L entera24.com | ACEH TAMIANG - Pihak kepolisian saat ini sedang getol getolnya menangkap para pembeli/pengangkut BBM Subsidi yang mengguna...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Pihak kepolisian saat ini sedang getol getolnya menangkap para pembeli/pengangkut BBM Subsidi yang menggunakan jerigen..
Pantauan media ini pada tanggal 26 Agustus lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara masing - masing sepuluh jeriken (jerigen) berisi minyak (solar dan pertalite), dan minyak 185 liter serta 12 jeriken (jerigen) dan minyak 240 liter.
Padahal jenis BBM Pertalite dan Solar itu sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan jeriken (jerigen). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Kemudian larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, melarang SPBU untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken (jerigen) dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken (jerigen) yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Jika semua SPBU mengikuti pada aturan tersebut diatas, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian. Karena jelas - jelas penjualan BBM Pertalite mau Solar dengan memakai jeriken (jerigen) dalam jumlah besar, hal tersebut telah menyalahi peraturan yang ada, dan itu dilarang pihak Pertamina.
Untuk menindaklanjuti sejauh mana perkembangan terhadap penangkapan BBM subsidi oleh pihak kepolisian serta asal usul minyak serta langkah apa yang diambil oleh pihak kepolisian setelah mengetahui asal usul minyak yang menjadi barang bukti,
Kasatreskrim, AKP Isral dikonfirmasi awak media, Jumat 2 September 2022 melalui pesan WhatsApp belum menjawab.
Untuk memastikan mendapat jawaban dari Kasatreskrim, AKP Isral awak media coba melakukan panggilan WhatsApp juga tidak diangkat.
Hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim, AKP Isral belum membalas pesan WhatsApp.
Berita sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan ihwal penangkapan tersebut, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengendara becak yang mengisi BBM yang disertai jeriken (jerigen).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengendara becak tersebut mengangkut minyak subsidi untuk dijual kembali.
Winardy menyampaikan, pada lokasi pertama, yaitu di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, petugas mengamankan ED (23) pada 26 Agustus lalu.
"Bersama ED turut disita barang bukti berupa satu unit becak motor, sepuluh jeriken (jerigen) berisi minyak (solar dan pertalite), dan minyak 185 liter," sebutnya.
Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan SS (32), di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada tanggal yang sama.
"Bersama SS disita barang bukti berupa satu unit becak motor, 12 jeriken (jerigen), dan minyak 240 liter," ungkap Kombes Winardy mengakhiri. []L24.Sai