HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Generasi Hebat Tanpa Rokok

Maulidya Ainur Hidayah Mahasiswa  Semester 1  Fakultas Agama Islam  Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com -- Pertembakauan yang tuj...

Maulidya Ainur Hidayah Mahasiswa 
Semester 1 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com -- Pertembakauan yang tujuannya untuk melestarikan perkembangan  pertanian bahkan melindungi  industri pertembakauan yang terutama rokok kini berkembang secara pesat yang secara jelas hendak meningkatkan produksi rokok dengan tingkat kecepatan pertumbuhan 5-7,4% per tahun, membuat total produksinya menjadi 524,2 miliar batang pada tahun 2020. 

Target itu sendiri mengingkari Peta Jalan sebelumnya yang membatasi produksi rokok sebanya 260 miliar batang per tahun mulai 2015.seiring perkembangan jaman Perusahaan tembakau pun kian beralih ke produk yang disebut sebagai produk yang menghentikan kebiasaan merokok contohnya, rokok elektrik, produk vape, dan teknologi tembakau yang dipanaskan berfungsi sebagai alat peralihan atau penghentian untuk mengakhiri era rokok tradisional.

Meningkatnya jumlah perokok aktif di kalangan generasi muda akan membahayakan kualitas generasi. Ilmu pengetahuan telah mencapai kesimpulan bahwa nikotin menyebabkan kecanduan, sehingga orang yang merokok sulit berhenti. Padahal di antara lebih dari 4.000 kandungan bahan kimia dalam rokok, 400 di antaranya berbahaya bagi kesehatan, termasuk 43 yang bersifat karsinogenik. 

Nikotin, yang menyebabkan kecanduan juga sekaligus bersifat toksik. tembakau menandakan adanya perubahan modal bisnis yang sedang berlangsung di perusahaan tembakau, Juga, reaksi terhadap tren konsumen.

Kemungkinkan perokok meninggal karena beberapa jenis penyakit yang terkait dengan kebiasaan merokok akan meningkat. Sebagai faktor risiko, tembakau bertanggung jawab atas lebih dari 30 penyakit, sebagian besar penyakit tidak menular. 

Dalam studi ini, kami menggunakan pengukuran 33 penyakit berdasarkan data WHO, mulai dari kanker, jantung koroner, tuberkulosis paru, hingga radang sendi.

Salah satu upaya mencegah dampak dengan adanya Kebijakan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok. 

Hingga saat ini, sebanyak 43% kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan daerah terkait KTR dan meningkatkan harga rokok dan rata-rata cukai rokok hingga mencapai 57% (nilai maksimum menurut UU Cukai) dan menghilangkan nilai batas atas cukai rokok. 

Menaikkan harga dan cukai yang tinggi adalah cara agar orang miskin dan anak-anak tidak lagi membeli rokok dan memperluas dan memperkuat regulasi kawasan bebas asap rokok.

“Anak Masa Depan Bangsa, Berkualitas dan Hebat Tanpa Rokok”.[]***