HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sound Governance Pada Aplikasi SILak di Kabupaten Lombok Tengah

Bayu Karunia Putra Semester 6/Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang Lentera...

Bayu Karunia Putra Semester 6/Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com - Berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi model yang terbaru dalam kaitannya dengan praktek “sound governance” yang berfokus dalam inovasi pelayanan publik di berbagai negara-negara berkembang dan maju. Karena, melalui teknologi informasi dan komunikasi ini telah memberikan dampak yang sangat signifikan dalam sendi-sendi kehidupan saat ini. Maka, dapat dilihat dari organisasi publik yang dijadikan sebagai organisasi yang diuntungkan dengan adanya kemajuan dari inovasi tersebut, agar dapat menjawab berbagai bentuk tantangan dalam perubahan pelayanan publik untuk menjadi lebih baik lagi.


Budd dan Harris telah mendefinisikan “sound governance” sebagai suatu integrasi kapasitas terhadap teknologi informasi dan komunikasi, khususnya situs web, internet, database, dan untuk meningkatkan layanan melalui media informasi teknologi tersebut. Selain itu juga, menjadi alasan utama“sound governance” telah menjadi konsep yang penting dalam semua bidang administrasi publik, khususnya terhadap aplikasi dalam sistem teknologi informasi dan komunikasi. Karena, adopsi sound governance sejalan dengan pergeseran paradigma manajemen publik dari Old Public Administration (OPA), 


New Public Management (NPM), dan New Public Service (NPS). Salah satu wujud dalam konteks reformasi birokrasi, khususnya dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik telah memberikan peningkatan pada pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas. Proses penyelenggaraan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan tujuan negara yang sebagaimana telah tercantum dalam Undang - Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Maka, terjadinya pergeseran dari sistem pemerintahan sentralistik ke desentralistik adalah langkah awal dari lahirnya pelayanan publik yang berkualitas. 


Ditambah, dengan kehadiran pemerintah sebagai pihak yang menyediakan pelayanan untuk masyarakat harus bertanggung jawab dan terus mengupayakan pelayanan yang berkualitas. Dikarenakan, inovasi di pandang sebagai kebutuhan, karena dapat mengatasi masalah patologi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi aparatur, dan mengembalikan kepercayaan publik. Dengan demikian, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat, untuk itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, partisipatif, kesamaan, keseimbangan hak dan kewajiban. Maka, birokrasi dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan cepat. Karena, kecepatan birokrasi dalam pelayanan dengan memangkas regulasi, peraturan, maupun sistem yang menghambat, serta penggunaan sistem yang lebih tanggap merupakan ciri keberhasilan dari gerakan reformasi birokrasi. 


Dengan demikian, alasan untuk melakukan reformasi adalah untuk merealisasikan pendekatan baru untuk menjalankan fungsi pelayanan publik yang lebih baik kearah manajerial daripada sekedar administratif sebagai respon terhadap skala penanganan dan cakupan tugas pemerintah, perubahan dalam teori maupun masalah ekonomi, dan perubahan peran sektor swasta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, cara yang ampuh untuk mengetahui kualitas pelayanan publik adalah dengan membandingkan pelayanan yang masyarakat terima dengan apa yang mereka harapkan dari pelayanan itu sendiri (Zamroni et al., 2019).


Pada organisasi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya adalah hal yang sangat penting, karena hal itu menjadi ujung akhir dari reformasi administrasi pemerintahan di Indonesia (Wiratno, 2020). Karena, kualitas pelayanan akan tercipta hubungan yang dinamis diantara masyarakat sebagai pengguna dan pihak yang memberikan layanan, pelayanan publik sendiri berkaitan dengan daya tanggap, ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan, dan sarana maupun prasarana yang diberikan (Khilmiah et al., 2020). Maka, berkaitan dengan ketika badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah bidang perbendaharaan daerah. 


Dengan demikian bahwa, alur proses pencairan dana secara manual digambarkan secara sederhana, yaitu diawali dengan pembuatan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar masing - masing organisasi perangkat daerah (OPD); berkas surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar yang diajukan kepada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah; badan pengelolaan keuangan dan aset daerah melakukan pemeriksaan dan verifikasi, setelah dinyataan lengkap, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D); dan pencairan dana organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan oleh Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah. 


Proses pencairan anggaran pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah terlalu birokratis dengan jalur yang panjang dan konsekuensinya melibatkan banyak orang. Dengan demikian bahwa, proses pencairan anggaran adalah area yang didalamnya terdapat banyak kepentingan dengan proses yang panjang dengan berpotensi terjadinya perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


Selain itu juga, sistem informasi pencairan anggaran di badan pengelolaan keuangan dan aset daerah masih belum terbangun dengan baik. Akibatnya, muncul streotipe pelayanan publik badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) di Kabupaten Lombok Tengah sebagai layanan yang birokratis, berbelit-belit, lamban, tidak efektif, dan tidak efisien. Maka, sebagai usaha untuk melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan demikian badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Lombok Tengah membuat inovasi SILaK yang dapat dimanfaatkan oleh semua aktor pencairan anggaran dalam pencairan anggaran dan laporan keuangan daerah secara umum. 


Sistem Informasi Layanan Aset dan Keuangan (SILak) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah untuk dapat menyediakan layanan informasi terkait dengan aset dan keuangan daerah kepada publik. Maka, tujuan dari SILak ini berupa, secara universal mendukung gerakan reformasi birokrasi di era rovolusi industri 4.0; efektivitas dan efisiensi dalam proses pencairan anggaran; kenyamanan kerja bagi pengawai badan pengelolaan keuangan dan aset daerah; mendukung pemberantasan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme; membangun kepercayaan publik; membuka akses bagi stakeholder untuk memperoleh informasi melalui smart phone; menjadikan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah memiliki inovasi layanan berbasis android. Karena, hasil yang terlihat setelah pelaksanaan inovasi layanan publik melalui SILaK badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD) sebagai berikut. 


Pertama, setelah inovasi dikembangkan oleh stakeholder mendapatkan informasi tentang pencairan anggaran mereka dengan cara mereka harus mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah bertemu dengan pegawai bahkan untuk sekedar bertemu dengan pegawai harus menunggu cukup lama. Maka, setelah adanya inovasi yang dikembangkan, dengan demikian berbagai stakeholder bisa mengakses sendiri dan realtime melalui smart phone dari rumah, kendaraan, dan kantor sendiri. 


Kedua, suasana kerja di kantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah lebih nyaman, karena tidak ada lagi orang berdatangan untuk mencari informasi pencairan anggaran. Ketiga, pembatasan pertemuan secara langsung antara pegawai badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dengan stakeholder di dalam proses pencairan anggaran untuk mengurangi peluang perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keempat, tumbuhnya kepuasan stakeholder badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), karena mereka dapat mengakses informasi layanan pencairan anggaran melalui smartphone. 


Dengan merujuk pada perspektif Kastelle dan Strewart-Weeks tentang bentuk-bentuk inovasi birokrasi, maka SILaK adalah inovasi birokrasi yang memenuhi tiga bentuk, yaitu menciptakan barang baru yang lebih baik, mengembangkan cara baru dalam proses pelayanan publik, menciptakan cara baru untuk organisasi publik. Bilamana ditarik ke belakang, maka SILaK dapat pula dikategorikan sebagai manifestasi dari paradigma NPM, khususnya teori Osborne mengenai sound governance tersebut. Oleh karena itu, indikator dari adanya SILaK digambarkan melalui kemampuan birokrasi pemerintah daerah yang berpikir sebagai katalis, kompetitif, berorientasi pada hasil, dan berorientasi pada pelanggan.


Penulis menemukan bahwa, birokrasi yang ada di Kabupaten Lombok Tengah pada dasarnya sudah mulai melepaskan diri dari perangkap Old Public Administration (OPA) New Public Management (NPM), dan bergeser ke New Public Service (NPS) tersebut. Maka, bentuk nyatanya melalui SILaK yang dijadikan sebagai inovasi birokrasi pemerintah daerah dengan berbasiskan pada“sound governance.” 


Disisi lain juga, SILaK sebagai inovasi birokrasi pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah adalah inovasi yang masuk dalam tiga kategori bentuk inovasi dari Kastelle dan Strewart-Weeks. Pertama, dapat menciptakan barang baru yang lebih baik. Kedua, dapat mengembangkan cara baru dalam pelayanan publik. Ketiga, menciptakan cara baru untuk organisasi publik. 


Secara paradigma bahwa, SILaK menggambarkan pergeseran praktek paradigma birokrasi pemerintah daerah dari Old Public Administration (OPA), New Public Management (NPM), hingga New Public Service (NPS) melalui adanya proses “sound governance” tersebut. Oleh karena itu, SILaK dapat dikategorikan sebagai salah satu inovasi birokrasi dengan berbasiskan pada “sound governance”, khususnya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.***