Niabatussahiroh Mahasiswa Semester 2 Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakart a Lentera24.com - ...
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Gay Lesbian
1.
Faktor Lingkungan
Faktor
lingkungan biasanya memicu terjadinya Gay dan Lesbian misalkan karena kesalahan
dalam pergaulan. Dalam pertemanan, sudah selayaknya kita "memilih"
teman yang mempunyai perilaku yang baik. Ketika seseorang berteman dengan orang
yang termasuk Gay dan Lesbian, ada kecenderungan dia akan mengikuti anggota Gay dan Lesbian disebabkan faktor
pengaruh teman. Jadi, lingkungan dan kebiasaan merupakan faktor pemicu paling
besar terjadinya Gay dan Lesbian di Indonesia. Adapun pengaruh budaya barat
yang masuk ke Indonesia juga bisa menyebabkan penyimpangan perilaku ini
terjadi.
2.
Faktor keluarga
Apabila
ada seorang anak yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarganya, ini bisa
menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dia berbuat Gay dan Lesbian. Seperti
contohnya, seorang anak perempuan yang mendapatkan perlakukan kasar dari ayah
atau saudara laki-lakinya akan berpikiran untuk membenci lawan jenisnya.
Alhasil, dia lebih memilih untuk hidup sebagai Gay dan Lesbian karena
pengalaman hidup yang tidak mengenakkan.
Oleh
karena itulah, peranan di dalam keluarga sangatlah penting. Kehangatan dan
keharmonisan keluarga akan membuat anak untuk tumbuh normal dan wajar. Selain
itu, jika kedua orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, hal
ini akan membentengi seseorang untuk menyimpang menjadi Gay dan Lesbian.
3.
Faktor Genetik
Adapun
faktor lain penyebab Gay dan Lesbian ialah
faktor genetik. Maksudnya, penyimpangan seksual seperti
Lesbian,Gay,Biseksual dan Transgender bisa terjadi karena adanya suatu riwayat
keturunan dari anggota keluarga sebelumnya. Dalam tubuh manusia, kromosom
seorang laki-laki normal ialah XY sedangkan perempuan yaitu XX. Namun, di
kehidupan nyata, bisa ditemukan bahwa seorang laki-laki memiliki kromosom XXY.
Kelebihan kromosom ini bisa menyebabkan dia memiliki perilaku yang menyerupai
seorang perempuan.
Resiko
Gay Lesbian
Adapun
faktanya, penyebaran Gay dan Lesbian sangat cepat. Bahkan, yang tadinya
terlahir sebagai perempuan ataupun laki-laki "normal" dapat terkena
hal tersebut. Hal inilah tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dampaknya
sangatlah besar. Gay dan Lesbian bisa juga membahayakan kesehatan. Contohnya
seperti : Kanker anal atau dubur, Kanker mulut, Maningitis, HIV/AIDS. Dan juga
dampak pendidikan, moral dan keamanan bagi seseorang.
Bermula
dari penggerebekan pesta sex Gay di kelapa gading Jakarta Utara, mengagetkan
masyarakat Indonesia. Karena, ada lebih dari 100 orang yang ditangkap aparat. Banyak
foto-foto yang beredar liar dari lokasi kejadian memperlihatkan tubuh-tubuh
tersangka yang hampir telanjang. Ternyata kasus tersebut tidak hanya menjadi
pemberitaan di Tanah Air. Beberapa media asing menyorot tajam hal tersebut. Tak
sedikit yang menerbitkan artikel bernada menyayangkan sikap aparat. Insiden
penggerebekan 141 pria homoseksual, di ruko yang diduga sebagai lokasi pesta
seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi sorotan dunia.
Banyak
media asing dari beberapa benua turut menyoroti peristiwa tersebut. Mulai dari Asia,
artikel berjudul 'Indonesian police arrest 141 men in Jakarta over 'gay party' yang
digunakan oleh media Singapura New Straits Times untuk melaporkan pesta
tersebut. Sementara dari Australia, ABC News, melaporkan insiden itu dengan
'Indonesia police arrest dozens in raid on Jakarta gay sauna'. "Setelah
penggerebekan di Jakarta pada Minggu malam, polisi melansir beberapa gambar
laki-laki bertelanjang dada yang ditahan polisi di situs berita lokal. Aktivis
hak asasi manusia mengkhawatirkan teman-teman dan keluarga yang
mengenali," tulis media Amerika Serikat New York Times yang berjudul
'Indonesia Police Arrest 141 Men Accused of Having Gay Sex Party'. Adapun artikel
itu berjudul 'Indonesian police arrest 141 men over 'gay sex party', BBC yang mengupas
soal kasus pesta gay tersebut, termasuk biaya Rp 185 ribu yang harus dibayar
para pengunjung yang serta datang dari Singapura dan Inggris. Sedangkan media
Inggris lainnya, The Guardian, memuat artikel 'Indonesian police arrest more
than 140 men at alleged gay sauna party'.
Perspektif
Hukum Positif terhadap Gay dan Lesbian
Muncul
berbagai pro dan kontra mengenai masalah Gay dan Lesbian. Mereka yang pro
menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non
diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis
(heteroseksual) maupun pecinta sesama jenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka
yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal
mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala Gay dan Lesbian yang
akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi
strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani polemik
Gay dan Lesbian secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.
Indonesia
sebagai salah satu negara hukum (Rechtstaat) menjamin kebebasan berekspresi
dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan,
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Selanjutnya,
dalam ayat (3) diyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Kelompok
Gay dan Lesbian di bawah payung “Hak Asasi Manusia” meminta masyarakat dan
Negara untuk mengakui keberadaan komunitas ini, bila kita melihat dari
Konstitusi yakni dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan sebagai
berikut :
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Selain
itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut,
dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang itu menyebutkan, "Setiap orang bebas
mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya
secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik
dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa."
Begitu
juga ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 70 yang menyatakan sebagai berikut :
“Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”.
Dan
Pasal 73 Undang-Undang HAM yang menyatakan “Hak dan kebebasan yang diatur dalam
Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang,
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan
bangsa”.
Dari
penjelasam di atas dapat kita simpulkan bahwa memang benar, setiap manusia
mempunyai kebebasan masing – masing, tetapi jika di telaah lebih dalam bahwa
kebebasan yang dimiliki harus berbanding lurus dengan batasan yang harus
dipenuhi pula, terutama dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, seperti apakah melanggar agama, kesusilaan,
kepentingaan umum, ketertiban hingga keutuhan bangsa ?
Dengan demikian, kaum Gay dan Lesbian belum dapat
dijerat hukuman karena belum ada aturan atau umdang – umdang yang mengaturnya
secara khusus.
Lalu
Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Gay dan Lesbian ?
Dalam
rangka menjaga keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina,
gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan adanya sanksi
bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah
keturunan. Berkaitan dengan hukuman bagi para pelaku Gay dan Lesbian, beberapa
ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus
diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah atau pemimpin menetapkan
hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara.
Hukuman
Bagi Pelaku Gay (Liwath)
Liwath
ialah suatu kata penamaan yang dikaitkan dengan kaumnya Nabi Luth, karena kaum
Nabi Luth merupakan kaum yang melakukan perbuatan ini yang mana kaum-kaum sebelumnya belum pernah
melakukannya. Di zaman sekarang Liwath sama dengan gay sedangkan musahaqah
disebut dengan lesbian. Didalam Islam Para ulama sepakat dengan keharaman
liwath, yang merupakan perbuatan keji dan merusak akhlak. Akan tetapi, dalam
masalah hukuman para ulama berbeda pendapat apakah dihad atau dita’zir, sebagai
berikut:
Imam
Maliki, Imam Hanbali dan Imam Syafi’i dalam satu riwayat mereka berpendapat
bahwasanya pelaku liwath di had dengan di rajam sampai mati baik muhshan pun
ghairu muhshan. Adapun dalam riwayat lain Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaku
liwath di had dengan had zina, yaitu dengan dipukul 100 kali jika ghoiru
muhshan dan dirajam jika muhshan.
Adapun
pendapat Ibnu Taimiyyah tentang hukuman bagi pelaku liwath adalah di rajam baik
yang menjadi objek ataupun yang menjadi subjeknya. Pendapat tersebut sudah
sesuai dengan tujuan hukum yaitu memelihara masyarakat, upaya pencegahan, upaya
pengajaran dan balasan atas perbuatan. Sedangkan kalau Istinbath Hukum yang
digunakan adalah hadist. Kemudian mengapa Ibnu Taimiyyah berpendapat seperti itu.?
Beliau berpendapat seperti itu dikarenakan adanya perbedaan antara zina dengan
liwath dan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan.
Hukuman
Bagi Pelaku Lesbian (Musahaqah)
Lesbi
dalam bahasa arab yaitu sihaq/musahaqah merupakan perbuatan yang haram. Para
ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Kemudian
Para ulama bersepakat bahwa pelaku lesbian tidak dihukum had. Karena lesbian
bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak
menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi
pelaku perbuatan haram ini.
Disebutkan
juga dalam glosarium Fiqih, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk
pelaku lesbian. Karena lesbian bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir
(ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah
Fiqhiyah, 24: 252). Ibnu Qudamah pernah mengatakan, “Jika ada dua wanita yang
saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat.
Adapun
ta’zir merupakan hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi
dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Contohnya: penjara, denda. Adapun
hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong
tangan bagi pencuri. Hukuman ta’zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya
tidak ditetapkan oleh Syariat.
Jadi
keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa
hukuman lesbian sama dengan hukuman homo seksual. Karena para ulama menegaskan
hukuman bagi homo seksual yaitu dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbian
hukuman ta’zir dan bukan hukuman mati, dengan kesepakatan ulama.