HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketimpangan Hukum dan Terancamnya Keadilan Sosial

Mega Arifa Dwi Wulandari Semester 1 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com -- Tahukah anda tentang bagaimana se...

Mega Arifa Dwi Wulandari
Semester 1 Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com -- Tahukah anda tentang bagaimana sejarah bangsa Indonesia disebut sebagai negara hukum? Indonesia telah mengalami banyak perubahan pada penanganan hukum yang akan sangat signifikan bagi seluruh rakyat nya. Sangat penting bagi kita sebagai penerus bangsa ini untuk mengetahui dan mempelajari seluk beluk hukum di negara kita ini.
 
Kita tinggal di dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, yakni Indonesia. Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik, Indonesia juga negara hukum. Bukti nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi bahwa “Indonesia adalah negara hukum” yakni segalanya berlandaskan dari hukum guna memperjuangkan keadilan bagi rakyat nya dan tidak ada pandang bulu (kasta, jabatan, kekayaan, dan lain-lain) menyamaratakan rakyat nya. Juga tercantum pada lambang negara kita yaitu Pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti tidak membeda-bedakan antara kalangan atas dan kalangan bawah atau golongan manapun itu. Hukum tetaplah hukum yang berlaku untuk semua rakyat Indonesia.
 
Setiap manusia memiliki Hak Asasi yang melekat pada dirinya sejak lahir, hal tersebut tidak dapat di ubah dan di ganggu gugat karena merupakan anugerah yang telah di berikan oleh Tuhan yang Maha Esa. Indonesia yang dinyatakan sebagai negara hukum memiliki kewajiban atas perlindungan hak asasi manusia rakyat nya. Di dalam negara-negara maju lainnya hukum adalah pengadilan yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada orang yang dirugikan, maupun orang yang merugikan. Tidak dapat kita pungkiri bahwa hukum di Indonesia seiring dengan berjalannya waktu semakin memudar atas landasannya yang disebut sebagai negara hukum.

Tidak sedikit kasus-kasus yang ada di negara Indonesia, namun hukum di Indonesia seakan-akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maksudnya hukum di dalam negara ini tidak menyamaratakan hak rakyatnya, sedangkan semua rakyat pun memiliki hak asasi yang sama dan berhak mendapatkatkan kemerdekaan atas hak asasi nya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. hak asasi tersebut tidak dapat dilihat dari segi materi seperti halnya kekuasaan, kekayaan, kedudukan, dan jabatan.

Dari hal tersebut dapat memunculkan masalah baru yakni ketimpangan keadilan sosial di dalam lingkungan masyarakat. Dapat kita buktikan dan kita bandingkan dengan dua kasus yang mencolok terjadi beberapa waktu lalu di negara ini. Kasus pertama yaitu nenek Asyani berusia 63 tahun dengan tuduhan mencuri kayu dan divonis 5 tahun penjara, kasus yang kedua merupakan kasus korupsi DPRD bengkalis yang bernama Heru Wahyudi melakukan korupsi dana bansos sebesar 31 M namun hanya mendapatkan 1,5 tahun vonis penjara.

Terlihat sangat mencolok hukum yang tidak adil dalam negri ini. Kasus seorang tokoh DPRD yang merupakan kepercayaan rakyat untuk mengemban amanah yang tidak main-main sebagai wakil dari rakyatnya, melakukan korupsi sebesar 31 M yang sudah sangat jelas merugikan negara sendiri namun mengapa justru mendapatkan tolerir dan penawaran atas hukumannya. 

Ketegasan hukum di negri ini sangatlah minim sekali, hukum tetaplah hukum yang diterapkan kepada seluruh rakyat di negara ini, baik rakyat kalangan atas maupun kalangan bawah semua sama rata. Hukum tidak dapat ditebus dengan materi namun hukum adalah pertanggungjawaban atas dirinya sendiri. Pihak hukum yang berwenang dan sangat dipercayai masyarakat seharusnya dapat menjalankan amanah dengan sebaik - baiknya, tidak menerima suap menyuap dari pihak manapun. Semua yang ditetapkannya sesuai dengan apa yang telah diperbuat.

Oleh karena hal tersebut, hukum di Indonesia mengalami ketimpangan dalam kata lain adalah ketimpangan keadilan sosial karena kurang ketegasan dan kebijaksanaanya dalam menghadapi orang-orang kalangan atas. Pada masa saat ini tidaklah sedikit kasus korupsi oleh para pejabat kepercayaan rakyatnya dan tidak sedikit pula dana yang seharusnya menjadi hak rakyatnya yang dikorupsi. Pelaku korupsi hak rakyat tidak sepantasnya mendapatkan toleransi atas perbuatannya. 

Hukum di negri ini sangatlah tegas, namun hanya kepada rakyat kecil saja. Berbeda dengan orang-orang berkasta, atau ber uang. Menurut mereka semua permasalahan hukum akan selesai dengan adanya uang, jadi mereka pun tidak takut kalau harus berhadapan dengan hukum selagi mereka mempunyai uang. Jadi akibatnya mereka dapat semena-mena pada rakyat kecil dan menyepelekan hukum. Hal ini yang menyebabkan Indonesia menjadi negara yang tertinggal dengan negara lainnya. Bagaimana tidak? 

Hukum pun dipermainkan oleh warga negaranya sendiri dan oleh pemerintahannya, mereka hanyalah saling mementingkan dirinya sendiri.
Negara ini sulit untuk maju karena pemimpin-pemimpin yang tidak jujur masih dibebaskan untuk menghancurkan negara nya sendiri biasanya disebut dengan julukan “tikus berdasi”, mereka lah yang sebenarnya penghambat negara ini untuk menjadi negara yang maju. Banyak sekali kasus-kasus pemerintah yang menyeleweng namun malah diberi keringanan oleh sang mulia hakim negri ini. 

Kebijaksanaan pemerintah adalah harapan bagi rakyat yang berhak untuk mendapatkan keadilan. Dengan hukum yang bijaksana maka juga akan membawa pengaruh kepada negara nya sendiri, negara Indonesia akan menjadi negara yang sejahtera jika para pemimpinnya adalah pemimpin yang amanah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai wakil dari rakyatnya. Pemimpin yang jujur adalah kriteria yang dapat membawa negara ini menjadi negara maju. Jika para pemimpinnya tidak jujur, lantas apa yang diharapkan untuk kemajuan negara ini? Ibarat kita telah di jajah oleh negara sendiri, karena tanpa kita sadari negri ini telah di pimpin oleh orang-orang yang tidak tulus kepada negara dan rakyat nya. 

Dengan pemimpin yang jujur adil dan bijaksana maka negara Indonesia juga akan dikenal oleh dunia sebagai negara yang berpotensi untuk dapat diajak bekerja sama dan dapat dipercaya. 
Begitu pentingnya bagi negara ini untuk mencetak nama baik di mata dunia, jika para pemimpinnya pun bijaksana maka negara Indonesia pun akan menjadi negara yang maju, begitu pun juga dengan rakyatnya juga akan sejahtera.

Negara Indonesia sangat membutuhkan orang-orang yang jujur, dan tulus kepada negara nya. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus memegang pedoman kejujuran adalah nomor satu, berpedoman bahwa apapun yang kita lakukan walaupun rakyat-rakyatnya tidak melihat, namun Tuhan Maha melihat segalanya. Sebagai pemerintah yang dipercaya oleh rakyatnya justru membawa beban dan amanah yang sangat besar, tanggung jawab yang tidak main-main untuk negara nya. Kita sebagai generasi muda penerus bangsa wajib menumpas habis pemerinta - pemerintah yang hanya dusta kepada rakyat nya.

Dari hal ini penulis menyimpulkan bahwa negara Indonesia akan mendapat cap baik di mata dunia karena negara nya yang dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang bijaksana, karena dengan pemimpin-pemimpin yang adil dan bijaksana maka hal tersebut akan menjadi salah satu akses untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. []***