HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KESIAP SIAGAAN MASYARAKAT TERHADAP VAKSIN DAN TES PCR

Suhari Muhammad Sengaji Mahasiswa Semester 1  Fakultas Agama Islam  Universitas Muhammadiyah Malan g Lentera24.com--  Ditengah keadaan pande...

Suhari Muhammad Sengaji Mahasiswa Semester 1  Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com-- Ditengah keadaan pandemi yang sedang menyebar di Indonesia yang membuat masyarakat dilarang berkumpul dengan tujuan agar mencegah penyebaran virus covid-19, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam pembatasan kegiatan masyarakat pada sejumlah daerah dengan syarat vaksinasi dan tes PCR bagi pelaku perjalanan darat 250 KM, masyarakat yang menyambut dengan bahagia atas kelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan masyarakat seperti berwisata, berkumpul bersama keluarga dan lain sebagainya.

Vaksinasi merupakan salah satu syarat yang cukup untuk berlakunya berbagai kegiatan masyarakat misalnya seperti masuk kantor, perkuliahan, mall dan tempat-tempat umum lainnya. Tujuan dari vaksinasi ini agar memberikan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit tertentu, seperti contoh jika suatu saat kita terkena suatu virus atau penyait maka penyakit tersebut hanya mengalami gejala ringan. Vaksin ini mungkin tidak 100% bisa melindungi kita dari virus covid-19 akan tetapi vaksin ini bisa memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang besar dari virus covid-19.

Sejak tibanya vaksin di Indonesia banyak masyarakat yang tidak setuju dengan anjuran pemerintah untuk melakukan vaksin, padahal anjuran untuk vaksin ini sangatlah penting selain untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid-19 dan agar memulihkan kondisi sosial dan ekonomi negara yang terkena dampak pandemi.

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Akan tetapi ada sebaian masyarakat yang takut untuk melakukan vaksin karena banyak isu-isu yang tersebar sampai diteling mereka tentang dampak atau efek dari vaksin itu sangatlah berbahaya. Banyak sekali informasi informasi diberbagai media yang mengatakan bahwa dampak dari vaksin tersebut bisa membuat tubuh kita menjadi lemah dan bahkan sampai sakit. Sehingga masyarakat berpemikiran bahwa vaksin tersebut justru membuat seseorang mudah terkena virus covid-19.

Vaksin sangat penting dalam menjaga daya tubuh kita, dan dapat membawa banyak sekali manfaat untuk melindungi kita agar tidak terinveksi virus covid-19, namun harus kita ketahui tentang siapa saja yang harus divaksin dan siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk vaksin, vaksin ini tidak diberikan kepada orang orang yang sedang sakit dan orang yang sedang terkena virus covid-19.

Tepat pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah menetapkan peraturan baru bahwa tidak hanya vaksin saja yang digunakan sebagai syarat dalam melakukan aktivitas-aktivitas masyarakat, akan tetapi masyarakat harus melakukan tes PCR untuk bisa melakukan perjalanan darat 250 km dan harus melakukan vaksin dan tes PCR bagi masyarakat yang melakukan penerbangan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen. 

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Dengan adanya peraturan wajib PCR sebagian masyarakat beranggapan bahwa aturan ini akan memberatkan dan malah membuat industrinya semakin menghadapi keadaan yang sulit, terutama mengingat harga PCR yang mahal. []***