HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aneh !! Diduga Cacat Hukum, Keuchik Seuneubok Dalam Tetap Dilantik

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Camat Idi Tunong Baihaqi S.Ag melantik Keuchik Gampong Seuneubok Dalam Kecamatan Idi Tunong sebagai Keuchik D...


Lentera24.com | ACEH TIMUR
- Camat Idi Tunong Baihaqi S.Ag melantik Keuchik Gampong Seuneubok Dalam Kecamatan Idi Tunong sebagai Keuchik Definitif, padahal proses pemilihan Kepala Desa itu dituding tidak memenuhi syarat Formil dan cacat hukum. 


Hal itu disampaikan oleh Faisal salah seorang calon Keuchik Gampong  Seuneubok Dalam Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 lalu di, Jum'at (4/2/22). 


Pemilihan itu dianggap tidak memenuhi syarat Formil dan cacat hukum, karena tidak dibentuknya P2P dan KPPS oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dalam pemilihan Keuchik tersebut. 


Diungkapkan Faisal Pemilihan Kepala Desa/Keuchik Gampong Seuneubok Dalam yang diikuti oleh dua calon, namun hasil pemilihan tersebut menuai protes dari salah satu calon, karena dalam pemilihan tersebut Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak membentuk/Meng-SK kan unsur aparat Gampong yang bertindak sebagai Perwakilan Panitia Pencatat Pemilih (P2P). 


Selain itu juga tidak membentuk dan meng-Sk kan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana perintah Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.


"Saya telah melaporkan secara tertulis kepada Camat dan Imum Mukim selaku Pengawas dalam Pilchiksung, sebagaimana tersebut dalam qanun," ujar Faisal. 


Faisal juga menjelaskan pasca laporan pelanggaran yang ia laporkan, pada tanggal 21 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/42/141/DPMG/G/PJ/2021 tentang pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Pejabat (Pj) Keuchik Desa Seuneubok Dalam. 


Dalam SK tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas pejabat (Pj) Keuchik, paling lama 1 tahun, dan dalam jangka waktu 6 bulan harus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Keuchik


"Bila kita baca dalam SK ini, pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu sudah batal, sehingga Pak Bupati memerintahkan Pejabat dalam hal ini Pak Ridwan, SH untuk mempersiapkan pemilihan kembali," jelas Faisal heran. 


Faisal juga mengungkapkan pertengahan Januari 2022,ia sempat melihat dan membaca surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur surat Nomor 140/43/2022 bertanggal 17 Januari 2022 tersebut adalah balasan terhadap surat Camat Idi Tunong perihal tidak dibentuknya P2P dan KPPS oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Seuneubok Dalam, dalam surat tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur mengambil kesimpulan bahwa pemilihan Keuchik tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh sehingga pemilihan Keuchik tersebut batal demi hukum. 


"Tapi hari ini Camat melantik Keuchik, yang perlu dipertanyakan hasil pemilihan mana yang camat lantik, ini yang unik bin aneh," ketusnya.


Faisal mengharapkan pihak kabupaten Aceh Timur agar melihat dan mengkaji kembali terkait hal ini. 


Sementara Camat Idi Tunong Boihaki, S.Ag yang dihubungi Media ini melalui telepon seluler nya mmengatakan, bemar pihak nya tetap melantik Keuchik Terpilih. 


"Sesuai dengan aturan, Kita tetap melakukan pelantikan Keuchik terpilih Gampong Seuneubok Dalam, jika ada pihak yang merasa keberatan, bisa menempuh jalur hukum," jawab Camat singkat. []L24.Zal