HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ajie Lingga, SH : Menyita Handphone Siswa, MTsN 1 Aceh Tamiang Diduga Melawan Hukum

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Praktisi Hukum, Ajie Lingga, SH menilai tindakan pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang men...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Praktisi Hukum, Ajie Lingga, SH menilai tindakan pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang menyita Handphone milik siswa diduga melawan hukum.


"Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi yang dilakukan pihak MTsN 1 Aceh Tamiang diduga melawan hukum," tegas Ajie Lingga, SH kepada awak media, Sabtu 24 September 2022.


Karena menurutnya penyitaan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.


Pengamat Kebijakan Publik ini menegaskan akan definisi dari penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.


Kemudian dirinya juga menilai ketika sekolah membuat Tata Tertib tentang larangan siswa membawa hp harus mengacu undang - undang yang berlaku.


"Tata Tertib untuk sekolah ya harus dibuat, tapi jangan sampaikan ada pihak yang dirugikan. Tentu dalam hal ini orang tua wali murid. Sekolah bukan menyita tapi menyimpan dan mengembalikan setelah selesai jam belajar," sebut Ajie.


Kemudian Ajie juga menyebutkan dari tiga poin keputusan MTsN 1 Aceh Tamiang di poin tiga menyebutkan apabila Hp terjaring kembali   setelah tanggal 6 September 2022 (saat pengumuman ini di keluarkan) maka pihak Madrasah akan menyita Hp tersebut dan akan dikembalikan pada saat  pembagian Raport (Bulan Juni dan Desember) segala resiko selama Hp dalam penyitaan tidak menjadi tanggungjawab pihak Madrasah.


"Poin ini kan disekolah tidak yang namanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jadi diduga apa yang dilakukan pihak sekolah melawan hukum. Apa lagi penyitaan Hp siswa tidak disertai surat resmi dari pihak Madrasah ke Wali Murid yang Hp-nya disita. Tata harus kita dukung tapi sekolah juga jangan ada celah untuk melanggar hukum," sebut Ajie mengakhiri. []L24.Sai

Foto : Ajie Lingga, SH