Tampak Kasie Pelayanan Pajak Langsa, Dedi bersama pegawainya yang tidak mau mencetak kartu NPWP bagi warga, foto diabadikan Rabu 31 Agustus ...
Tampak Kasie Pelayanan Pajak Langsa, Dedi bersama pegawainya yang tidak mau mencetak kartu NPWP bagi warga, foto diabadikan Rabu 31 Agustus 2022. (Dok.Lentera24.com). |
Lentera24.com | LANGSA - Kantor Pajak Pelayanan Pratama (KPPP) Langsa diduga mempersulit proses cetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang ingin mencetak kartu, Rabu 31 Agustus 2022.
Suryan salah seorang warga yang ingin mencetak kartu NPWP di Kantor Pajak merasa dipersulit oleh patugas pelayanan dengan dalih harus melengkapi berbagai persyaratan lainnya.
Anehnya persoalan pengurusan NPWP saat ini diberlakukan secara online dan yang bersangkutan telah menyelesaikan tahap demi tahap hingga selesai.
Namun, ironisnya pada saat ingin mencetak kartu di bagian pelayanan malah harus melengkapi berbagai fisik dokumen lainnya sedangkan proses secara online sudah keluar dalam bentuk pdf nya yang dikirim via email.
Tapi ketika ingin cetak kartu malah harus melengkapi berbagai persyaratan fisik lainnya dengan dalih memang ketentuannya demikian.
" Saya kesal sekali terhadap pelayanan pajak Langsa untuk cetak kartu kita dipersulit dengan dalih belum melengkapi fisik persyaratan, jika harus melengkapi lagi untuk apa kita buat secara online kalau harus melengkapi berbagai persyaratan lainnya," kesal Yan.
Hal senada juga disampaikan Samsul, warga lainnya yang juga ingin mencetak kartu NPWP kelompoknya juga merasa dipersulit dengan pihak pelayanan pajak Kantor Langsa.
"Kami juga sudah urus via online dan sudah keluar No. NPWP secara digital, namun waktu mau cetak tidak diberikan dengan dalih harus melengkapi berbagai syarat lainnya, " ucap Samsul.
Sambungnya, kalau demikian pelayanan yang diberikan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa untuk apa diberlakukan sistem online kalau ujung - ujungnya tidak bisa dicetak kartunya.
Seharusnya pihak pelayanan ketika ada warga yang ingin cetak harus memberikannya dan tidak mempersulit.
"Kalau harus melengkapi berbagai berkas untuk apa diberlakukan online," sergahnya.
Sementara itu Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dedi, yang dikomfirmasi wartawan mengatakan bahwa untuk cetak kartu untuk sebuah organisasi atau kelompok memang demikian.
"Harus kita verifikasi lagi untuk cetak kartu NPWP ini," kata Dedi. []L24.Sai