Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy Cut Lem : Pengadilan Akan Mengungkap Fakta Lentera24.com | KOTA LANGSA -- Setelah di lakukan Penyidikk...
Lentera24.com | KOTA LANGSA -- Setelah di lakukan Penyidikkan oleh Ditreskrimum Polda Aceh ahirnya Muslim. SE, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.
Penetapan status tersangka Muslim (Cut Lem) disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada ACEHSATU.com, Senin (27/9/21).
Dikatakan Kombes Pol Winardy, penetapan status tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada hari Kamis (23/9/21) yang lalu.
"Senin hari ini (kemarin) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.
Ditambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara, tandasnya.
Dengan ditetapkannya Muslim (Cut Lem) sebagai tersangka, maka terjawab sudah, bahwa apa yang di tuduhkan selama ini Kepada Wali Kota Langsa adalah sebagai bentuk penzaliman dan fitnah, oleh karenanya masyarakat kota Langsa di harapkan harus bijak menanggapi isu isu miring yang belum pasti kebenarannya.
Sementara Ketua LSM Kibar Aceh Muslim, SE, ditanya Lentera24.com melalui telepon selularnya Selasa (28/9/21) membenarkan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP.
" Iya benar saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita buktikan, semoga dapat terungkap fakta - fakta dipersidangan", ungkap Cut Lem singkat. []L24-Sai.