Lentera24.com | BANDA ACEH - Pertandingan sepak bola antara Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan batal digelar lantaran lampu penerangan lap...
Lentera24.com | BANDA ACEH - Pertandingan sepak bola antara Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan batal digelar lantaran lampu penerangan lapangan padam menjelang _kick off_.
Kesalahan teknis tersebut membuat penonton kecewa, sehingga bertindak anarkis disertai pembakaran fasilitas dan papan sponsor, Senin malam, 5 September 2022, di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran tersebut.
Selain itu, kata Winardy, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan tersebut secara marathon atas dugaan ketidak profesionalan dalam menyiapkan laga.
Bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan oknum penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy, dalam keterangan singkatnya, Selasa, 6 September 2022.
Winardy juga mengimbau, ke depan para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion demi kemajuan klub bola Persiraja yang kita banggakan ini.
*Kapolda Tinjau Kondisi Stadion H Dimurthala*
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSPMS Medan, Selasa, 6 September 2022.
Ahmad Haydar sangat menyayangkan timbulnya aksi anarkis tersebut dan meminta anak buahnya segera mengungkap peristiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. Kepada setiap panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan atau even lainnya agar berkoordinasi dengan seluruh stakholder dan instansi terkait agar setiap kegiatan terlaksana dengan baik. []L24.Ril/Edd