Tim Verifikator KIP Aceh Tamiang dipimpin Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim Ishak Ibrahim sedang memverifikasi data Partai Kebangkitan Nu...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan KIP Kabupaten Aceh Tamiang mulai melakukan Verifikasi Faktual terhadap 13 (tiga belas) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu. Selasa 18 Oktober 2022.
Adapun Parpol tersebut masing masing sembilan Partai Nasional yaitu Partai Bukan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, Perindo dan Partai Ummat, sedangkan empat Partai Lokal yakni Partai SIRA, GABTHAT, PDA dan PAS Aceh.
Ketua KIP Aceh Tamiang/Ishak Ibrahim mengatakan verifikasi ini dilakukan sejak 18 Oktober hingga 20 Oktober 2022, seperti yang saat ini sedang dilakukan Verifikasi Faktual di kantor Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, dimana verifikasi yang dilakukan berupa kepengurusan partai, keterwakilan perempuan dikepengurusan partai dan domisili kantor.
Selain itu Ishak mengatakan KIP Aceh Tamiang juga meminta untuk Pengurus Partai baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk menunjukan identitas keanggotaan Partai dan Kartu Tanda Penduduk sesuai yang didaftarkan di dalam Sistem Innformasi Politik atau SIPOL.
Ishak mengatakan jika nantinya didalam Verifikasi Faktual didapati partai yang belum memenuhi syarat maka KIP akan memberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Disisi lain Ishak mengajak masyarakat untuk ikut mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan ikut mengecek langsung hak suaranya melalui aplikasi Sistem Informasi Politik atau SIPOL.[]L24.Sai