HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dua Tahun Merugi, GMPK Minta Pj Bupati Evaluasi dan Copot Direktur PDAM Aceh Timur

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Perkembangan dan kondisi perusahaan plat merah Kabupaten Aceh Timur (PDAM Tirta Peusada) Berdasarkan hasil Audi...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Perkembangan dan kondisi perusahaan plat merah Kabupaten Aceh Timur (PDAM Tirta Peusada) Berdasarkan hasil Audit BPK RI terus mengalami kerugian pada tahun 2020 s/d 2021.


Bila hal tersebut terus terjadi harus ada action cepat serta langkah serius dari PJ bupati Aceh Timur guna menyelamatkan dan menyegarkan perusahaan tersebut tidak terus mengalami kerugian yang berujung pada berkurang pendapatan daerah serta akan mengalami kebangkrutan.


Munawar S.H Kepala Bidang Investigasi dan Hukum di LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) merasa aneh dan heran terhadap kerugian yang dialami PDAM Aceh Timur beberapa tahun kebelakang.


"Karena menurut informasi dan data dokumen yang kita dapatkan pada tahun 2021, adanya pengembalian dana dari hasil audit yang dilakukan Oleh Inspektorat Aceh Timur ke kas PDAM Tirta Peusada yang mencapai ratusan juta rupiah," ucap Munawar ke awak media.


Pihaknya mengharapkan keseriusan Pemkab Aceh Timur untuk mengevaluasi dan mengaudit PDAM Tirta Peusada Aceh Timur.


"Kemungkinan besar selama ini PDAM tidak merugi, oleh karena itu kita dari organisasi masyarakat dan untuk masyarakat, meminta PJ bupati segera mengevaluasi serta memerintahkan Inspektorat guna mengaudit secara menyeluruh kinerja dan keuangan PDAM Tirta Persada yang kita sayangi dan banggakan di kabupaten Aceh Timur ini," ketusnya.


Lebih lanjut, Munawar menambahkan bahwa dari sumber yang bisa dipercaya, Pihak Kejari Aceh Timur telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pejabat Utama di PDAM Aceh Timur terkait dugaan Pungli pada pemasangan bantuan meteran gratis di kecamatan Rantau Peureulak Tahun 2021 bedasarkan atas tindak lanjut Laporan Pengaduan dari masyarakat 9 Maret 2022 dengan no Agenda 1755 ke Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh


"Jika sudah memenuhi unsur serta didukung alat bukti yang cukup, Kita berharap Pihak Kejari Aceh Timur untuk mensegerakan penetapan tersangka," tutup munawar S.H ke awak media.[]L24.Zal