HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DKPP RI Berhentikan Nurmi Ali Dari Ketua KIP Aceh Timur

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Akibat terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republi...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Akibat terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Nurmi Ali Diberhentikan dari Jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.


Selain memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Aceh Timur (teradu l), DKPP juga memberikan peringatan kepada anggota KIP Aceh Timur lainnya yakni, Sofyan, Yusri, Faisal serta Sunanda sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur.


Putusan sidang DKPP RI ini dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, nomor perkara 17-PKE-DKPP/III/2022, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu 18/5/2022 pukul 09.30 WIB.


Teradu dalam perkara ini adalah enam penyelenggara pemilu dari KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.


Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana. Sementara, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Sunanda.


Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, 18 April 2022.


Sebelumnya, Perkara ini diadukan oleh Heri Saputra selaku Pengadu. Dia mengadukan Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) selaku Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Sunanda (Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.


Teradu I – V didalilkan tidak profesional karena memberhentikan Pengadu tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Teradu VI didalilkan tidak membayar gaji Pengadu secara penuh.


Teradu I juga didalilkan tidak profesional karena menandatangani surat keputusan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih KIP Kabupaten Aceh Timur, di mana seharusnya surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat (Teradu VI).


Dalam putusan sidang DKPP RI yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKKP selain memberhentikan Nurmi Ali dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur dan peringatan kepada Sofyan, Yusri, Faisal masing-masing sebagai Anggota KIP Aceh Timur, juga peringatan diberikan kepada Sekretaris KIP Aceh Timur Sunanda. Sedangkan satu orang Anggota KIP lainnya yakni Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya, karena dianggap tidak bersalah.[] L24.Zal.