HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kondisi Perumahan Karyawan PT PPP Kebun Tamiang/Minamas Mengenaskan

lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Manager PT Padang Palma Permai (PPP) Kebun Sri Kuala Tamiang Estate, Irwansyah naik pitam saat dikonfirmas...

lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Manager PT Padang Palma Permai (PPP) Kebun Sri Kuala Tamiang Estate, Irwansyah naik pitam saat dikonfirmasi Lentera24 terkait sejumlah karyawannya diberi fasilitas tempat tinggal di perumahan tidak layak huni.

Irwansyah malah menyebutkan kalau persoalan rumah karyawan tidak layak huni bukan menjadi urusan bagi awak media, karena merupakan urusan bagi perusahaan.

"Itu urusan perusahaan untuk memperbaiki nya dan nggak ada urusan media untuk mengurusinya," ungkap Irwansyah melalui selularnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (3/8/2021).

Tambah Irwansyah lagi, kalau dirinya akan mengambil kebijakan untuk mengusir para karyawan penghuni rumah tak layak huni itu atas dasar peranan wartawan yang turut andil  dalam pengusiran dimaksud.

"Nanti saya usir mereka, yang nyuruh termasuk orang-orang media juga ini. Maka itu kalian jangan ganggu karena ini urusan perusahaan," kata Sang Manager menunjukkan sikap arogannya.

Ungkapan Irwansyah tersebut secara nyata telah mengada-ngada yang bertujuan menyampaikan hasrat dan niatnya untuk menebarkan kalimat provokasi kepada karyawan terhadap fungsi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Akibat beranggapan merasa diganggu dan diusik oleh wartawan, Irwansyah juga menyatakan niatnya untuk membongkar rumah karyawan yang sudah termakan usia yang saat ini menurut Irwansyah masih dihuni masyarakat non karyawan.

"Saya pun tau, rumah-rumah jelek itu akan kita bongkar saja dan rata-rata ditempati oleh non karyawan yang bekerja diperusahaan cuma ikut-ikut kontrak," jelas Irwansyah yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Blang Simpoh Kabupaten Aceh Timur.

Dari konfirmasi sejumlah penghuni rumah tidak layak huni beberapa hari lalu dijelaskan, mereka adalah pekerja pemanen buah kelapa sawit di PT PPP. Dan yang disampaikan para pekerja tersebut dibenarkan oleh PLT PUK SPPP-SPSI setempat, Heri.

Bahkan Heri juga membenarkan adanya puluhan rumah tidak layak huni yang menyebar disejumlah Afdeling PT PPP Kebun Sri Kuala.

Dari hasil penelusuran dan konfirmasi, Rumah tidak layak huni bagi karyawan PT Padang Palma Permai (PPP) Kebun Sri Kuala Tamiang Estate / Batang Ara Estate (TME/BAE) sejak belasan tahun lalu, pihak perusahaan tidak lagi memperdulikan kondisi perumahan karyawannya yang sudah lapuk akibat termakan usia.

Sehingga perusahaan yang diketahui usaha milik asing tersebut tetap saja tidak memberikan kenyamanan bagi sejumlah karyawannya dengan fasilitas rumah layak huni.

Dari pantauan Lentera24, kondisi perumahan karyawan yang kondisinya sangat memprihatinkan, sebab dinding bangunan rumah yang hanya berbahan kayu dimaksud sudah lapuk.

Lapuknya bagian bangunan tersebut bukan hanya terjadi pada dinding bagian luar dan dinding bagian dalam saja. Namun juga terdapat pada pintu depan, pintu kamar mandi juga pada bagian lainnya, termasuk pada bagian langit-langit bangunan.

Akibatnya, untuk mengurangi rasa panas dari sengatan matahari, para karyawan perusahaan yang merupakan Group dari Minamas ini terpaksa memasang plastik sebagai pengganti asbes/ plafon pada langit-langit rumah.

Sumber yang layak dipercaya mengungkapkan,
Kondisi perumahan karyawan yang tidak layak huni ditemukan di
Afdeling) Divisi II Tamiang, Divisi II BAE dan Divisi I TME Bukit Anggrung.

Dari informasi tersebut juga didapatkan kabar bahwa sekitar 60 KK karyawan PT PPP yang notabene merupakan bagian dari Minamas Group ini menghuni di perumahan yang kondisinya sangat tidak layak huni.

Dengan kondisi perumahan karyawan yang sangat tidak layak huni di PT Padang Palma Permai Kebun Sri Kuala Tamiang, ternyata diduga Minamas Group telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati pada Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) tentang kelayakan perumahan.  [] L24-002