HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kepsek MTsN 1 Aceh Tamiang di Nilai Diktator

   MTsN 1 Aceh Tamiang melarang siswa-siswi untuk membawa Handphone, namun dipintu masuk tidak ada terlihat spanduk larangan tersebut Lenter...

  MTsN 1 Aceh Tamiang melarang siswa-siswi untuk membawa Handphone, namun dipintu masuk tidak ada terlihat spanduk larangan tersebut

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Biasanya Aturan yang dikeluarkan bagi pelajar maupun siswa menjadikan edukasi bagi mereka bukan justru membuat persoalan yang merugikan bagi penerima.


Seperti aturan yang dikeluarkan oleh  Kepsek MTsN 1 Aceh Tamiang, terkait larangan membawa Handphone bagi Siswa, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang dinilai tidak profesional dan diktator.


Hal itu ditegaskan oleh Wawan salah seorang Wali Murid disekolah tersebut yang merasa kecewa atas jawaban yang disampaikan oleh Kepsek. 


" Pada prinsipnya saya setuju akan penerapan larangan yang menjadi Tata Tertib untuk siswa tidak membawa Handphone. Tapi jangan dipaksakan dan terkesan diktator," sebut Wawan orang tua dari siswa melalui siaran pers, Jumat 22 September 2022.


Menurut Wawan makna terkesan dipaksakan dan diktator, karena pihak Madrasah melalui Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Effendi sangat kaku dalam menjalan aturan Tata Tertib larangan siswa membawa Handphone yang terhitung belum satu bulan tersebut dilakukan penindakan tersiswa yang berdampak pada orang tua wali murid.


" Coba bayangkan aturan ditetapkan pada tinggal 6 September 2022, dan ketika siswa ada bawa Hp seharus dilakukan pembinaan atau peringatan buka menyitaan dan baru dikembalikan saat Ujian Semester yaitu Desember mendatang. Ini lembaga pendidikan, dimana edukasi, jangan Kepala Sekolah berlaga Diktator," tegas Wawan.


Wawan menyatakan pernyataan tersebut karena dirinya sebagai wali murid dan mengalami langsung karena anaknya membawa Hp.


"Anak saya bawa Hp dan disita Sebagai bentuk tanggungjawab orang tua, saya datang ke Madrasah untuk berkoordinasi atas kelalaian anak saya. Setelah tahu detail persoalan, saya mohon kebijakan kepada Kepala Sekolah," ungkap Wawan.


Menurut Wawan, yang menjadi dasar dirinya meminta kebijakan tersebut adalah barunya penetapan seperti yang tertuang dalam larangan yang dishare di group WA Siswa/Wali Murid. Pada poin 3 menyatakan apabila Hp terjaring kembali setelah tanggal 6 September 2022 (Saat pengumuman ini di keluarkan) maka pihak Madrasah akan menyita Hp tersebut dan akan dikembalikan pada saat pembagian Raport (Bulan Juni dan Desember) segala resiko selama Hp dalam penyitaan tidak menjadi tanggungjawab pihak Madrasah.


" Madrasah ini lembaga pendidikan, kenapa dalam penerapan langsung kepenindakan. Seharusnya harus ada tahapan, edukasinya dimana," sebut Wawan.


Terkait dengan aturan Tata Tertib diatas dalam penerapannya apa perlu dilakukan penindakan dengan menyitaan Hp dan mengembalikan Hp yang disita setelah ujian semester, sementara aturan ini baru ditetapkan pada tanggal 6 September lalu. 


Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Efendi dikomfirmasi, Jumat  22 September 2022 tidak menjawab apa yang dipertanyakan namun menjawab dengan kalimat seperti dibawa ini 


" Bila ada itikad baik Bpk untuk konfirmasi pihak MTsN silahkan bapak datang ke madrasah kita selesaikan juga dgn baik2" pesan Mirza melalui WhatsAppnya. (Tim Redaksi)