Bekti Estu S.Psi Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta Lentera24.com - Setiap manusia dilahirkan dengan kondisi ya...
Bekti Estu S.Psi Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta
Pemberdayaan ini terfokus pada batik khas Lampung yang bertujuan untuk memberi wadah kepada komunitas penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan dapat memanfaatkan waktu luang. Dalam pemberdayaan ini agar penyandang disabilitas dapat memiliki kemampuan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain serta tercapainya kesejahteraan psikologis yang ditandai dengan perasaan bahagia, mempunyai kepuasan hidup dan tidak ada gejala-gejala depresi, mempunyai pemaknaan hidup yang tinggi dan mampu mengembangkan pribadi serta bakat dan minat yang dimiliki. ***
Lentera24.com - Setiap manusia dilahirkan dengan kondisi yang berbeda-beda. Tidak semua manusia diciptakan dengan keadaan fisik yang sempurna, begitu pula dengan penyandang disabilitas. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas memiliki enam hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara, yang meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, pengucilan, dan ancaman. Maka dari itu pemberdayaan penyandang disabilitas perlu adanya guna untuk tercapainya kesejahteraan komunitas tersebut.
Penyandang disabilitas memiliki enam hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara, yang meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, pengucilan, dan ancaman. Maka dari itu pemberdayaan penyandang disabilitas perlu adanya guna untuk tercapainya kesejahteraan komunitas tersebut.
Pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan atau menyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas diberdayakan melalui kerajinan khas Indonesia yang sudah ada sejak dahulu yaitu batik tulis. Kata batik diambil dari dua kata dalam bahasa jawa, yaitu amba yang artinya menulis dan titik yang artinya titik. Batik bisa diartikan sebagai “menulis dengan lilin atau malam".
Batik dibuat dengan cara menulis atau menghias kain dengan malam yang diberi bahan pewarna khusus. Batik khas Lampung sudah banyak sekali motif yang sudah dipatenkan dan menjadi batik khas Lampung yang memiliki motif khas daerah Lampung seperti motif dengan bentuk siger, siger itu sendiri adalah mahkota yang digunakan oleh wanita Lampung yang biasa dikenakan pada acara adat atau acara pernikahan. Ini adalah beberapa motif khas Lampung seperti Jung Besiger, Siyagh Betik, Nuwou Sesat, Sigeh Pengunten, Siger Banjakh, Jung Agung. Setiap motif Batik memiliki makna atau arti tersendiri.
Pemberdayaan ini terfokus pada batik khas Lampung yang bertujuan untuk memberi wadah kepada komunitas penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan dapat memanfaatkan waktu luang. Dalam pemberdayaan ini agar penyandang disabilitas dapat memiliki kemampuan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain serta tercapainya kesejahteraan psikologis yang ditandai dengan perasaan bahagia, mempunyai kepuasan hidup dan tidak ada gejala-gejala depresi, mempunyai pemaknaan hidup yang tinggi dan mampu mengembangkan pribadi serta bakat dan minat yang dimiliki. ***