HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

TINGKAT KESEMPATAN KERJA SAAT PANDEMI COVID 19

Enjela Meta Aprilia Wanti Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Indonesia merupakan negara...

Enjela Meta Aprilia Wanti Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik dengan menempati urutan ke-4 jumlah penduduk terbesar di dunia. Seharusnya semakin banyak jumlah penduduk semakin banyak pula ketersediaan kesempatan kerja atau lapangan pekerjaan. Namun seperti yang dirasakan saat ini karena kurangnya kesempatan kerja menjadikan banyaknya pengangguran di sekeliling kehidupan bermasyarakatan Indonesia. Kesempatan kerja merupakan sebuah kondisi dimana terdapat jumlah lapangan pekerjaan yang masih tersedia bagi para pencari pekerjaan. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesempatan kerja yaitu, laju inflasi, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, serta tidak sesuainya antara pembangunan dengan mayoritas lapangan pekerjaan yang diinginkan. Rendahnya kesejahteraan masyarakat dipengaruhi oleh tingkat kesempatan kerja yang masih kurang.

Adanya kesempatan kerja yang cukup luas maka akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat karena mereka mendapatkan upah atau penghasilan dan mengurangin angka kemiskinan yang ada. Mengenai kesempatan kerja tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berisi bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak agar terwujudnya kemanusiaan. Selain itu terdapat pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Maka dari itu, kurangnya kesempatan kerja merupakan masalah yang besar karena menyagkut hak seorang warga negara Indonesia.

Belum lagi di awal Maret 2020, Indonesia dikejutkan dengan adanya penyebaran virus covid-19 dengan kasus pertama sebanyak 3 penderita positif covid-19. Virus corona pertama kali ditemuka di Wuhan, China pada tahun 2019. Semakin hari virus ini semakin menyebar sehingga hampir seluruh dunia terkena wabah corona. Virus ini menyeba melalui komunikasi antara orang yang terpapar virus corona seperti mengobrol, tertawa, hingga bersin tanpa menutup mulut. Sehingga pemerintah negara Indonesia memberlakukan beberapa kebijakan seperti lockdown, PSBB, PPKM Jawa Bali, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut dapat memutus rantai virus corona. Namun cukup banyak dampak negatif dari adanya kebijakan tersebut, pasalnya hampir semua sektor baik itu sektor ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, ketenagakerjaan, dan lainnya menjadi vakum atau berhenti dalam waktu cukup lama. Sehingga mau tidak mau banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kera (PHK) agar tetap berjalannya perusahaan walaupun sedang dalam kondisi pailit. Selain itu agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap terjaga dengan baik walaupun sebelumnya mengalami penurunan yang cukup tinggi. Menurut data di Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat di tahun 2020 terjadi inflasi terendah seesar 1,68 persen. Kemudian Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan bahwa terjadi peningkatan angka penganguran di Indonesia menjadi 7,07 persen yang sebelumnya 4,9 persen.

Di tengah kondisi bermasyaakat Indonesia yang masih kurangnya kesempatan kerja ditambah adanya virus covid-19, membuat pemerintah indonesia berpikir keras untuk mencari jalan keluar. sehingga pemerintah memberlakukan New Normal. New Normal merupakan kegiatan melakukan aktivits kembali namun tetap menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir serta mencegah penularan virus corona. Kebijakan ini cukup efektif diterapkan hal ini dibuktikan bahwa sampai saat ini di tahun 2021 jumlah kasus orang terpapar virus corona menurun dengan signifikan walaupun sempat mengalami peningkatan yang tinggi.

Untuk menanggulangi kesempatan kerja, pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan program Kartu Prakerja khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan pelatihan kerja melalui platform video dan juga dukungan fiinansial diharapkan dapat meningkatkan poduktivitas masyarakat di masa pandemi covid-19. Selain itu pemerintah melakukan pengembangan dan memperluas kesempatan kerja melalui program padat karya dan kewirausahaan untuk pekerja yang terdampak, program tersebut seperti memberikan pelatihan kepada masyarakat (PKM) serta mengembangkan balai latihan kerja (BLK) secara online. Adanya program kebijakan tersebut memberikan hasil terhadap kondisi keteagakerjaan dan perekonomian di Indonesia. hal tersebut dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tingkaat kesempatan kerja dalam ruang lingkup nasional di bulan Februari 2021 naik sebesar 93,74 persen dari sebelumnya 922,93 persen di bulan Agustus 2020.

Dari kenaikan tersebut, tingkat pengangguran terhadap adanya kesempatan kerja pun menurun menjad 6,26 persen pada Februari 2021 sedangkan di bulan Agustus 2020 sebesar 7,07 persen. Masyarakat Indonesia pun percaya bahwa kesempatan kerja akan semakin meningkat karena dilihat dari Indeks Ekspektasi Lapangan Kerja yang naik dari bulan sebelumnya sebesar 117,9 persen di bulan April 2021. Sehingga dapat dsimpulkan bahwa tingkat kesempatan kerja pasca pandemi cukup menimbulkan adanya peningkatan yang signifikan setelah diadakan beberapa program di tengah new normal. ***