Lentera24.com | JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Ketua Aliansi 3 (tiga) Kampung Persiapan (AKPAT) lakukan Audensi den...
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Ketua Aliansi 3 (tiga) Kampung Persiapan (AKPAT) lakukan Audensi dengan Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kamis (30/9/21).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi 3 (tiga) Kampung Persiapan (AKPAT) Sugiono melalui relis yang diterima Lentera24.com Kamis (30/9/21) menyebutkan, adapun tim dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang hadir dalam audensi itu antara lain Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH. M. Kn, Kadis DPM PPKB Mix Donal, SH, Oki Kurnia, S.STP Camat Rantau, Rusni Devi M, S.STP, MM, Camat Kejuruan Muda, Dede Winatha, S.STP Camat Tenggulun dan perwakilan dari masyarakat Ketua Aliansi 3 (tiga) Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT) Sugiono, SH. diterima diruang kerja Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail didampingi Kasie Tata Wilayah Desa Sri Wahyu Febriaji dan Kasie Penataan Desa Wirahman Dani Bahri.
Bupati Aceh Tamiang menyampaikan tentang usulan pemekaran 3 (tiga) Kampung yang sudah dimulai sejak tahun 2006, juga sudah 3 tahun berstatus sebagai Desa/Kampung Persiapan.
Bupati Aceh Tamiang juga menjelaskan segala hal yang berhubungan dengan syarat-syarat sudah lengkap untuk menyahuti surat menyesuaikan dengan Permendageri no 1 tahun 2017 tentang penataan Desa,dan surat Dirjen Bina PEMDES pada Desember 2019 lalu yang ditujukan kepada Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.
Untuk itu Bupati Mursil berharap
Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa dapat membantu menerbitkan Kode Desa untuk pendefenitifan 3 (tiga) Kampung di Aceh Tamiang.
Sementara itu Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa sebelumnya ada disurati oleh Nasir Jamil Anggota DPR RI terkait dengan urusan pemekaran Desa di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan surat pemenuhan persyaratan dari kami pada tahun 2019, itu memang menjadi persyaratan Administrasi yang diatur Kemendageri. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap segera diantarkan ke Dirjen Bina PEMDES oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh, agar pihaknya dapat melakukan Verifikasi berkas dan memproses usulan pemekaran Desa ke tahapan berikutnya.
Sugiono, SH Perwakilan masyarakat 3 Kampung yang ikut dalam rombongan Bupati ke Dirjen Bina PEMDES pada kesempatan itu menyampaikan tentang perjuangan dalam memekarkan Desa/Kampung sudah berjalan 15 tahun dan memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat serta memenuhi persyaratan UU, PP dan Permendageri.
Kami dari 3 (tiga) Kampung Persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang meminta agar Dirjen Bina PEMDES Kemendageri RI dapat mengabulkan permohonan kami dengan menerbitkan Kode Desa,
Pendefenitifan 3 (tiga) Desa/Kampung yakni Kampung Mekar Jaya, Kampung Alur Mentawak dan Kampung Sumber Makmur. [] L24-Sai
Teks foto ; Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama tim Pemekaran Desa saat beraudiensi dengan Direktur Penataan dan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kamis (30/9/21). (Foto/AKPAT).