Lentera24.com | JAKARTA - Banyaknya narasi pemberitaan daur ulang terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang men...
Lentera24.com | JAKARTA - Banyaknya narasi pemberitaan daur ulang terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjurus kepada berita bohong disikapi oleh banyak pihak, karena berita tersebut bisa jadi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) juga ikut angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
KAMMI meminta masyarakat lebih bijak dalam menanggapi kasus ini dan tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rifa'i, yang menegaskan spekulasi masyarakat yang berkembang memang tidak bisa dihindari jika kasus tewasnya Brigadir Yoshua tidak segera terselesaikan.
Menurut Zaky Ahmad hal ini karena pada kasus tewasnya Brigadir J sudah jelas menyangkut soal kemanusiaan dan juga kredibilitas institusi Polri.
"Saya yakin kasus ini akan terungkap secara transparan, sebab oknum-oknum yang kemungkinan ada kaitannya dengan kasus ini sudah dinonaktifkan, CCTV juga sudah ditemukan, dan dugaan telah naik ke pembunuhan berencana," ujar Zaky kepada wartawan di Jakarta kemarin, Senin, 25 Juli 2022.
Ia berharap agar Polri segera dapat menetapkan tersangka agar spekulasi di luar tidak makin berkembang kemana-mana.
Ketua Umum PP KAMMI ini juga meminta kepada masyarakat, agar tidak turut memperkeruh suasana dengan menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Kita percayakan sepenuhnya kepada tim khusus yang dibentuk pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Komnas HAM yang juga turun tangan secara mandiri.yang diinstruksikan khusus untuk mengungkap kasus ini," tegas Zaky Ahmad.
Polri sebelumnya juga menyarankan agar publik tidak berspekulasi soal kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu justru akan membuat kasus ini semakin keruh. Publik sebaiknya menunggu penjelasan dari para ahli yang menangani kasus ini. [] L24.Ril/Edd.