Muhammad Nazir, SH Kepala Bidang Advokasi DPD Gerakan Masyarakat Perangi korupsi (GMPK) Aceh Timur Lentera24.com | ACEH TIMUR - Pengelolaan...
Muhammad Nazir, SH Kepala Bidang Advokasi DPD Gerakan Masyarakat Perangi korupsi (GMPK) Aceh Timur |
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Pengelolaan kekayaan Negara/Daerah berupa aset harus lepas dari kepentingan individu dan kelompok guna menuju pemerintahan yang good goverment di kabupaten Aceh Timur.
Hal Demikian diutarakan Oleh Kepala Bidang Advokasi DPD Gerakan Masyarakat Perangi korupsi (GMPK) Aceh Timur Muhammad Nazir, SH menyoroti tata cara sewa/pengelolaan dan penghapusan terhadap aset Aceh Timur salah satunya pada ex lokasi bekas Pasar di ibu kota Kabupaten Aceh Timur Diduga melanggar dengan cara mendobrak undang undang dan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dimana sesuai UU No 8 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06 tahun 2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah yang tertuang dalam pasal 12 yang berbunyi “Objek sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran oleh pengelola barang/Pengguna Barang”.
"Selama ini sama sama kita ketahui proses penghapusan dan sewa menyewa di kabupaten Aceh Timur tertutup, hal ini harus dipertanyakan,kenapa?, ada apa ? sehingga prosesnya seperti itu, patut kita duga sistem pengelolaan yang sangat jauh dari aturan yg berlaku yang sifatnya serba terbuka," ungkapnya,Jum'at 26/8/2022.
Muhammad Nazir selaku Bidang Advokasi GMPK dalam waktu dekat akan menyurati kementerian Keuangan, Menendagri, Kejagung dan Ombudsman Aceh guna menjelaskan tentang pelanggaran pada mekanisme pengelolaan Aset Daerah.
"Dengan Harapan kedepannya penghapusan dan sewa menyewa aset aset Aceh Timur agar terbuka sesuai prosedur dan aturan serta undang undang yang ada dan telah ditetapkan," tutup Muhammad nazir ke awak media.[] L24.Zal.