l Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait laporan dugaan kasus mesum karyawan PT Pati Sari yang dilaporkan perusahaan ke Satpol Pamong Pra...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait laporan dugaan kasus mesum karyawan PT Pati Sari yang dilaporkan perusahaan ke Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang yang disebutkan oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah yang juga selaku penyidik, Mustafa Kamal, S.Pi bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kedua terlapor, S dan R yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Namun dari pihak terlapor R dan K menepis kalau masing masing dari mereka ada menerima SP 3 dimaksud dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Tidak ada pak, jangankan menerimanya dan menandatangani SP 3 itu, pernah membacanya pun tidak," ujar R menjawab Lentera24 via selularnya ketika dikonfirmasi pada Selasa, (31/8/2021).
Dihari yang sama, hal yang disampaikan R itu dikuatkan oleh keterangan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK. SPPP-SPSI) Unit PT Pati Sari, Arifin melalui ponselnya ketika di hubungi Lentera24.
Arifin menyatakan rasa keheranannya atas SP 3 untuk anggotanya yang terlapor yang sudah diterima oleh Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Tamiang.
"Lho kok bisa, kan kata pak HRD kepada saya SP nya dibatalkan, kenapa bisa sampai ke tangan pejabat WH," jelas Arifin Siregar.
Imbuh Arifin lagi, jika SP tersebut tetap ditindaklanjuti oleh perusahaan, seharusnya ada tembusannya ke pengurus serikat pekerja. Sampai hari ini, SP dimaksud juga belum ada diterima oleh dua orang terlapor.
Ditegaskan pula, pada 26 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang pelanggaran peraturan kerja yang dapat diberikan sanksi SP diantaranya adalah bagi karyawan yang melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja, baik secara terangan-terangan atau sembunyi-sembunyi.
Yang paling disesalkan Arifin Siregar, kenapa SP yang dibuat pihak perusahaan langsung diserahkan ke Satpol PP Dan WH, sementara pekerja bersangkutan tidak diberikan SP 3 tersebut yang ditembuskan ke PUK SPPP-SPSI PKS PT Pati Sari.
"Ini kejadiannya baru dugaan semata, belum ada pembuktian yang sah menurut pandangan hukum atau berkekuatan hukum tetap yang diputuskan pengadilan, kenapa diberikan SP. Bahkan SP-nya pun secara samar-samar yang tanpa diketahui pekerja bersangkutan maupun serikat pekerja," tandas Arifin. [] L24-002
lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Satuan Pamong Praja Dan Wilayatul Hisabah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Tamiang sudah memulai melakukan proses pemeriksaan atas kasus laporan dugaan perbuatan mesum dua orang karyawan PT Pati Sari.
Kepala satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang kepada lentera24 menyatakan, laporan dugaan mesum yang diusung oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan ke Satpol PP dan WH sudah memasuki tahap penyelidikan
Mustafa Kamal menyebutkan, nenurut informasi yang mereka terima bahwa ada dugaan melakukan mesum yang dilakukan pasangan bukan muhrim di sebuah kamar mandi di kompleks kantor perusahaan.
"Setiap ada laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Laporan itu sudah dinaikkan, sudah dilapor, yang melapor org dari perusahaan PT Pati Sari dan sekarang sedang tahap Lidik," ujar Mustafa, Senin (30/8/2021) diruang kerjanya.
Dari amatan Lentera24, pada hari Senin (30/8/21), pihak Satpol PP-WH sedang melakukan pengambilan keterangan dari seorang saksi yang juga selaku karyawan diperusahaan itu.
Saksi tersebut kepada lentera24 mengatakan, meskipun dirinya tidak mengetahui persis seluruh perjalanan kejadian, namun dirinya mengetahui kalau S (terlapor) berjalan menuju kearah ruang toilet yang memiliki pintu jenis pintu koboi. Dan dirinya juga mengetahui S kembali lagi duduk bersama saksi di mushola.
"Sejak dari sebelum dia ke toilet, memang selalu bersama saya pak. Dia ke toilet hanya sebentar, hanya hitungan beberapa menit, setelah kembali lagi bersama saya," jelas Rexy.
Rexy menegaskan bahwa dirinya merasa tidak yakin kalau kedua orang berbeda jenis kelamin itu ada melakukan hal-hal tabu yang akhirnya mengundang perhatian orang banyak.
Dari konfirmasi media ini kepada salah seorang terlapor dugaan perbuatan mesum berinisal R beberapa hari lalu secara tegas membantah adanya perbuatan tabu itu.
R yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning servise) dilingkungan kantor/PKS PT Pati Sari sangat mengecewakan pimpinannya yang telah melaporkannya dan seorang karyawan lain ke Satpol PP-WH.
Begitu juga dengan terlapor S, dirinya merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan R. Bahkan R berpendapat sama juga seperti S akan mengikuti proses hukum tersebut hingga sampai kepada putusan pengadilan.
"Laporan ke WH itu berdasarkan adanya video yang direkam oleh orang yang tidak memiliki kapasitas dan tugas dalam pengambilan rekaman video, dia bukan sekuriti, dia karyawan biasa seperti saya di pabrik. Lalu rekaman gambar video itu dia sebarkan," ujar S.
Menurut S, saat D berjalan menuju toilet umum tanpa ada diberi keterangan tertulis ruang untuk laki-laki dan wanita itu, S berpapasan dengan D diluar ruangan. Untuk itu S sangat keberatan jika dirinya digosipkan melakukan mesum.
"Bahkan saya katakan sama dia (D) kalau didalam toilet ada orang, supaya D tidak masuk ke ruang toilet," ujar S.
Disebutkannya, seharusnya D juga harus diperiksa dan diberi sanksi tegas karena telah nyelonong masuk ke ruang toilet yang didalamnya ada seorang wanita yang sebelumnya sudah diberitahukan oleh S kepada D.
"Dia sudah saya kasih tau kalau didalam ada orang, tapi malah masuk nyelonong begitu saja ke ruangan toilet," ujar S.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah yang juga selaku penyidik, Mustafa Kamal, mengatakan, dalam laporan yang diterimanya, pihak perusahaan PT Pati Sari juga telah menyerahkan berkas tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kedua terlapor, S dan R. [] L24-002
Foto: Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan selaku penyidik, pada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi. []L24-Suparmin