HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Faktor Penyebab Indonesia Bebas Melepas Masker

Ali Sihadi Zhamaludin Mahasiswa Semester 2, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lentera24.com - Presiden Jo...

Ali Sihadi Zhamaludin Mahasiswa Semester 2, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Lentera24.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil keputusan mengenai penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang secara menyeluruh telah mengalami penurunan. Kebiasaan masyarakat Indonesia menggunakan masker di luar ruangan sudah terbiasa dilakukan. Walaupun pemerintah memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker, banyak juga orang yang tetap menggunakannya ketika beraktivitas di luar ruangan.Ini membuktikan bahwa masker bagi masyarakat adalah salah satu alat pelindung pernafasan yang paling mudah digunakan. Menggunakan masker tetap penting karena masih banyak orang yang belum di vaksin. Presiden Jokowi memaparkan bahwa pemerintah mengambil tindakan untuk membebaskan masyarakat Indonesia untuk melepas masker. Apabila masyarakat beraktivitas di luar rumah tetapi tidak di ruang lingkup yang padat orang, maka dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Terjadinya penurunan secara signifikan kasus Covid-19 yang sebelumnya telah menurun hingga sekarang (Kemenkes,2022) . Penurunan tersebut yaitu salah satunya pemerintah menerapkan sistem-sistem seperti PPKM,PSBB dan lainnya. Selain itu, masyarakat juga mematuhi segala aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi dampak penyebaran Covid-19.Selain itu, pemerintah juga cepat tanggap dengan pelayanan kesehatan secara nasional menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksin kedua minimal 6 bulan, bisa mendapatkan vaksin ketiga atau booster (Kemenkes, 2022) . Pemerintah dapat menyediakan vaksin dari anggaran untuk mencapai kebutuhan dosis vaksin. Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari tenaga kesehatan, lansia, masyarakat yang rentan dan anak-anak tidak terlepas dari dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran virus. Disamping melaksanakan vaksinasi, masyarakat juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah. Dengan vaksin masyarakat memiliki banyak manfaat seperti menjaga kekebalan tubuh, mengurangi risiko tertular, dan menjaga imun agar kuat terhadap virus.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmita, New Normal sendiri dimaknai sebagai perubahan perilaku masyarakat untuk menjalankan aktivitas secara normal (Kemenkeu,2022). New Normal adalah tatanan untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi. Pemerintah juga memantau dari berbagai setiap daerah, bagaimana kesiapan daerah tersebut untuk menjalankan New Normal. Masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan baru dengan pola hidup yang menuntun pada perilaku masyarakat.

Dibebaskannya melepas masker di Indonesia tidak luput karena penurunan penyebaran Covid-19 yang signifikan, pemerintah menjelaskan kepada masyarakat bahwa hal apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak terkait kebebasan melepas masker. Di sisi lain masyarakat tidak hanya melakukan vaksin, tetapi juga harus tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, sehingga lebih efektif dalam mengurangi laju penyebaran Covid-19. ***

DAFTAR RUJUKAN

Kemenkes (20 Februari 2022).Kasus Konfirmasi COVID-19 Menurun Signifikan, Pemerintah Terus Mengimbau Disiplin Prokes dan Vaksinasi. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220220/2839361/kasus-konfirmasi-covid-19-menurun-signifikan-pemerintah-terus-mengimbau-disiplin-prokes-dan-vaksinasi/

Kemenkes (04 Februari 2022).4 Manfaat Vaksin Covid-19 yang Wajib Diketahui.

https://upk.kemkes.go.id/new/4-manfaat-vaksin-covid-19-yang-wajib-diketahui

Kemenkeu (11 Februari 2022).Beradaptasi dengan Tatanan Normal Baru (New Normal).

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palangkaraya/baca-artikel/13208/Beradaptasi-dengan-Tatanan-Normal-Baru-New-Normal.html