Lentera24.com | KARANGANYAR - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setiap tahunnya terus meningkat korbannya dari kalangan perempuan/i...
Lentera24.com | KARANGANYAR- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setiap tahunnya terus meningkat korbannya dari kalangan perempuan/istri. Hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman hukum mengenai KDRT.
Padahal definisi KDRT sendiri telah diatur pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah,“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga".
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, telah merubah cara pandang, semula kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi kini telah menjadi urusan dan kepentingan publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya.
Menyikapi hal ini, Maha Dewi Pertiwi, salah seorang Mahasiswai Universitas Slamet Riyadi Surakarta yang mendapat tugas akhir Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjalankan program kerja mengenai pentingnya pemahaman KDRT yang dilaksanakan rumah Kepala Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah pada Senin 8 Agustus 2022 lalu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya para ibu-ibu mengenai pentingnya peran masyarakat dalam menyikapi KDRT yang ada disekitar kita. Tidak hanya itu, pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi untuk para pelaku dan dampak untuk para korban.
Dalam sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 35 orang ibu-ibu PKK di Dusun Panti, Desa Tawangsari. Dalam pelaksanaannya para peserta diberikan bahan bacaan berupa Hardfile materi yang telah diberikan dalam sosialisasi oleh penyuluh ( Maha Dewi). Terdapat beberapa sub materi yang diberikan dimulai dari definisi, jenis-jenis kekerasan, dampak KDRT, hingga cara pengaduan jika melihat atau mengalami KDRT. []L24.Red