HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penanganan Konflik Agraria di Aceh Tamiang Lamban LembAHtari Somasi Pimpinan Dewan

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal.M, SH, bersama Datok Penghulu Desa Perkebunan Ramlan saat berad...

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal.M, SH, bersama Datok Penghulu Desa Perkebunan Ramlan saat berada d salah satu sekolah di Kampung setempat ya g saat ini sebahagian besar lokasi sekolah tersebut masuk dalam areal HGU PT RAPALA Afdeling X

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Berlarut-larut nya penanganan Konflik Agraria antara warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT RAPALA, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal.M, SH, Somasi Legislatif setempat . 


Somasi yang disampaikan tersebut bernomor : Ist/ WAT/ VI/ 22 tertanggal, 14 Juni 2022 di tujukan kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Ketua/Anggota Komsi I DPRK Aceh Tamiang.


" Surat somasi (teguran) sudah kita serahkan untuk Pimpinan DPRK Aceh Tamiang melalui Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang pada Selasa 14 Juni 2022 kemarin, selain pimpinan surat somasi itu juga di tujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang," sebut Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal kepada Lentera24.com, Rabu 15 Juni 2022 di salah satu warkop di Karang Baru. 


Dalam surat somasi itu menyebutkan antara lain menyangkut 25 orang warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara sejak Juni 2018 hingga sekarang masih ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/36/V/2018/SPKT tertanggal 23 Mei 2018 dengan pelapor PT RAPALA, ironisnya 3 orang warga yang disangkakan meninggal dunia.


Sayed Zainal meminta untuk diadakannya forum rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak – pihak terkait terutama warga yang telah dijadikan tersangka di Polres Aceh Tamiang dalam rangka mempertahankan wilayah administrasi kampung Perkebunan Sungai Iyu seluas lebih kurang 10.7 Ha atas dasar laporan perusahaan PT RAPALA.


Diutarakannya, sebelum berakhirnya izin HGU PT Parasawita pada Desember 2015 (sebelum beralih ke PT RAPALA), perangkat Kampung Perkebunan Sungai Iyu pada 22 Februari 2013 telah mengajukan permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui surat No 407/32/11/2013 agar administrasi kampung Perkebunan Sungai Iyu seluas 10.7 Ha yang terdiri dari tiga dusun dilepaskan (dikeluarkan) dari lokasi HGU saat perpanjangan HGU yang berakhir Desember 2015.


“ Keputusan warga mengajukan permohonan itu berdasarkan hasil musyawarah di kampung, bahkan dijadikan lampiran dalam surat permohonan yang tembusannya saat itu disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri RI, Kepala BPN RI termasuk Kepala Kanwil BPN Aceh,” ujar Sayed Zainal.


Disamping itu, sebelumnya juga sudah pernah mengajukan permohonan ke Pemerintahan Aceh melalui surat No.001/GBR/XII/2012 tertanggal 15 Desember 2012, dan permohonan kepada kepala BPN Aceh Tamiang tanggal 20 Februari 2014 dengan surat No.004/GBR-KPS/11/2014 yang tujuannya agar wilayah administrasi kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah teregistrasi di Kementrian Dalam Negeri RI No.11.16.02.2013 agar saat tidak di perpanjangan HGU dan dikeluarkan dari lokasi HGU. 


“ Anehnya, saat terbit SK HGU atas nama PT RAPALA pada April 2014, wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu tidak dilepaskan,” tegas Sayed Zainal seraya mengatakan, hal tersebut menjadi permasalahan yang hingga sekarang ini belum memiliki titik terang, isi surat somasi yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan sudah lengkap ditulisan kronologisnya.


Perlu diingat dan diketahui, warga atau perangkat kampung Perkebunan Sungai Iyu adalah warga yang tidak terjadi konflik atau sengketa dengan PT Rapala yang menuntut pelepasan tanah lebih kurang seluas 144 Ha yang berakhir menjadi persoalan hukum. “ Warga juga sudah melapor atau meminta penyelesaian ke DPRK Aceh Tamiang pada Juli 2018, tapi sampai saat ini belum ada langkah konkrit yang pasti dari Ketua DPRK dan Ketua Komisi 1 DPRK priode sekarang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” 


Dilanjutkan Sayed Zainal, untuk rapat dengar pendapat agar dapat memanggil perwakilan kantor Kanwil BPN Aceh, mantan kepala Kanwil BPN Aceh pada saat itu bertugas tahun 2014, kepala BPN Aceh Tamiang, mantan tim panitia pemeriksa tanah B saat bertugas tahun 2014, pihak perusahaan PT RAPALA, perangkat kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah dijadikan tersangka serta unsur Forkopinda Aceh Tamiang.


Sementara itu Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST (foto) terkait adanya somasi tersebut menegaskan akan segera menindaklanjut surat yang dimaksud.


" Somasi yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif LembAHtari sudah kita terima dan kita sedang pelajari untuk segera kita balas surat somasinya," ungkap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST kepada Lentera24.com Rabu 15 Juni 2022.


Menurut Suprianto, langkah - langkah penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Kaampung Perkebunan Sungai Iyu tersebut sudah dilakukan berkoordinasi Bupati Aceh Tamiang dan Kapolres serta Tim Staf Wali Nanggore.


Suprianto menambahkan bahwa dirinya selaku Pimpinan DPRK Aceh Tamiang telah berdiskusi dengan Tuha Lapan Wali Nanggroe/Angota Komisi I, Khairuddin.


"Kita sudah bicarakan bersama Bupati Mursil dan Kapolres bahkan kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak staf Wali Nanggore," jelas Suprianto 


Suprianto selaku Pimpinan DPRK Aceh Tamiang berharap dengan langkah - langkah yang dilakukan ini akan menemukan titik temu dari persoalan yang dihadapi oleh masyarkat Kampung Perkebunan Sungai Iyu.


"Intinya kita sudah melakukan upaya - upaya untuk menyelesaikan persolannya, dan kita mohon dukungan kepada semua pihak," harap Suprianto. []L24.Sai