HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penggugat Hadirkan Saksi Fakta Sidang Legalitas Sekda Aceh Tamiang

  Foto : Bambang Antariksa SH MH Lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Para Penggugat terkait legalitas Sekretaris Daerah Aceh Tamiang menghadirk...

 

Foto : Bambang Antariksa SH MH

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Para Penggugat terkait legalitas Sekretaris Daerah Aceh Tamiang menghadirkan Saksi Fakta pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Aceh, yang digelar pada Kamis (4/11/21) lalu. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum para penggugat, Bambang Antariksa SH MH saat dihubungi Wartawan, Senin (08/11/21) malam. 

Bambang Antariksa mengatakan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya menyampaikan keterangan bahwa Panitia Selekasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Bupati, tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 58/2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Jamaluddin T. Muku selaku saksi fakta persidangan  menegaskan  "pemilihan tersebut bertentangan dengan Pasal 3  huruf d PP No. 58/2009, dimana syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah adalah calon yang sudah pernah menduduki 2 kali jabatan Eselon II/b di Dinas yang berbeda" ujar Bambang Antariksa. 

Selaku mantan anggota DPRA selama tiga periode tahun 2004-2019, saksi juga menerangkan bahwa Pemilihan Sekda Provinsi Aceh dilakukan oleh Pansel, dilakukan dengan berpedoman kepada PP No. 58/2009. 

Pada sidang tersebut, Saksi Fakta juga mengungkapkan kalau Sekretaris Daerah yang saat ini menjabat belum memenuhi syarat dan terkesan ada unsur KKN serta diduga melawan hukum, sehingga kebijakan yang diambilnya berakibat Ilegal. 

"Sekda Aceh Tamiang saat ini baru satu kali menjabat Eselon II/b, yakni sebagai Kepala Inspektorat. Sebelumnya berada di bangku panjang," ujar Bambang Antariksa saat mengungkapkan keterangan yang disampaikan saksi fakta. 

Bambang Antariksa melanjutkan, karena diduga melawan hukum, secara otomatis setiap keputusan yang diambil Sekretaris Daerah Aceh Tamiang saat ini diduga Ilegal (cacat hukum). 

"Diakhir keterangannya, Saksi fakta menyarankan Sekda Aceh Tamiang saat ini segera mundur dan mengembalikan seluruh fasilitas yang telah digunakan," kata Bambang Antariksa mengulangi keterangan Saksi Fakta di persidangan.

Foto : Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn

Sementara Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn sebagai tergugat yang dihubungi Wartawan via selulernya Rabu (10/11/21) menyikapi dingin terkait sidang lanjutan legalitas sekretaris Daerah. Menurutnya pengangkatan Asra sebagai Sekda Sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang Ada. 

"Kita Sudah ikuti prosedurnya, dan Ada rekomemdasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jadi saya rasa tidak Ada aturan yang dilanggar," ujar Mursil. 

Bupati Mursil mengatakan dari rekomemdasi KASN ini, kemudian Gubernur Aceh menggeluarkan SK pengangkatan Asra sebagai Sekda. Hal ini katanya menegaskan bahwa tidak ketentuan maupun aturan yang dilanggar. 

"Hak mereka jika ingin menggugat, dan perlu Saya pastikan tidak ada aturan yang dikangkangi dalam proses itu,  jika pada PTUN saya kalah, saya siap mundur dari Bupati," ujar Bupati Mursil diujung telpon  dengan sedikit tertawa. [] L24-Zaq