kontrak. Menurut Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai tenaga Kerja dapat berakhir apabila :
1. Pekerja meninggal dunia ;
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir ;
3. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap ;
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Mengacu pada point ke empat yang di maksud adalah perusahaan dapat memecat pekerja/buruh karna suatu perjanjian yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama yang dapat meyebabkan berakhirnya suatu hubungan kerja.

Direktur Keuangan RALS, Suryanto, mengatakan manajemen perseroan membenarkan penutupan gerai sementara Ramayana Depok dilaksanakan sejak 6 April 2020 hingga kondisi darurat nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Suryanto menjelaskan, kondisi ini diambil karena terjadinya penurunan penjualan secara signifikan. Dengan demikian, perseroan melakukan penutupan sebagian gerai dan merumahkan karyawan.

"Terjadi penurunan penjualan yang signifikan sehingga membuat Perseroan harus melakukan efisiensi Perseroan antara lain dengan merumahkan karyawan," jelas Suryanto selaku Dir. Keuangan RALS. Apa Penyebab PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk. melakukan PHK terhadap Karyawan?
Penyebab dari PHK yang dilakukan Ramayana ini terkait dengan dampak ekonomi dari virus Corona yang menekan penjualan gerai tersebut.

"Ya sudah tidak mampu menutupi lagi biaya-biaya operasional. Di tengah pandemi ini dengan prediksi sales kita ke depan ya sudah diperhitungkan memang sudah tidak mampu lagi," tegas Nukmal.

Terkait dengan PHK ini, Suryanto menjelaskan bahwa perusahaan akan kembali memperkerjakan kembali 87 karyawan yang sudah di-PHK tersebut apabila gerai Ramayana Depok sudah beroperasi dengan normal.


Mengacu laporan keuangan perusahaan yang terlansir hingga 30 September 2019, emiten bersandi RALS ini membukukan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk Rp 612,42 miliar, naik 16,52% dari tahun sebelumnya Rp 527,27 miliar. Di pos pendapatan, RALS membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 4,42 triliun, lebih rendah dari periode 30 September 2018 sebesar Rp 4,51 triliun.$. ***