HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mangkir Dalam RDP, PT Rapala dinilai Lecehkan Legislatif Aceh Tamiang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Aceh Tamiang, tanpa dihadiri pihak Perusahaan PT Rapala, tetap berlanjut untuk merumuskan rekomenda...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Aceh Tamiang, tanpa dihadiri pihak Perusahaan PT Rapala, tetap berlanjut untuk merumuskan rekomendasi membela warga Perkebunan Sungai Iyu yang tertindas.Selasa 30 Agustus 2022, (Humas DPRK Aceh Tamiang). 

Lentera24.com | ACEH TAMIANGPerwakilan perusahan Perkebunan PT Raya Padang Permai (Rapala) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bendahara kembali mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Aceh Tamiang, Selasa 30 Agustus 2022, merupakan pelecehan terhadap Lembaga Legislatif.


Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto merasa berang dan kecewa, begitupun dengan Wakil Ketua I Fadlon, Ketua Komisi 1 Muhammad Irwan dan sejumlah anggota dewan yang hadir juga mengecam sikap dari perusahan yang dinilai tidak memiliki etika.


Rapat Dengar Pendapat ini merupakan yang ketiga kalinya mereka (Rapala) tidak hadir. Pihak Rapala kami anggap tidak kooperatif, tidak menghargai fungsi lembaga DPRK di sini," kata Suprianto di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa kemarin. 


Meski tanpa kehadiran pihak PT Rapala RDP yang melibatkan Komisi 1 dan Komisi 2 ini tetap dilanjutkan bersama pihak eksekutif. 


Pada pembahasan RDP itu pihak legislatif dan eksekutif pemkab Aceh Tamiang sepakat untuk merumuskan rekomendasi membela warga Perkebunan Sungai Iyu yang tertindas.


Pimpinan dan Komisi I DPRK serta Pemerintah Daerah Aceh Tamiang sepakat tetap akan memproses dan akan segera membetuk tim untuk meninjau dan menentukan titik lokasi tersebut.


Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah agenda mengenai pembebasan lahan 10,7 Hektar atas tanah enclave, namun sayangnya dari pihak PT Rapala selaku pemilik usaha dilahan HGU berhalangan hadir.


Sementara Wakil pimpinan DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH ditempat terpisah ditanya Lentera24.com mengatakan, hari ini kita sudah mendengar apa yang disampaikan oleh perwakilan Wali Nanggroe, perwakilan Pak Bupati, Kepala OPD, LSM, serta Pak Datok. Apa yang diharapkan oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu ini kan sebenarnya permintaan yang kita anggap sederhana, dimana PT Rapala ini mempunyai HGU lebih kurang 1100 hektar, apa salahnya 10,7 hektar ini diberikan kepada masyarakat, kata Fadlon.


“Kenapa Perusahaan lain bisa dengan mudah diajak koordinasi, lebih dari 10 hektar bisa diberikan, kenapa ini tidak. Makanya kita berharap juga kepada pihak Eksekutif Pak Bupati selaku Kepala Daerah, untuk saling bekerjasama agar apa yang diminta Masyarakat kita bisa terpenuhi.”


"Kita harapkan, Kepala Daerah supaya mendukung apa yang diharapkan oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu. Mekanisme, Aturan Hukum kita laksanakan! apa yang dibutuhkan,? misalnya, permohonan untuk dikeluarkan 10,7 hektar itu kita dukung, dan tahapannya kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tegas Wakil Pimpinan I Fadlon. []L24.Sai