Syamsuar SE Ketua APDESI Aceh Timur Lentera24.com | ACEH TIMUR - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Mulai dari pegawai negeri sipil...
Syamsuar SE Ketua APDESI Aceh Timur |
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga wakil menteri.
Kemudian ada juga staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Lalu Bagaimana Dengan Keuchik (Kepala desa)?
Keuchik merupakan seorang pemimpin yang memipin di tingkat desa dan menerimah gaji yang bersumber dari APBD.
Seorang pemimpin yang menjalankan tugas langsung dengan masyarakat yang juga di bantu oleh perangkat desa serta Tuha Peut Gampong (TPG) Atau Badan Pengawas Desa (BPD) memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Aceh Timur Syamsuar,SE Atau Yang Akrab Disapa Keuchik Wan saat dimintai keterangan Sabtu 16/4/2022 terkait apakah keuchik mendapatkan THR mengatakan jika itu tidak ada.
"Tidak mendapatkan,jangankan THR Kami Kerja 12 bulan, gaji Yang Kami (Keuchik Dan Perangkat Gampong/Desa di Kabupaten Aceh Timur yang kami terima Cuma 7 bulan sampai 10 bulan tidak ada yang 12 bulan," ujar Ketua APDESI Aceh Timur itu.
"Mungkin ini nasib kami yang berhubungan langsung dengan masyarakat, ya karena bukan pegawai pemerintahan, padahal kami garda terdepan dalam roda pemerintahan," pungkasnya.[] L24.Zal.