Lentera24.com | ACEH TIMUR - Polemik belum jelasnya permasalah pemilihan Keuchik / Pilkades Desa / Gampong Seuneubok Pangou Kecamatan Banda...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Polemik belum jelasnya permasalah pemilihan Keuchik / Pilkades Desa / Gampong Seuneubok Pangou Kecamatan Banda Alam terkait tidak direstuinya Pilkades di Desa tersebut oleh Muliadi S.STP selaku Camat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur dengan alasan bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa itu dibentuk oleh Tuha Peut Gampong (TPG) yang sudah melanggar aturan atau dasar hukum yang ada, Hal tersebut menyita perhatian Nurdin Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Idi Aceh Timur.
"Kasus penolakan Camat terkait Pilkades Seunebok Pangou, memberikan dampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, Camat Banda Alam terkesan tidak memiliki integritas.
Camat Bandar Alam terkesan menjadi biang kerok atas ketidakpastian Birokrasi terhadap demokrasi," ungkapnya kepada Media ini, Jum'at (12/11/21) di salah satu Cafe Kota Idi Rayeuk.
Nurdin juga menambahkan bahwa bahwa Muliadi selaku camat Kecamatan Banda Alam tidak berkompeten dan bicaranya asal asalan.
"Dia itu kalau bicara asal asalan aja, ketika ditanyakan "gadoh peugah haba bangai sabe" (selalu bicara seperti orang bodoh saja), padahal dia itu pinter lho, tapi ngomongnya seenak perutnya aja, sedikit sedikit ngomong pengadilan, selesaikan di pengadilan, kayak anak kecil aja, Saya katakan ini langsung didepan Pak Camat itu, Kamis (11/11) di cafe simpang kuala Idi," ketus Nurdin yang juga sering aktif dalam membela kepala desa yang tidak mendapatkan keadilan.
Ia juga berpesan kepada Keuchik terpilih, Warga Seneubok Pangoe, serta Camat untuk dapat beraudiensi dulu dengan pihak pihak terkait dalam Pemerintahan Aceh Timur.
"Ayo kita beraudiensi dengan Pemkab Aceh Timur terkait hal ini, Insya Allah kami dari YLBHA Aceh Timur siap mendampingi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keuchik/Kepala desa terpilih Gampong Seuneubok Pangoe sudah hampir 4 bulan lamanya tidak dikeluarkan SK pelantikan akibat tidak direstuinya Pilkades tersebut oleh Camat Banda Alam dengan salah satu alasannya karena TPG nya sudah Demisioner dan pembentukan P2K tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. [] L24.Zal.
Teks foto : Nurdin Wahi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Aceh Timur