Lentera24.com | KARANG BARU -- Pengesahan Qanun Kampung dinilai terlalu bertele-tele dan memakan waktu terlalu lama di DPRK Aceh Tamiang b...
Lentera24.com | KARANG BARU -- Pengesahan Qanun Kampung dinilai terlalu bertele-tele dan memakan waktu terlalu lama di DPRK Aceh Tamiang berdampak semakin sedikitnya waktu yang tersisa dalam urusan pemenuhan syarat dalam proses percepatan Pendefenitifan 3 Kampung Persiapan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Mengingat pada bulan September 2021 ini merupakan waktu terakhir untuk mengajukan terbitnya Kode Desa.
Kode Desa merupakan tahapan akhir dari perjalanan panjang urusan selama ini yang mana syah-tidaknya menjadi Kampung Defenitif nantinya setelah adanya terbitnya Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ketua Aliansi 3 Kampung Persiapan Kabupaten Aceh Tamiang (AKPAT) Sugiono. SH dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa gerakan-gerakan yang dimulai lagi sejak bulan Juni s/d minggu ke 2 bulan Agustus 2021 melalui beberapa kali pertemuan di Dinas dan Kantor DPRK sudah nampak terdapat banyak kemajuan dalam urusan ini baik dari pihak Eksekutif dan Legislatif Aceh Tamiang.
Ironisnya lagi pertemuan pada tanggal 10 Agustus 2021 yang lalu diruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Aceh Tamiang dengan agenda mendorong Percepatan Pemenuhan Syarat Pendefenitifan Kampung yang dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Assisten 1, Kadis DPM PP KB, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, 3 Camat (Rantau, Kejuruan Muda dan Tenggulun), 3 Pj Datok Penghulu Kampung Persiapan (Mekar Jaya – Alur Mentawak dan Sumber Makmur), Ketua DPRK.
Pada waktu itu Wakil, Ketua DPRK (Fadlon), Ketua Komisi 1 DPRK, Ketua Panitia Legislasi, Sugiono Sukandar dan Maulizar Zikri (Anggota Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang) dan turut dihadiri perwakilan Aliansi 3 Kampung Persiapan Kabupaten Aceh Tamiang (AKPAT). Dimana pada pertemuan waktu itu Mix Donald Kadis DPM PP KB dan Lia Kabag Hukum memaparkan beberapa persyaratan yang sedang dan sudah siap dan sedang proses.
Pihak Eksekutif yang disampaikan oleh T. Insyafuddin, ST Wakil Bupati sangat komitmen dalam mendorong percepatan pemenuhan persyaratan dan akan segera nantinya dalam mengurus tahapan selanjutnya, baik di Provinsi Aceh dan sewaktu di Kemendageri RI, sedangkan Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang dihadapan peserta hadir rapat menyampaikan komitmennya dari tahapan pembahasan dan pengesahan Qanun paling telat akan diselesaikan pada minggu ke 3 bulan Agustus, dengan mempertimbangkan sama-sama mengetahui waktu kita yang tinggal sedikit lagi.
Mengingat bulan September 2021 merupakan batas waktu akhir dalam mengusulkan Kode Desa dan seandainya tahun ini tidak terbit Kode Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, maka 3 Kampung Persiapan akan masuk dalam masa Kadaluarsa, dan hanya diperbolehkan mengusulkannya kembali 5 tahun yang akan datang, sesuai yang diatur oleh UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, PP no 43 tahun 2014 tentang aturan pelaksana UU Desa dan Permendageri no 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dengan tidak disyahkannya Qanun Kampung dimaksud hingga hari ini tanggal 31 Agustus 2021 menandakan DPRK Aceh Tamiang ingkar dengan janjinya yang seharusnya Qanun sudah diselesaikan pada minggu ke 2 Agustus.
Kami AKPAT menilai DPRK Aceh Tamiang lemah komitmen dan sudah Mati Nurani Kerakyatannya. AKPAT meminta kepada Bapak/Ibu di DPRK Aceh Tamiang untuk dapat segera mensyahkan Rancangan Qanun Kampung menjadi Qanun, mengingat tahapan berikutnya masih akan ada urusan tingkat di Provinsi Aceh dan ditindaklanjuti di Kementerian Dalam Negeri.
Qanun Kampung menjadi salah satu persyaratan yang diminta oleh Kemendageri berdasarkan surat 27 Desember tahun 2021 perihal tentang permintaan kelengkapan persyaratan usulan penataan Desa di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. []L24-Sai