HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Proyek Pembangunan Pasar Lueng Sa 5 Tahun Terlantar

Kondisi Pasar Desa Lueng Sa Kecamatan Madat yang terlantar pembangunannya Lentera24.com | ACEH TIMUR - Bangunan yang diperuntukkan sebagai ...

Kondisi Pasar Desa Lueng Sa Kecamatan Madat yang terlantar pembangunannya

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Bangunan yang diperuntukkan sebagai pasar Desa yang terletak di Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur terbengkalai dalam pembangunannya dan tidak dilanjutkan pengerjaannya, Selasa 14/6/2022.


Proyek bangunan revitalisasi pasar tradisional yang baru selesai 50 persen dikerjakan, namun sudah 5 tahun terlantar, akibatnya selain pedagang kocar kacir karena harus berjualan di atas badan jalan saat hari pekan, bangunan tersebut ancam keselamatan jiwa anak-anak sekolah.


Darkasyi mengungkapkan bahwa sudah 5 tahun bangunan pasar di telantarkan tanpa ada lanjutan, padahal masyarakat khususnya para pedagang sangat membutuhkan pasar tersebut terutama pada hari pekan setiap hari jumat dan hari meugang. Namun hingga saat ini belum ada tanda tanda akan di selesaikan.


"Masyarakat khususnya para pedagang sangat membutuhkan pasar tersebut, selama 3 tahun sejak di bongkar pasar lama puluhan pedagang terpaksa harus berjualan di atas badan jalan, selain menyebabkan kemacetan, pedagang sering kocar kacir jika turun hujan tiba-tiba mengamankan dagangannya," ujar Darkasyi Usman Warga Desa Lueng Sa yang juga sebagai Ketua Tuha Peut Gampong (TPG).


Selanjutnya kata Darkasyi yang akrab di sapa Jalo Puntong, mengungkapkan bahwa bagian bangunan atas pasar tersebut mengancam keselamatan belasan anak anak sekolah yang memarkirkan sepeda di bawah bangunan tersebut, 


"Sebab bangunan pasar bersebelahan dengan rumah sekolah, sementara batu bata yang menjadi bagian komponen di atas hampir ambruk," ungkap Jalo Puntong.


Sementara Ketua KPA Sagoe Madat Rusli Yusuf kepada media ini mendesak Pemerintah untuk segera melanjutkan bangunan pasar yang mangkrak tersebut serta meminta dinas terkait bertanggung jawab.


"Dinas terkait harus bertanggung jawab atas terlantar bangunan tersebut, dan segera untuk di selesaikan bangunan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat," tegas Rusli yang juga putra Desa Lueng Sa.


Informasi yang di peroleh media ini, proyek revitalisasi pasar tradisional dengan volume 18 x 21 m dengan nilai kontrak Rp 700 juta bersumber APBA tahun 2017, dengan perusahaan pemenang tender asal Banda Aceh, di bawah Dinas Perdagangan Industri, Koperasi dan UKM Provinsi Aceh. 


Karena wanprestasi, Disperindagkop dan UKM Aceh memutuskan kontrak dengan rekanan pelaksana dengan progres bangunan lebih kurang 50 persen, namun pada di konfirmasi media ini tahun 2021, untuk kelanjutan bangunan pasar tersebut di serahkan kepada Pemerintah Aceh Timur.


Atas permohonan masyarakat untuk melanjutkan bangunan tersebut, Disperindag mengalokasikan anggaran Rp 100 juta pada APBK tahun 2022, Namun kembali terkendala, berdasarkan keterangan Kabid Perdagangan, 


"Pemkab Aceh Timur tidak bisa melanjutkan bangunan pasar di Desa Lueng Sa Kecamatan Madat, karena Disperindagkop dan UKM Aceh belum menyerahkan kepada Pemkab Aceh dalam bentuk hibah." jelas Pak Zol 


Lanjutnya,"Meskipun telah menyurati dan menyampaikan secara langsung hingga saat ini belum ada tindak lanjut termasuk menyerahkan dokumen DED dan RAB, sehingga pihak nya tidak mengetahui sejauh mana progres maupun determine bangunan pasar tersebut."


Kadis Perindag Aceh, Mohd Tanwier saat di konfirmasi awak media, Selasa (14/06) via seluler mengatakan bahwa pihak Disperindag Aceh tidak bisa melanjutkan lagi proyek pasar tersebut karena tidak di bolehkan lagi secara aturan.


"Kita bukan tidak melanjutkan lagi proyek revitalisasi pasar di Lueng Sa, karena tidak di bolehkan lagi secara aturan, sehingga kita limpahkan kepada Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.


Mohd Tanwier menambahkan, terkait proyek pasar tersebut sudah kita serah terima kan dengan Disperindag Aceh.


"Semua proyek dari Provinsi, baik yang sudah selesai di bangun maupun yang belum selesai sudah kita serah terima kan dengan Pemerintah Kabupaten/kota, ada berita acara nya, jika mereka tidak paham silahkan konsultasi ke pihak kami," pungkas Mohd Tanwier. [] L24.Zal.