Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Terkait penyitaan Handphone milik siswa MTsN 1 Aceh Tamiang beberpa waktu lalu, berakhir dengan digelarnya R...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Terkait penyitaan Handphone milik siswa MTsN 1 Aceh Tamiang beberpa waktu lalu, berakhir dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP., MM didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta anggota Komisi I, Sugiono Sukandar, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag, Mirza Effendi, S.T., S.Pd.I, Komite dan Wali Murid, Selasa 27 September 2022 di ruangan Rapat Komisi I setempat berjalan lancar.
" RDP ini kita gelar untuk mencari solusi atas persoalan yang timbul. Kita berharap semua pihak agar tidak mementingkan diri pribadi. Tapi semua pihak mampu memberikan masukan agar mempunyai titik temu untuk kemajuan duania pendidikan kita semua," sebut Wantanido sapan akrab Muhammad Irwan, SP., MM.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, akhirnya disepakati aturan dalam bentuk Tata Tertib MTsN 1 Aceh Tamiang harus diterapkan namun harus ada proseeur yang dijalankan, misalnya :
1. Bagi siswa-siswi yang melanggar aturan maka wajib diberikan Surat Peringatan kepada siswa-siswi dengan melibat Wali Murid sebagai orangtua siswa yang melanggarkan aturan dengan melibatkan Komite Sekolah.
2. Surat Peringatan kepada siswa-siswi dengan melibat Wali Murid sebagai orangtua siswa yang melanggarkan aturan serta melibatkan Komite Sekolah berlaku sebanyak 3 (tiga).
3. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa-siswi, maka pihak MTsN 1 Aceh Tamiang wajib memberitahukan kepada Wali Murid/Orangtua melalui surat resmi.
Tiga poin ini diatas menjadi catatan terpenting untuk segera dilakukan perbaikan demi berjalannya aturan dan menjadikan aturan tersebut menjadi milik bersama, Madrasah, Siswa-siswi, Komite Sekolah dan Wali Murid/Orangtua.
" Semua pihak harus mampu menjadi Tata Tertib Madrasah milik bersama. Maka harus ada komitmen bersama untuk menjalankannya. Salah satu ya harus ada Surat Peringatan dengan melibat Wali Murid sebagai orangtua siswa yang melanggarkan aturan serta melibatkan Komite Sekolah berlaku sebanyak 3 (tiga) serta menyurati pihak Wali Murid/ Orangtua melalui surat resmi," sebut Dekdan sapaan akrab Maulizar Zikri. []L24.Sai
Teks foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP., MM didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta anggota, Sugiono Sukandar, tersebut bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag, Mirza Effendi, S.T., S.Pd.I, Komite dan Wali Murid, Selasa 27 September 2022 diruangan Rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang. (Dok.Lentera24.com).