Lentera24.com | BANDA ACEH - Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan dilindun...
Lentera24.com | BANDA ACEH - Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang, namun dalam pelaksanaannya, peserta aksi harus tertib dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.
"Kalau pun unjuk rasa itu harus dilakukan, tolong yang tertib, tidak anarkis, dan antisipasi penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi aksi," imbau Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin pagi, 11 April 2022.
Winardy menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, aksi unjuk rasa di Banda Aceh akan dilakukan Aliansi BEM Kota Banda Aceh di Gedung DPR Aceh dengan perkiraan massa sekitar 200 orang.
Sementara di wilayah, aksi juga dilakukan di Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie, dan Aceh Barat.
Terkait pengamanan, Winardy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 500 personel dari berbagai fungsi, baik dari TNI-Polri dan Satpol PP untuk mengawal agar kegiatan unjuk rasa tersebut berjalan tertib dan lancar serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Begitu juga di kewilayahan, Polres yang di-backup TNI dan Satpol PP akan melakukan pengamanan di titik-titik unjuk rasa.
Dalam hal ini, Polda Aceh dan jajaran tetap mengedapankan pengamanan dengan unsur humanis dan bertindak sesuai SOP. Jadi diharapkan kerja sama para peserta aksi agar tetap tertib dan tidak anarkis.
Selain itu, ia juga meminta peserta unjuk rasa mematuhi batas waktu kegiatan dan menghormati nuansa bulan Ramadan. Sehingga, kegiatan yang dijamin konstitusi tersebut tidak mengganggu kekhusyukan berpuasa.
"Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai hingga batas waktu yang ditentukan, dan tentunya tidak mengganggu kegiatan ibadah Ramadan," ujar Winardy. []L24.Edd/Ril