Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Baru-baru ini, sejumlah kalangan di Kabupaten Aceh Tamiang dibuat kaget oleh satu pemberitaan yang dimuat ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Baru-baru ini, sejumlah kalangan di Kabupaten Aceh Tamiang dibuat kaget oleh satu pemberitaan yang dimuat pada salahsatu media online FK yang memuat berita memojokkan seorang aparatur negara tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait masih maraknya penambangan galian C ilegal.
Dalam berita yg dilansir dimedia online FK tersebut dikatakan, Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Aceh Tamiang diduga kuat hanya gertak sambal saja, yang katanya berceloteh di media online akan menutup semua galain c se-Kabupaten Aceh Tamiang, namun secara praktek dilapangan tidak satupun upaya yang dilakukan, oleh pihak DLHK.
Padahal Pada dasarnya DLH yang dimaksudkan tidak memiliki kafasitas untuk menghentikan kegiatan tambang galian C ilegal yang dikelola masyarakat, namun diduga karena ketidak mampuan oknum wartawan P dalam mengemas berita secara aktual dan berimbang, sehingga berita tak layak tayang itupun akhirnya menjadi konsumsi publik.
Sayed Mahdi kepada lentera24 menyebutkan bahwa dirinya belum pernah sekalipun dikonfirmasi terkait pemberitaan dimaksud oleh oknum wartawan media FK yang berinisial P, bahkan dirinya juga tidak mengenalnya sama sekali terhadap oknum P itu.
Menurut Sayed Mahdi, saat ditayangkannya berita yang menyeret nama besarnya, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas LH kabupaten Aceh Tamiang. Namun didalam berita yang baru dimuat di media Online FK disebutkan kalau Sayed Mahdi merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang.
"Sekarang saya sebagai Staf Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada DLH Kabupaten Aceh Tamiang sejak 3 Mei 2021 lalu, yang saya tau, berita yang dilansir di media FK dibuat secara serampangan oleh oknum wartawan P tanpa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," tegas Sayed, Senin (9/8/2021).
Disebutkannya, sebagai seorang jurnalis yang faham aturan main, seharusnya dirinya tau kalau penghentian kegiatan penambangan tanpa izin bukan kafasitasnya DLH Kabupaten/Kota.
Memerintahkan penghentian pengelolaan kegiatan galian C ilegal bukanlah kafasitas DLH Kabupaten. Harusnya dia (oknum wartawan P) faham itu, sehingga tidak menyudutkan suatu intansi Pemerintahan secara membabi buta tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu, sebut Sayed Mahdi.
"Untuk mendapatkan penjelasan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan, wartawan wajib mengkonfirmasinya, bukan main tembak dari jarak jauh," ujar Sayed Mahdi.
Setahu Sayed, tentang galian C ilegal yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, pihak terkait sudah membuat surat untuk penghentian kegiatan ilegal yang ditandatangani oleh Dinas Perizinan yg ditembuskan ke DLH Kabupaten Aceh Tamiang kala itu.
"Dia (oknum wartawan P) apakah tau, prosesnya bagaimana dan sampai dimana, dan apakah dia sudah tau sudah dilayangkan surat kepada pelaku panambang ilegal untuk segera menghentikan kegiatan apa belum oleh pejabat berwenang terkait pertambangan," tegas Sayed.
Kalau dilihat dari isi pemberitaan yang dimuat di media FK oleh oknum P tersebut, sepertinya kemampuan P sebagai jurnalis sangat diragukan kelayakannya dan dinilai belum berkompeten disebut sebagai seorang wartawan.
Sebagai seorang jurnalis, menulis berita yang tidak didasari dengan data serta informasi yang akurat serta tidak dilakukan konfirmasi dari pihak bersangkutan, dalam hal ini intansi pemerintah terkait yang merupakan sumber resmi yang paling layak untuk dimintai keterangananya terkait kegiatan galian C, merupakan salah satu bukti kalau oknum penulisnya belum layak disebut sebagai wartawan.
Sayed menambahkan, seharusnya oknum P dari media online FK sebelum membuat berita yang layak dikonsumsi publik, terlebih dahulu wajib menanyakan kepada pihak intansi terkait tentang kebenaran data maupun informasi yang dimiliki wartawan dimaksud, setelah itu baru dibuat berita dan ditayangkan.
"Bukan main asal tulis dengan bertujuan supaya dikenal orang banyak sebagai wartwan handal dan berbobot. Padahal tanpa disadari, publik juga punya hak untuk menilai kalau wartawan seperti itu tidak memiliki ilmu yang cukup dan memalukan dirinya sendiri " imbuhnya. [] L24-002
Keterangan Foto: Sayed Mahdi, Staf pada Dinas Lingkungsn Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, (Suparmin/L24)