Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan rencana pembangunan pabrik minyak goreng mini mendapat respons positif...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan rencana pembangunan pabrik minyak goreng mini mendapat respons positif banyak kalangan.
Hal
itu disampaikan Mursil saat rapat tindak lanjut proposal pembangunan pabrik
minyak goreng di Kabupaten Aceh Tamiang bersama pihak Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian RI, secara virtual, Selasa, 26 Juli 2022.
Ia
memaparkan, sebagai daerah kelahiran industri kelapa sawit dunia, Aceh Tamiang
sudah selayaknya memiliki pabrik minyak goreng, yang mampu memenuhi kebutuhan
warganya.
Di
Aceh Tamiang, kata dia, lebih dari 12 pabrik kelapa sawit untuk pengolahan crude
palm oil (CPO). Namun hingga kini belum ada pembangunan/hilirisasi
industri kelapa sawit.
Aceh
Tamiang sepenuhnya bergantung kepada Sumatera Utara (Sumut) untuk memenuhi
kebutuhan minyak goreng.
“Semua
CPO dari perusahaan swasta atau sawit rakyat, sepenuhnya dibawa ke Sumut,
karena kami belum punya pabrik minyak goreng di Aceh. Jadi, pemenuhan kebutuhan
minyak goreng kami sangat bergantung kepada Sumut,” kata Mursil.
Pernyataan
Mursil tersebut diamini oleh Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, Safuadi.
Menurut
Safuadi, kehadiran pabrik minyak goreng mini di Aceh Tamiang diharapkan mampu
mengatasi masalah mendasar dalam pemenuhan kebutuhan pokok minyak goreng.
Ia
mengatakan, minyak goreng tidak bisa disubstitusi dengan bahan lain lantaran
sudah lama menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga.
“Saya
sepakat dengan pak bupati dengan usulan pembangunan pabrik minyak goreng. Namun
bila pak nupati menargetkan untuk pemenuhan kebutuhan lokal Aceh Tamiang, saya
malah optimis, pabrik ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan 2-3 kabupaten kota
sekitarnya,” kata Safuadi.
Asisten
Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman menjelaskan,
pihaknya mendukung rencana pembangunan pabrik minyak goreng tersebut.
Hal
ini, katanya sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo yang disampaikan
Menkop UKM, Teten Masduki pada 18 Juli kemarin, guna memperkuat hilirisasi
industri sawit rakyat.
Namun,
kata Atong, Pemkab sebagai pengusul mesti mempersiapkan perencanaan dengan
matang, mulai dari calon lokasi, detail engineering design (DED), dan hal
administratif lainnya.
Direktur
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Zaid Burhan mengatakan,
pengusulan pembangunan pabrik minyak goreng dilakukan secara berjenjang dengan
melengkapi persyaratan yang ada.
“Rekomendasi
pembangunan nantinya akan diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan, Kementerian
Pertanian. Kami di BPDPKS akan melakukan pendanaan sesuai usulan yang
disetujui,” ujar Zaid.