Lentera24.com | ACEH TIMUR - Masyarakat Lingkar Proyek pertambangan Migas Blok A Aceh Timur merasa kecewa atas pelaksanaan Rapat Dengar Pen...
Kekecewaan tersebut di sampaikan M.Irwandi, selaku Imum Mukim Indra Makmu, Sangat di sayangkan pada acara tersebut tidak satupun stakeholder kecamatan yang berdampingan dengan proyek blok A Aceh Timur yang di undang.
"Pihak panitia hanya mengundang Bupati Bireun,Bupati Aceh Utara,Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang dengan mengikut sertakan Asisten I, Asisten II, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian setda serta Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta BUMD dibawah jajaran pemerintah Kabupaten dan Perwakilan Masyarakat Pelaku Illegal Drilling, Keuchik serta Camat yang di wilayahnya ada Pertambangan Illegal Drilling.Demikian bunyi surat Undangan Nomor : 005/2352 Tanggal 6 Oktober 2022 yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) H. Dalimi,SE,Ak,CA," ungkap Irwandi, Jum'at 21/10/2022.
Lebih lanjut irwandi mengatakan, jika kita baca pada pertimbangan Raqan Aceh Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, tidak hanya mengatur pertambangan illegal sebagaimana di sebutkan pada poin (e ) frasa Menimbang berbunyi “Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh,Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilyah kewenangan Aceh dan telah di bentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh”.
"Panitia RDPU terkesan bersikap diskrimatif seolah olah ruh dan filosofi Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rakyat Aceh hanya mengatur persoalan illegal drilling sehingga butuh masukan dari masyarakat penambang illegal," imbuh irwandi kecewa.
Ustazd Wandi menambahkan, Seharusnya semua stakeholder daerah ekplorasi dan eksploitasi Migas turut di undang untuk menambah literasi dan masukan dari masyarakat yang hidup berdampingan dengan kegiatan proyek tambang,
"Sebagaimana kita ketahui, persoalan pertambangan memiliki dampak yang komplit seperti permasalahan kelestarian lingkungan hidup, pencemaran, kebisingan dan juga persoalan rekrutmen Manpower (Tenaga kerja), pocrutmen local/pengadaan barang dan jasa juga community development (pemberdayaan masyakat) local, jadi harus jelas ring local dan interpretasi local yg di sebutkan dalam Raqan tersebut agar tidak terjadi multi tafsir pada saat di implementasikan nantinya," tambah ustadz wandi nama akrab Imum Mukim Indra Makmu.
Irwandi berharap Raqan Aceh Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rakyat Aceh tidak buru buru disahkan, agar terbuka ruang lebih luas kepada Masyarakat untuk menyampaikan masukan kepada Penggagas Raqan Aceh tersebut, dalam Hal ini, Pemerintahan Aceh sehingga Qanun tersebut dapat memberikan dampak positif bagi tumbuh kembangnya perekonomian Aceh dan dapat meningkatkan PAD daerah penghasil Tambang dan Migas di bumi Rencong, agar sejarah tidak terulang lagi “Nanggroe Kaya Melimpah Rakyat Gasien Papa”,
Apalagi kabupaten Aceh Timur yang merupakan daerah penghasim Gas Alam yang sedang beroperasi saat ini, begitu pula tambang illegal Masyarakat juga terdapat di kabupaten Aceh Timur yang beberapa kali sudah mengalami musibah kebakaran bahkan nyawa menjadi korban.
"Kami juga menaruh harap, kiranya Pj Bupati Aceh Timur dapat menginisiasi untuk melakukan kajian ulang terhadap Raqan Aceh pertambangan dan Migas rakyat Aceh untuk lebih spesifik memberikan Masukan kepada Pemerintah Aceh, supaya Aceh Timur sebagai Daerah penghasil Migas tidak dirugikan secara pendapatan Daerah maupun pengembangan ekonomi Masyarakat dan keterlibatan Masyarakat Aceh Timur di dunia Migas dan pertambangan Aceh," tutup Irwandi. []L24.ZAL