HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tim Penyidik Kejari Aceh Timur Tahan Pegawai Kantor Cabang Pegadaian Syariah Langsa. Ini Penyebabnya

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Diduga terlibat kasus Korupsi Kredit Gadai Fiktif sebesar Rp 1,9 Miliar, MFJ (34)  Pegawai Kantor Cabang Pegad...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Diduga terlibat kasus Korupsi Kredit Gadai Fiktif sebesar Rp 1,9 Miliar, MFJ (34) Pegawai Kantor Cabang Pegadaian Syariah Langsa Unit Pelayanan Syari'ah (UPS) Idi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.


MFJ (34) Pegawai Kantor Cabang Pegadaian Syariah Cabang Langsa Unit Pelayanan Syari'ah (UPS) Idi, ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur karena diduga terlibat kasus korupsi kredit gadai fiktif Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, PT. Pegadaian (Persero) Tahun 2019, Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB.


Penahanan terhadap MFJ (34) dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : Print-61/L.1.22/Fd.1/08/2022, tanggal 23 Agustus 2022 tentang Penetapan Tersangka atas nama MFJ Bin Nandar.


Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal, SH, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pada layanan kredit gadai/Rahn, berbasis syariah pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian Langsa, Aceh tahun 2019, dimana kredit gadai tersebut diduga fiktif.


"Tersangka mengajukan kredit gadai fiktif dengan mempergunakan data - data identitas nasabah pegadaian sebelumnya dalam mengajukan kredit gadai fiktif dan juga menggunakan identitas nama keluarga serta kerabatnya. Padahal nama-nama nasabah yang diajukan oleh tersangka tersebut tidak pernah mengajukan kredit gadai," terang Wendy Yuhfrizal.


Kajari menambahkan, tersangka mengajukan kredit gadai fiktif tersebut dengan cara mengambil barang jaminan/marhun milik nasabah yang ada pada brankas untuk dibawa pulang dan digadaikan keesokan harinya agar tidak dicurigai oleh karyawan lainnya.


Dengan dalih barang milik sendiri atau barang milik kerabat, dan setelahnya marhun milik nasabah tersebut dikembalikan pada tempatnya semula, karena brankas tempat penyimpanan barang jaminan/marhun tersebut berada dalam penguasaan tersangka.


"Ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) dengan menghitung jumlah fisik Marhun Rahn dengan cara mencocokkan nomor kantong marhun dengan nomor pada data Rahn diketahui bahwa terdapat jumlah fisik marhun Rahn yang tidak sesuai dengan data.


Akibat terjadinya kredit gadai fiktif tersebut, Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian Langsa Aceh mengalami kerugian sebesar Rp.1,9 miliar lebih," terangnya.


Tersangka selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (T-2) Nomor : Print-62/L.1.22/Fd.1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 selama 20 (dua puluh) hari dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Idi. [] L24.Zal