Petugas Kembali Temukan 1 Ekor Harimau mati Kena Jeratan Tali Sling Lentera24.com | ACEH TIMUR - Petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, ...
Petugas Kembali Temukan 1 Ekor Harimau mati Kena Jeratan Tali Sling |
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan 2 ekor Harimau Sumatera mati terkena jeratan, kembali ditemukan satu ekor Harimau mati yang terjerat dan lokasinya sekitar 500 Meter dari lokasi penemuan awal.
Kapolsek Peunaron Iptu Hendra Sukmana, SH, menyampaikan bahwa satu ekor Harimau jenis Sumatra kembali ditemukan tanpa nyawa tidak jauh dari lokasi penemuan 2 ekor Harimau yang mati terkena jeratan.
"Satu ekor Harimau yang mati, di temukan tidak jauh dari lokasi sebelum nya, hanya jarak sekitar 500 meter di hutan Peunaron," jelas Kapolsek.
Jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat bertambah menjadi 3 (tiga) ekor.
Sebelumnya diberitakan, Dua ekor harimau sumatra populasi Phantera trigis sondaica atau nama ilmiahnya Panthera tigris sumatrae ditemukan mati di hutan seputaran PT. Alur Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Minggu 24/04/2022.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta," tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. [] L24.Zal