HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Melanggar Prokes Sekolah Di Malang Akan Dibubarkan ?

Rivi Rachmawati Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com -- Sekolah secara daring sudah dilakukan dari tahu...

Rivi Rachmawati Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com -- Sekolah secara daring sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai sekarang. Teteapi  pemerintah sekarang telah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa SD, SMP, SMA dilakukan pada Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah diwilayah malang melakukan PTM.


Tetapi ada sekolah yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan untuk menggelar PTM. Hal ini membuat Dinas Pendidikan (Dindik) wilayah kabupaten malang menegur kepala sekolah untuk terus memperketat Protokol Kesehatan (prokes) yang telah ditentukan pemerintah agar tidak menjadi penyebab penyebar  luasan Covid 19.


“Memang pada beberapa waktu yang lalu ada sekoloh di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten malang diketahui tidak mematuhi syarat-syarat untuk menggelar PTM terbatas”, ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Karna diketahui ada sekolah yang melanggar prokes yang telah ditetapka untuk melakukan PTM terbatas, maka satgas Covid 19 dan satpol PP wilayah Kecamatan Karangploso Kabupaten malang mendatangi sekolah tersebut. Dan mengambil langka tegas kepada sekolah, langka tegas tersebut adalah siswa yang masuk sekolah tidak lebih dari 50%  dari jumlah keseluruhan siswa, meski telah diberi izin oleh orang tua siswa.


“Meski diketahui ada sekolah dalam PTM melanggar prokes, tapi tidak ada tanda-tanda klaster baru Covid 19. Kami sudah memminta kepada pihak sekolah untuk disiplin dalam penerapan prokes. Jika ada siswa yang beresiko seperti kurang sehat atau berasal dari luar daerah, maka pihaknya melarang yang bersangkuatn untuk mengikuti PTM” tagas Satgas Covid 19.


Pihak sekolah harus terus mempeketat prokes agar memutus rantai penyeberan covid 19. Pihak sekolah juga harus mendorong siswa maupun pengajar unruk mengikuti vaksinasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Meskipun diwilayah maang telah memasuku PPKM level 2 baik siswa maupun guru harus tetap mengikuti atauran yang telah diberikan oleh pemerintah dan harus tetap menjalani vaksianasi agar tidak mudah terinfeksi virus.


“Selama dibukanya PTM di Kabupaten Malang, pihaknya terus berkoordinasi dengan masing-masing satgas covid kecamatan dan Satpol PP untuk terus memantau kegiatan PTM di sekolah” Ujar Rahmat. 


Kesimpulannya Walaupun sekolah yang telah melanggar peraturan Prokes tidak ditutup, tetapi Satgas Covid 19 telah memberikan peringatan yang tegas yaitu dengan cara sekolah tersebut masih bisa melakukan PTM tetapihanya bisa dilakuakn untuk 50% siswa Waupun telah di berikan izin oleh orangtua siswa. Kita harus terus mematuhi peraturan yang telah pemerintah berikan, agara Covid 19 ini benar-benar hilang d Indonesia, agar kita bisa melakukan kegiatan apapun yang biasa kita lakukan sebelum Pandemi ini melanda Indonesia.**