HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengaruh Perusahaan Multinasional terhadap Negara Indonesia

Yomas Mahasiswa Semester IV Prodi Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh  Lentera24.com - Perusahaan multinasional atau juga diken...

Yomas Mahasiswa Semester IV Prodi Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 

Lentera24.com - Perusahaan multinasional atau juga dikenal dengan Multinational company merupakan suatu perusahaan besar yang memiliki anak perusahaan di negara lain. Di Indonesia sendiri, perusahaan multinasional berasal dari sektor konsumen maupun jasa. Lantas dengan banyaknya perusahaan multinasional di Indonesia, bagaimana pengaruhnya terhadap Indonesia?


Perusahaan Multinasional seharusnya menjadi salah satu bagian penting bagi pendapatan perekonomian di Indonesia, ini dikarenakan perusahaan multinasinonal menjadi suatu ladang pendapatan perekonomian. Dengan d sendirinya orang banyak mendapat pekerjaan melalui lapangan kerja yang diciptakan oleh perusahaan multinasional, sehingga akan dapat menaikkan taraf perekonomianya. Dengan demikian, dapat dikatan  perusahaan multinasional memiliki peran yang cukup baik dalam perekonomian di Indonesia.


Perusahaan multinasional menjadi salah satu cara untuk Indonesia selaku negara yang berkembang untuk terus menciptakan kesejahtraan masyarakat dari segi ekonominya. Sehingga menjadi sebuah solusi untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Dengan banyaknya perusahaan multinasional yang masuk ke Indonesia dan memberikan dampak yang cukup baik. Sudah saatnya hal ini menjadi bahan pemikiran dan kajian pemerintah agar bagaimana perusahaan multinasional ini terus berdatangan ke Indonesia dan terus memberikan dampak yang baik.


Bagaimana mungkin kita berharap perusahaan multinasional terus berdatangan dan memberikan dampak yang baik jika pemerintah tidak memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan multinasional di Indonesia.  Perusahaan multinasional di Indonesia  salah satu keberadaannya untuk merealisasikan tujuan  utama negara, yakni memberikan kesejahtraan kepada warganya. Dan sebagai negara berkembang dengan masuknya perusahaan multinasional ini akan memberikan kontribusi teknologi yang maju, mengajarkan sistem manajemen yang baik, dan memberikan pengetahuan superior mengenai pasar luar negeri. 


Dengan meminimalkan peran negara dalam mewujudkan ekonomi yang maju maka dampak baik itu akan dapat terwujudkan. Harapannya pemerintah dan masyarakat dapat memudahkan dan dapat menerima perusahaan multinasional untuk bisa masuk ke Indonesia. Salah satunya dengan membuat aturan yang yang tidak memberatkan perusahaan multinasional untuk masuk ke Indonesia, akan tetapi juga tidak merugikan Negara sendiri. Seperti minsalnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 yang lalu, dimana pemerintah menganggap dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja akan meningkatkan investasi asing di Indonesia. 


Jika memang itu membuat suatu keuntungan yang besar dan minim kerugian, maka seharusnya ini masyarakat selaku penguasa tertinggi Indonesia dapat menerima. Dan dipemerintahan haruslah mengimplementasikan kebijakannya tersebut dengan sebaik mungkin dan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dari perusahaan asing ini dapat terwujudkan. Dengan masuknya perusahaan-perusahaan multinasional,  tentu akan membuka lowongan kerja untuk bekerja diperusahaannya. Dengan demikian masyarakat dapat menjadikannya menjadi suatu kesempatan yang besar agar terus meningkatkan pendapatan perekenomiannya. Dan kontribusinya dalam memberikan pendapatan Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan multinasional ada di Indonesia. 


Dengan adanya kegiatan perusahaan di Indonesia akan memberikan keuntungan berupa pajak bagi  Indonesia, baik itu dari sektor pendapatan maupun dari sektor kegiatan ekspor hasil produksinya ke luar negeri. Namun dibalik semua hal positif atau keuntungan yang didapat dari perusahaan multinasional,  suatu perusahaan multinasional tentunya juga dapat memberikan suatu dampak yang tidak baik bagi Indonesia. Oleh karena itu diperlukan kontrol atau pengawasan dan peraturan yang maksimal oleh pemerintah.


Suatu perusahaan multinasional dapat mengganggu perekenomian di Indonesia. Perusahaan multinasional akan mengambil modal domestik dengan mendorong perusahaan domestik untuk keluar dari perekonomian nasional. Dengan begitu perusahaan multinasional akan mendominasi di Indonesia. Sementara perusahaan-perusahaan lokal atau domestik tidak dapat berbuat apa-apa, karena kalah dalam persaingan. Tentu hal demikian sangatlah tidak diinginkan terjadi di Indonesia.


Selain itu perusahaan multinasional juga tentunya akan mampu untuk menjalin suatu ikatan dengan orang-orang intelek dan kelompok atau para elite, dan kemudian mempengaruhi mereka supaya dapat memberikan suatu desakan kepada pemerintah dengan tujuan untuk mendapatkan kepentingan perusahaannya. Dengan demikian dapat dikatan sebagai pengrusakan terhadap otonomi nasional dari negara berkembang.


Indonesia tidak boleh bergantung pada perusahaan multinasional, minsalnya dengan menarik perusahaan multinasional untuk masuk. Secara tidak langsung dengan melakukan hal demikian, pemerintahan akan kehilangan wewenang dan peran sebagai pemerintah di Indonesia sendiri sebagai tuan rumah. Modal besar dari perusahaan multinasional dapat membuat pemerintah Indonesia patuh terhadap apa yang diatur oleh perusahaan multinasional itu sendiri. Sehingga menimbulkan spekulasi bahwa Indonesia merupakan negara yang bergantung pada perusahaan multinasional.


Rendahnya pengawasan atau kontrol dari pemerintah akan menjadi suatu kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk terus meningkatkan pendapatan perusahaannya, tanpa mempertimbangkan kerugian dimana tempat  perusahaan itu mengembangkan usahanya yaitu Indonesia. Sedangkan kerugian akan terus berjalan, perusahaan terus mengambil sumber daya alam yang tersedia di Indonesia.


Perusahaan multinasional PT. Freeport yang berada di Papua sebagai contoh nyata bagaimana pada awalnya ketegasan pemerintah sangat tidak baik, sehinga pendapatan Negara tidak sebanding dengan apa yang didapatkan oleh perusahaan itu sendiri. Dengan hanya berlandaskan Kontrak Karya perusahaan itu dengan bebas menambang kekayaan sumber daya alam di Indonesia. Dan pendapatan perusahaan yang sangat banyak jumlahnya, sedangkan Indonesia hanya mendapatkan sebagian kecil dari hasil kekayaan alamnya sendiri. Bagaimana tidak pada saat itu Indonesia hanya mendapatkan saham 9,3%, ini memberikan gambaran betapa banyak pendapatan perusahaan itu sendiri dibanding dengan tuan rumah yang memberikan mereka izin untuk mengelola sumber daya alam tersebut. Apabila kita perhitungkan dengan memaksimalkan pendapatan dari kekayaan alam Indonesia di Papua ini dapat menutup hutang Indonesia, dan memberikan kesejahtraan kepada masyarakat. Tetapi kalau kita lihat jangankan memberikan kesejahtraan kepada masayarat luas, masyarakat yang berada disekitar PT. Freeport itu saja tidak dapat disejahtrakan. Ini merupakan salah satu bentuk dari ketidakregasan pemerintah terhadap perusahaan.


Patut disyukuri bagaimana sikap pemerintah dimulai dari masa pemerintahan SBY sampai dengan pemerintahan saat ini telah memberikan sikap yang begitu tegas terhadap Perusahaan PT. Freeport. Pemerintah menerbitkan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai suatu sikap tegas kepada perusahan multinasional tersebut. Yang membuat Perusahaan memberikan saham mayoritas dari PT. Freeport yang ada di Provinsi Papua kepada Indonesia. 


Perusahaan multinasional di Indonesia memiliki pengaruh tersendiri terhadap perekonomian. Perusahaan multinasional mampu menciptakan hal positif dengan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat di Indonesia, sehingga msayarakat akan dapat meningkatkan taraf perekonomiannya. Dan memberikan keuntungan untuknegara, salah satunya berasal dari sektor pajak.  Dapat dikatakan perusahaan multinasional memiliki kontribusi yang baik untuk perekenomian di Indonesia. Namun bukan hanya menciptakan suatu hal positif atau keuntungan, suatu perusahaan multinasional juga dapat menciptakan suatu hal negatif yang sifatnya merugikan. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus memiliki sikap tegas terhadap suatu perusahaan multinasional yang berada di Indoesia. Sikap tegas diperlukan agar bagaiman suatu perusahaan multinasional yang berada di Indonesia tidak menciptakan kerugian bagi perekonomian dan negara sendiri. ***